Breaking News
light_mode
Jumat, 7 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Vendor Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Dituntut Jaksa Probolinggo 2 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan Fenomena e-Katalog V6

Vendor Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Dituntut Jaksa Probolinggo 2 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan Fenomena e-Katalog V6

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Probolinggo menuntut 2 tahun penjara, terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman non tender lelang di sidang Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Majelis hakim dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama Abdul Gani dan Pultoni, mendengarkan seksama tuntutan setebal 160 halaman yang dibacakan tim JPU.

Tiga terdakwa, MY Direktur CV Multi Pratama, JZN Direktur CV Borong Persada, dan B Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia, didakwa korupsi oleh jaksa dalam pengadaan lampu hias taman.

Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp306.050.004. Dalam dakwaannya pula, ketiga terdakwa di denda Rp10 juta dan uang yang sebelumnya sudah dikembalikan sebagai uang pengganti.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti,” ujar JPU Ferry yang juga Kasi Pidsus Kejari Probolinggo dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa memang merugikan negara, tetapi ada itikad baik mengembalikan kerugian,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa MY disebut memperoleh keuntungan Rp126.788.289 dari proyek tersebut. Namun uang itu telah dikembalikan melalui penitipan resmi.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa sebelumnya, MY mengaku impas penghasilan.

“Semua sudah saya kembalikan yang mulia, tidak apa – apa saya untung tipis yang mulia. Laba saya bukan ratusan juta, yang saya kembalikan Rp800 ribu, lebih bayarnya yang mulia. Itu sudah risiko kami,” ujar MY ketika ditanya Abdul Gani, hakim anggota, besaran lebih bayarnya, dalam sidang sebelumnya.

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengatakan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Namun, pertimbangan hukum memberi ruang tuntutan lebih ringan.

Dasar hukum tuntutan merujuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001.

Baca Juga  Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

Pasal tersebut menjelaskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta hasil korupsi. Selain pidana pokok, terdakwa diwajibkan membayar Rp126.788.289 sebagai uang pengganti. Jika tidak, harta benda dapat disita dan dilelang.

“Majelis hakim, kami menuntut terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap jaksa menutup pembacaan tuntutan.

Perkara ini hal tergolong baru baru di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemerintah daerah dalam pengadaan paket barang dan jasa hingga pemasangannya tidak melalui lelang tender, namun menggunakan aplikasi e-katalog dan pembayaran melalui e-purchasing marketplace.

Oleh jaksa penuntut, ini bukan sekadar project pengadaan dan transaksi di masa transisi digitalisasi. Pengadaan melalui marketplace, ia dapat diseret ke pengadilan korupsi, diganjar hukuman, dikena denda, dan membayar uang pengganti sebagai kerugian negara.

Di luar persidangan, praktisi hukum asal Surabaya, Marthin Setia Budi menjelaskan tentang fenomena kelebihan bayar (lebih bayar), dan rekom pengembalian dari BPK (Badan Pengawas Keuangan), dalam transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah melalui sistem elektronik, seperti Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V6), semestinya tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kasus tersebut umumnya dikategorikan sebagai masalah administratif atau perdata (wanprestasi/kelebihan pembayaran dalam perjanjian). Kecuali, jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum, atau fraud (kecurangan), yang merugikan keuangan negara, demi memperkaya diri sendiri atau orang lain,” terang Marthin dalam bincang kasus dengan Ruang.co.d.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinopsis Lengkap & Pemain Black Phone 2

    Black Phone 2: Teror The Grabber Bangkit dari Kubur dengan Dendam Berdarah

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Film horor Black Phone 2 siap memukau penonton dengan cerita yang lebih gelap dan penuh kejutan. Sekuel ini tak sekadar menghadirkan ketegangan biasa, melainkan membawa The Grabber (Ethan Hawke) dalam wujud yang jauh lebih mengancam. Empat tahun setelah Finn (Mason Thames) berhasil melarikan diri, kini giliran Gwen (Madeleine McGraw) yang menjadi target teror […]

  • Andmesh Kamaleng dengan lagu baru Anugerah Terindah

    Lirik dan Makna Lagu Baru Andmesh Kamaleng “Anugerah Terindah” yang Bikin Hati Klepel-klepek

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Andmesh Kamaleng lagi-lagi bikin fans klepek-klepek dengan lagu terbarunya yang berjudul “Anugerah Terindah”. Penyanyi bersuara merdu ini berhasil menciptakan lagu yang bikin baper dengan lirik romantis dan melodi yang syahdu. Makna lagu anugerah terindah ini bercerita tentang keinginan mendalam seseorang untuk memiliki seseorang yang spesial dalam hidupnya. Lirik lagu Anugerah Terindah yang […]

  • Scarlett Whitening Body Lotion

    Scarlett Whitening Body Lotion untuk Kulit Cerah, Lembap, dan Harum Sepanjang Hari

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah nggak sih merasa kurang percaya diri karena kulit tubuh yang terlihat kusam? Atau kesal karena body lotion yang dipakai nggak memberikan hasil seperti yang diharapkan? Eits, tenang dulu! Ada kabar baik nih buat kamu yang pengen punya kulit cerah, lembap, dan harum dalam satu langkah mudah. Scarlett Whitening Body Lotion hadir sebagai […]

  • Sidak Pasar Beras

    Gubernur Sidak Pasar Larangan Sidoarjo, Pastikan Beras Murah Tersalur Lewat SPHP

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sidoarjo, Subandi, turun langsung ke Pasar Larangan, Sidoarjo pada Senin, 25 Agustus 2025. Mereka mengawal distribusi beras medium SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), agar benar-benar merata dan tepat sasaran di tengah tekanan harga pangan di masyarakat. Gubernur Khofifah memeriksa langsung ketersediaan stok, dan […]

  • Zodiak yang terkenal paling romantis

    5 Zodiak Paling Romantis: Siapa Saja Mereka?

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa bilang cinta hanya ada dalam dongeng? Dalam dunia astrologi, beberapa zodiak memang terkenal memiliki aura paling romantis yang kuat. Mereka yang berbintang di bawah tanda-tanda ini seringkali pandai membumbui hubungan dengan sentuhan manis dan perhatian yang tulus. Penasaran siapa saja mereka? Yuk, simak ulasan zodiak yang paling romantis di antara yang […]

  • Korupsi Dindik Jatim

    Korupsi Pengadaan di SMK Kadindik Jatim Syaiful Rachman dan PPK Hudiyono Dituntut 16 Tahun, Jimmy Tanaya 18 Tahun

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan SMK Dindik Jawa Timur, Jumat pagi (3/7/2026), berlangsung tegang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pelimpahan Kejati, menuntut hukuman berat terhadap tiga terdakwa. Sidang tuntutan ini dipimpin Hakim Cokia Ana Pontia Oppusinggu,SH.,MH., beserta anggotanya, […]

expand_less