Teror Limbah Medis Beracun Ancam Nyawa Warga Tambaksumur, Pejabat Surabaya dan Sidoarjo Usut Tuntas Pelakunya
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 42 menit yang lalu
- print Cetak

Penelusuran mendalam temuan ribuan jarum suntik bekas di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo yang mengancam keselamatan warga dan lingkungan hidup. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Ribuan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), ditemukan berserakan secara ilegal. Lokasinya berada di parit Exit Tol Tambaksumur, kawasan Pondok Chandra, Sidoarjo.
Temuan mengejutkan ini berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026. Sepuluh kantong plastik berisi jarum suntik bekas, botol obat vial, dan kasa berdarah, yang dapat mengancam lingkungan.
Dugaan awal mengarah ke RSUD Eka Candrarini Surabaya, akibat temuan di lokasi atribut kertas resep di lokasi. Namun manajemen rumah sakit membantah keras tuduhan limbah medis operasional milik mereka.
“Jarum suntik dan obat vial tidak sesuai produk kami, serta prosedur re-capping tidak pernah diterapkan,” tegas manajemen RSUD Eka Candrarini. Rumah sakit langsung memakai safety box.
Penyelidikan awal mengungkap fakta bahwa, penutup plastik jarum dipasang kembali. Prosedur ini kontras dengan standar penanganan fasilitas kesehatan besar yang wajib memotong jarum secara khusus.
Investigasi kemudian, mengarah pada indikasi keterlibatan oknum klinik swasta atau praktik dokter mandiri. Penyebabnya adalah ditemukannya coretan tulisan tangan “Hadi. Dr.” pada kemasan limbah tersebut.
Sistem rantai penanganan limbah medis fasilitas kesehatan wajib mematuhi ketentuan regulasi hukum. Dasar hukum utama pengelolaan Limbah B3 mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Pasal 59 UU 32/2009 mewajibkan setiap penghasil limbah melakukan pengelolaan B3. Pengelolaan dapat diserahkan kepada pihak lain jika penghasil tidak mampu mengelola sendiri.
Regulasi teknis diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan ini mengatur penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dari ancaman pencemaran bahaya limbah.
“Setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya,” bunyi Pasal 274 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan spesifik medis diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015. Permen ini mengatur syarat teknis pengelolaan limbah B3 fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemkot bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya bergerak cepat menelusuri asal-usul barang. Pembersihan atau cleanup area telah diperintahkan kepada pihak pengangkut resmi PT Wastec International.
“Pemerintah tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen, keterangan, dan fakta lapangan diperiksa menyeluruh,” tegas Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser saat memberikan keterangan pers.
“Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian tanggung jawab sejak dari sumber hingga penanganan akhir,” tambah Fikser, menjelaskan alur mekanisme pengelolaan limbah sesuai aturan berlaku.
Dinas Kesehatan Sidoarjo, turut memberikan perhatian serius terhadap peristiwa pencemaran ilegal ini. Koordinasi lintas daerah dilakukan demi mengungkap pihak pembuang limbah beracun tersebut.
“Penanganan tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan sendiri, perlu koordinasi bersama,” kata Kepala Dinkes Sidoarjo, Lakhsmie Herawati Yuwantina saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (26/8/2026).
“Penanganan limbah medis ini harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten dari pengangkutan hingga pembuangan,” tegas Lakhsmie Herawati Yuwantina mengenai prosedur standar limbah beracun fasilitas kesehatan.
“Tentunya pasti akan kita berlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lakhsmie Herawati Yuwantina, menegaskan komitmen penegakan aturan terhadap pelanggaran limbah medis ilegal.
Hingga Rabu sore, dr. Lakhsmie, Kadinkes Sidoarjo kepada Ruang.co.id mengaku mencoba terus berkoordinasi dengan pihak Dinkes Kota Madya Surabaya. Namun pihaknya belum mendapatkan respons.
“Kalau dari Dinkes kota Surabaya saat ini komunikasi by WA belum ada balasan. Untuk teknis nanti lebih detail di DLHK. Kadisnya baru pelajari permasalahannya,” ujarnya.
Penghujung, Pemkot Surabaya mengimbau warga sekitar lokasi kejadian, agar tidak memindahkan atau menyentuh material berbahaya di lapangan. Warga diminta segera melaporkan ke pihak berwenang, jika menemukan limbah medis serupa.
“Lingkungan harus terlindungi, masyarakat harus aman, dan pengelolaan limbah B3 dilakukan bertanggung jawab,” kata Fikser mengingatkan pentingnya aspek keselamatan bersama terhadap bahaya limbah.
Penelusuran pihak Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo terus berlanjut, guna menyisir klinik dan tempat praktik di wilayah perbatasan.
Sanksi pidana lingkungan dan pencabutan izin operasional, telah disiapkan dan menanti pihak yang terbukti bersalah.
- Penulis: Ruang Nurudin

