Breaking News
light_mode
Senin, 21 September 2026
Beranda » Hukrim » Vendor Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Dituntut Jaksa Probolinggo 2 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan Fenomena e-Katalog V6

Vendor Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Dituntut Jaksa Probolinggo 2 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan Fenomena e-Katalog V6

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Probolinggo menuntut 2 tahun penjara, terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman non tender lelang di sidang Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Majelis hakim dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama Abdul Gani dan Pultoni, mendengarkan seksama tuntutan setebal 160 halaman yang dibacakan tim JPU.

Tiga terdakwa, MY Direktur CV Multi Pratama, JZN Direktur CV Borong Persada, dan B Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia, didakwa korupsi oleh jaksa dalam pengadaan lampu hias taman.

Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp306.050.004. Dalam dakwaannya pula, ketiga terdakwa di denda Rp10 juta dan uang yang sebelumnya sudah dikembalikan sebagai uang pengganti.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti,” ujar JPU Ferry yang juga Kasi Pidsus Kejari Probolinggo dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa memang merugikan negara, tetapi ada itikad baik mengembalikan kerugian,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa MY disebut memperoleh keuntungan Rp126.788.289 dari proyek tersebut. Namun uang itu telah dikembalikan melalui penitipan resmi.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa sebelumnya, MY mengaku impas penghasilan.

“Semua sudah saya kembalikan yang mulia, tidak apa – apa saya untung tipis yang mulia. Laba saya bukan ratusan juta, yang saya kembalikan Rp800 ribu, lebih bayarnya yang mulia. Itu sudah risiko kami,” ujar MY ketika ditanya Abdul Gani, hakim anggota, besaran lebih bayarnya, dalam sidang sebelumnya.

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengatakan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Namun, pertimbangan hukum memberi ruang tuntutan lebih ringan.

Dasar hukum tuntutan merujuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001.

Baca Juga  Lampu Hias Alun Alun Probolinggo Menyala di Sidang Tipikor, Saksi Ahli BPKP Picu Polemik Letak Kerugian Negara

Pasal tersebut menjelaskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta hasil korupsi. Selain pidana pokok, terdakwa diwajibkan membayar Rp126.788.289 sebagai uang pengganti. Jika tidak, harta benda dapat disita dan dilelang.

“Majelis hakim, kami menuntut terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap jaksa menutup pembacaan tuntutan.

Perkara ini hal tergolong baru baru di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemerintah daerah dalam pengadaan paket barang dan jasa hingga pemasangannya tidak melalui lelang tender, namun menggunakan aplikasi e-katalog dan pembayaran melalui e-purchasing marketplace.

Oleh jaksa penuntut, ini bukan sekadar project pengadaan dan transaksi di masa transisi digitalisasi. Pengadaan melalui marketplace, ia dapat diseret ke pengadilan korupsi, diganjar hukuman, dikena denda, dan membayar uang pengganti sebagai kerugian negara.

Di luar persidangan, praktisi hukum asal Surabaya, Marthin Setia Budi menjelaskan tentang fenomena kelebihan bayar (lebih bayar), dan rekom pengembalian dari BPK (Badan Pengawas Keuangan), dalam transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah melalui sistem elektronik, seperti Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V6), semestinya tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kasus tersebut umumnya dikategorikan sebagai masalah administratif atau perdata (wanprestasi/kelebihan pembayaran dalam perjanjian). Kecuali, jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum, atau fraud (kecurangan), yang merugikan keuangan negara, demi memperkaya diri sendiri atau orang lain,” terang Marthin dalam bincang kasus dengan Ruang.co.d.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pacific Caesar Surabaya IBL 2025

    Pacific Caesar Surabaya Targetkan Playoff IBL 2025: Optimisme Tinggi Sambut Kompetisi

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kompetisi Indonesian Basketball League (IBL) 2025 akan segera dimulai pada 11 Januari, dan Pacific Caesar Surabaya datang dengan optimisme tinggi. Sang Owner, Irsan Pribadi Susanto, menegaskan bahwa target tim tahun ini adalah lolos ke babak playoff, bahkan lebih baik dari musim sebelumnya. “Kami juga ada tambahan Frank Victor Johnson sebagai pemain heritage. […]

  • Hadiah Kambing Solek

    Semarak Lomba 17 Agustus Warga Desa Cangkring Hadiah Utama Kambing Solek

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sorak sorai warga RT 7 RW 2 pecah saat hadiah utama lomba diumumkan, yakni seekor kambing dihias. Kemeriahan HUT RI ke-81 tahun kali ini terasa ada yang sedikit berbeda. Jalan sehat, senam, hingga ruwatan malam 17 Agustus menjadi rangkaian penuh makna. Imam Syafi’i, Ketua RT 07, melepas peserta dengan semangat. “Merdeka! Mari […]

  • Restorative Justice Kejari Tanjung Perak

    Kisah Nurul Hudah: Pengamen Jalanan yang Mendapat Keadilan Lewat Restorative Justice

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Melalui mekanisme Restorative Justice, kasus penggelapan motor yang melibatkan Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan, diselesaikan secara damai. Langkah ini tidak hanya mengutamakan musyawarah, tetapi juga mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Kasus yang terjadi antara Maret hingga Agustus 2024 ini […]

  • Pisah Sambut Kejari

    Pisah Sambut Kejari Sidoarjo: “Jabatan Adalah Amanah”, Bupati Subandi Ajak Bangun Tata Kelola Bersih

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sebuah pesan menyentuh hati menggema dari Pendopo Delta Wibawa, Kamis (24/7/2025). Dalam suasana hangat penuh keakraban, Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan ajakan tulus yang sarat makna: “Jabatan adalah amanah. Mari terus bangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.” Momen pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo antara Bapak Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., […]

  • Adam Rusydi

    Adam Rusydi Dorong Realisasi Badan Pembina BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Jatim

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Wacana pembentukan badan pembina BUMD yang dicetuskan fraksi partai Golkar, dinilai perlu direalisasikan. Sebab selama ini BUMD di bawah kendali badan perekonomian Pemprov Jatim. Sedangkan tugas badan perekonomian juga berat dan tidak hanya menangani BUMD saja. Menurut anggota DPRD Jatim Adam Rusydi, dirinya sebagai pribadi anggota dewan dan tidak mewakili komisi C setuju […]

  • Memetri Deso Telogo

    Warga Dusun Telogo Sidoarjo Jaga Akar Peradaban Melalui Ritual Memetri Deso

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ratusan warga Dusun Telogo, Desa Sidokerto, Buduran, Sidoarjo menggelar tradisi Memetri Deso (merawat desa) dan Haul Akbar leluhur pada Sabtu ini (31/1/2026), guna membendung arus modernisasi yang mengancam hilangnya jati diri budaya lokal di tengah kawasan industri. Langkah masyarakat ini menjadi oase spiritual di tengah bisingnya deru mesin pabrik Kabupaten Sidoarjo. Mereka […]

expand_less