Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang Tipikor geger, sama dengan Klaster 1, tujuh terdakwa klaster 2 Entalsewu dituntut 4,5 tahun penjara, denda ratusan juta rupiah. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Rabu (5/8/2026), ruang Cakra dipenuhi ketegangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa klaster dua kasus ambigu dan abu – abu antara uang kompensasi atau dana CSR di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Mereka tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun tetap dijerat dakwaan subsider. Hukuman yang dituntut, 4 tahun 6 bulan penjara, denda ratusan juta, serta uang ratusan juta rupiah pula.
“Peran mereka berbeda, namun tetap turut serta,” ujar JPU Wido di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dan hakim anggotanya yakni Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito.
Tuntutan ini mengingatkan publik pada klaster satu, yakni eks Kades Entalsewu alm. Sukriwanto dan Ketua BPD Asruchin, yang sudah divonis bersalah 3 tahun. Bedanya, klaster dua disebut tidak beraksi bersama, melainkan ikut serta.
Ageng Heru Prasetya, Sekretaris Desa, dan Abdur Rochman Wahid, Kaur Keuangan, dianggap jaksa lalai dan mendiamkan adanya tindak pidana korupsi tersebut. Mereka hanya pasif, mengaku tidak tahu uang itu dipakai apa, terungkap dalam sidang selama ini.
Namun fakta persidangan menunjukkan, uang kompensasi Rp3,6 miliar dari pengembang perumahan Citra Garden, menurut jaksa sebelumnya tidak masuk kas desa. Dana itu justru mengalir ke rekening pribadi tokoh masyarakat. Beberapa waktu bergulir kemudian, sebagian baru masuk kas desa.
Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dijerat pidana. Pasal 604 KUHP terbaru memperkuat jeratan hukum tersebut.
Terhadap 7 terdakwa, masing-masing membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 90 hari.
JPU membebankan mereka membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp134.266.071,43. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 3 bulan.
Usai sidang, Jaksa Wido kepada Ruang.co.id membenarkan tuntutan hukuman penjaranya Klaster 2 ini sama dengan Klaster 1. “Tuntutan subsider hukuman penjaranya sama, 4 tahun dan 6 bulan, beda denda dan uang penggantinya saja,” terang Wido.

Kuasa hukum terdakwa Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin, Sutardjo, menilai jaksa tidak membedakan peran antara pelaku utama, turut serta, dan korban. “Rakyat murni tidak bisa disamakan dengan pejabat desa,” ujarnya.
Menurutnya, dana yang diterima warga adalah kompensasi, bukan CSR. Transparansi informasi desa dianggapnya kunci, sebab warga hanya objek kebijakan.
“Kami berharap kepada majelis hakim menilai dengan nurani, membedakan kesalahan sengaja dan kelalaian,” pungkas Tarjo.
Sidang ini menjadi sorotan, karena menyingkap praktik abu-abu antara dana CSR dan kompensasi pembangunan. Publik menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pendampingan dan pengawasan desa terhadap aliran dana besar.
Sebuah sisi mata uang, fakta peristiwa dan fakta sidang menyebut, terjadi tawar menawar rupiah antara pengembang dengan para terdakwa, dalam berita acara sejumlah pertemuan, sebelum transaksi pembayaran.
Sementara, sisi mata uang lainnya dalam fakta sidang, saksi dari pengembang lugas menyatakan uang itu Dana CSR perusahaannya. Tidak ada satu katapun menyebut angka prosentase 2 hingga 4 persen dalam fakta peristiwa dan fakta sidang.
Putusan akhir majelis hakim masih ditunggu. Namun tuntutan berat terhadap tujuh terdakwa klaster ini, sudah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola desa. Sementara, tampak dari kejauhan pihak pengembang merasakan adem ayem, lantaran tak terseret hukum.
- Penulis: Ruang Nurudin
