Mengungkap Tabir Jejak Korupsi KONI Malang Lewat Kwitansi Fiktif Dana Porprov Jatim
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Skandal korupsi KONI Malang terbongkar, kwitansi fiktif dana Porprov Jatim 2022–2023 rugikan negara Rp542 juta. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan dugaan korupsi KONI Malang membuka fakta mengejutkan. Jejak korupsi lewat tiga saksi fakta sidang tiga pemilik dan pengelola penginapan, dan tiga orang pengurus cabang olahraga (cabor)-nya.
Kwitansi fiktif dana Porprov Jatim 2022 di Jember dan tahun 2023 di Sidoarjo, menyeret nama dua pejabat KONI tersebut di kursi pesakitan ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Ir. Juanda, Sidoarjo.
Jaksa menuding Ketua KONI Malang, H. Rosyidin, dan Bendahara Umum, Bintal Yudana, membuat pertanggungjawaban palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp542 juta.
“Besaran SPJ penginapan tidak sesuai invoice, bahkan ada tanda tangan dipalsukan,” ujar Bagas Dwi Wicaksono, kuasa hukum Bintal, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/8/2026).
Saksi Ahmad Nurul, pengelola Wisda Rengganis, menegaskan pembayaran penginapan tercatat Rp32 juta setelah diskon. Namun kuitansi KONI mencatat Rp33,75 juta.
Farah Asmi, Kepala Hotel Rembangan, membantah kuitansi Rp18 juta yang diajukan KONI. “Itu bukan dokumen resmi hotel kami,” tegasnya.
Begitu pula dengan ungkap kesaksian Hari Prayitno, saksi cabor balap sepeda, menyatakan tanda tangan dalam kuitansi bukan miliknya. “Saya tidak pernah menandatangani dokumen itu,” katanya.
Saksi Niran dari cabor bola voli juga mengungkap tanda tangan Ahmad Satia dipalsukan. “Ahmad memastikan tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut,” ujarnya.
Ali, saksi dari cabor futsal, mengaku menerima Rp17,5 juta. Namun dana itu digunakan untuk kebutuhan tim, bukan penginapan. “Guest house diberikan gratis,” jelasnya. Tapi di kwitansi ditulis pembayaran penginapan.
Kuasa hukum Bintal menilai banyak SPJ bermasalah. “Sebagian diakui, sebagian tidak. Ada dokumen mengatasnamakan klien saya,” kata Bagas.
Jaksa tetap mendakwa Rosyidin dan Bintal melakukan mark-up serta kegiatan fiktif. Persidangan berikutnya akan menguji bukti dan pembelaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban termasuk tindak pidana korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebut setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah olahraga yang diselewengkan. Transparansi pengelolaan anggaran, kini menjadi tuntutan “kera ngalam” atau warga Malang.
Putusan pengadilan nantinya telah ditunggu – tunggu atlet Malang, yang akan menentukan apakah dugaan korupsi terbukti. Sekalipun Rosyidin dan Bintal, masih memiliki hak membela diri hingga inkracht.
- Penulis: Ruang Nurudin

