Breaking News
light_mode
Minggu, 20 September 2026
Beranda » Hukrim » Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Rabu (5/8/2026), ruang Cakra dipenuhi ketegangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa klaster dua kasus ambigu dan abu – abu antara uang kompensasi atau dana CSR di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Mereka tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun tetap dijerat dakwaan subsider. Hukuman yang dituntut, 4 tahun 6 bulan penjara, denda ratusan juta, serta uang ratusan juta rupiah pula.

“Peran mereka berbeda, namun tetap turut serta,” ujar JPU Wido di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dan hakim anggotanya yakni Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito.

Tuntutan ini mengingatkan publik pada klaster satu, yakni eks Kades Entalsewu alm. Sukriwanto dan Ketua BPD Asruchin, yang sudah divonis bersalah 3 tahun. Bedanya, klaster dua disebut tidak beraksi bersama, melainkan ikut serta.

Ageng Heru Prasetya, Sekretaris Desa, dan Abdur Rochman Wahid, Kaur Keuangan, dianggap jaksa lalai dan mendiamkan adanya tindak pidana korupsi tersebut. Mereka hanya pasif, mengaku tidak tahu uang itu dipakai apa, terungkap dalam sidang selama ini.

Namun fakta persidangan menunjukkan, uang kompensasi Rp3,6 miliar dari pengembang perumahan Citra Garden, menurut jaksa sebelumnya tidak masuk kas desa. Dana itu justru mengalir ke rekening pribadi tokoh masyarakat. Beberapa waktu bergulir kemudian, sebagian baru masuk kas desa.

Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dijerat pidana. Pasal 604 KUHP terbaru memperkuat jeratan hukum tersebut.

Terhadap 7 terdakwa, masing-masing membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 90 hari.

Baca Juga  Suprambodo, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Wonokromo

JPU membebankan mereka membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp134.266.071,43. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 3 bulan.

Usai sidang, Jaksa Wido kepada Ruang.co.id membenarkan tuntutan hukuman penjaranya Klaster 2 ini sama dengan Klaster 1. “Tuntutan subsider hukuman penjaranya sama, 4 tahun dan 6 bulan, beda denda dan uang penggantinya saja,” terang Wido.

Sutarjo, paling depan, dan para penasihat hukum 7 terdakwa klaster 2 Entalsewu tengah mendengarkan pembacaaqn tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. (Din)

Kuasa hukum terdakwa Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin, Sutardjo, menilai jaksa tidak membedakan peran antara pelaku utama, turut serta, dan korban. “Rakyat murni tidak bisa disamakan dengan pejabat desa,” ujarnya.

Menurutnya, dana yang diterima warga adalah kompensasi, bukan CSR. Transparansi informasi desa dianggapnya kunci, sebab warga hanya objek kebijakan.

“Kami berharap kepada majelis hakim menilai dengan nurani, membedakan kesalahan sengaja dan kelalaian,” pungkas Tarjo.

Sidang ini menjadi sorotan, karena menyingkap praktik abu-abu antara dana CSR dan kompensasi pembangunan. Publik menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pendampingan dan pengawasan desa terhadap aliran dana besar.

Sebuah sisi mata uang, fakta peristiwa dan fakta sidang menyebut, terjadi tawar menawar rupiah antara pengembang dengan para terdakwa, dalam berita acara sejumlah pertemuan, sebelum transaksi pembayaran.

Sementara, sisi mata uang lainnya dalam fakta sidang, saksi dari pengembang lugas menyatakan uang itu Dana CSR perusahaannya. Tidak ada satu katapun menyebut angka prosentase 2 hingga 4 persen dalam fakta peristiwa dan fakta sidang.

Putusan akhir majelis hakim masih ditunggu. Namun tuntutan berat terhadap tujuh terdakwa klaster ini, sudah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola desa. Sementara, tampak dari kejauhan pihak pengembang merasakan adem ayem, lantaran tak terseret hukum.

Baca Juga  Kemenangan Hukum PT SCA di PN Mojokerto Patahkan Penyidikan Sepihak
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengawasan parcel makanan dan minuman BPOM Surabaya

    BPOM Surabaya Intensifkan Pengawasan Parsel Makanan Menjelang Nataru 2024/2025

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya gencar melakukan pengawasan terhadap parsel makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Plt. Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati, mengungkapkan bahwa pengawasan ini telah berjalan selama dua minggu dengan fokus utama pada sektor distribusi. “Petugas kami sudah […]

  • Baim Wong

    Debut Pertama Baim Wong Sebagai Sutradara Film

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Setelah sukses sebagai aktor selama bertahun-tahun, Baim Wong kini melangkah ke dunia penyutradaraan dengan film terbarunya, Lembayung. Sebagai sutradara dalam debut pertamanya, Baim tidak hanya berusaha untuk memamerkan bakat di balik kamera. Baim juga berusaha menyuguhkan sebuah kisah emosional yang mampu menggugah penonton. Sebagai sutradara, Baim Wong menampilkan keahliannya dalam menyusun visual […]

  • Poster Film Trap

    Film Thriller “Trap”, Plot Twist Josh Hartnett Tak Terduga

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Film thriller Trap akan tayang di bioskop Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2024. Dibintangi oleh Josh Hartnett, film Trap ini menyajikan adegan-adegan aksi dan kejar-kejaran yang intens memberikan tambahan adrenalin bagi penonton. Kembalinya Josh Hartnett dalam film “Trap” sangat dinantikan oleh para penggemarnya. Peran utama yang ia perankan dalam film ini menandakan […]

  • Kericuhan Open House Idul Fitri

    Kericuhan Open House Idul Fitri di Grahadi Surabaya! Ribuan Warga Berebut Bingkisan

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Acara Open House Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diselenggarakan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, sempat diwarnai kericuhan antara kerumunan antrian warga dengan Satpol PP Prov. Jatim yang bertugas di gerbang pintu masuk, Minggu siang (31/3). Kericuhan Open House Idul Fitri mulai pecah, disaat gerbang […]

  • Kebijakan kontroversial PPDS praktik mandiri

    Kebijakan PPDS Praktik sebagai Dokter Umum! Angin Segar atau Badai bagi Dunia Kesehatan?

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan yang memperbolehkan Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk praktik sebagai dokter umum sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan medis. Di tengah upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, kebijakan ini justru menuai kritik tajam dari para ahli, termasuk Darwito, Direktur Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM). Mengapa Kebijakan […]

  • kamera Galaxy S25 Edge

    Galaxy S25 Edge Hadirkan Kamera 200MP, Jawara Baru Fotografi Mobile yang Bikin Konten Makin Cinematic

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Samsung kembali menancapkan taringnya di pasar smartphone flagship dengan meluncurkan Galaxy S25 Edge. Gadget ini bukan sekadar upgrade biasa—melainkan lompatan besar dalam dunia fotografi mobile. Dengan kamera utama 200MP dan dukungan AI ProVisual Engine, S25 Edge siap mengubah cara kita mengabadikan momen, dari sekadar foto biasa menjadi karya cinematic. Bagi para content creator, […]

expand_less