Komisi B DPRD Jatim Ungkap Kesenjangan Anggaran Sektor Penggerak Ekonomi di P-APBD 2026
- account_circle Ruang Gentur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ony Setiawan, Jubir Komisi B DPRD Jatim soroti alokasi minim untuk sektor penyumbang 66,9% PDRB. Simak rincian usulan anggaran dan rekomendasi dewan untuk P-APBD 2026.(Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Komisi B DPRD Jawa Timur menyoroti porsi anggaran untuk sektor-sektor penggerak ekonomi daerah dalam Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Jatim 2026.
Meski sektor yang menjadi mitra Komisi B menyumbang sekitar 66,9 persen terhadap PDRB Jawa Timur, namun alokasi anggarannya hanya sekitar 4,56 persen dari total P-APBD 2026.
Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Komisi B Ony Setiawan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, (31/8). Politikus dari fraksi PDIP ini mengatakan, perekonomian Jawa Timur pada Triwulan II 2026 tumbuh 5,72 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut masih berada di atas ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kinerja berbagai sektor yang menjadi mitra Komisi B. Berdasarkan data atas dasar harga berlaku, sektor-sektor tersebut memberikan kontribusi sekitar 66,9 persen terhadap PDRB Jawa Timur.
“Dari catatan ini artinya, sebagian besar aktivitas ekonomi daerah kita ditopang oleh sektor-sektor tersebut. Karena itu, perhatian terhadap sektor-sektor ini juga harus sebanding dengan perannya dalam perekonomian Jawa Timur,” ujar Legislator dari Dapil Tubsn Bojonegoro ini.
Namun, Komisi B mencatat alokasi anggaran untuk OPD mitranya dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 hanya sekitar Rp1,36 triliun atau 4,56 persen dari total P-APBD Jatim 2026.
Memang, secara nominal anggaran tersebut meningkat 8,69 persen dibandingkan APBD murni 2026. Tetapi Komisi B menilai kenaikan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran.
“Yang perlu dilihat bukan hanya kenaikannya, melainkan juga apakah anggaran tersebut sudah cukup untuk menjawab kebutuhan sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah,” tandasnya.
Komisi B juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengulangi persoalan rendahnya serapan anggaran yang berujung pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Ony menegaskan, anggaran yang sudah dialokasikan harus benar-benar terserap dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Termasuk sisa anggaran belanja pegawai yang menurutnya relatif mudah diproyeksikan sejak awal tahun.
“Jangan sampai anggaran yang sudah dialokasikan justru tidak terserap secara optimal, sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan masyarakat dan fungsi belanja pemerintah sebagai penggerak ekonomi juga tidak maksimal,” tukasnya.
Dalam laporan pembahasan P-APBD 2026, pihaknya juga mengusulkan tambahan anggaran pada sejumlah OPD mitra.
Untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, Komisi B mengusulkan tambahan Rp 30,1 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk program yang berdampak langsung terhadap produktivitas budidaya ikan, perikanan tangkap, hingga hasil olahan ikan.
Sementara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diusulkan mendapat tambahan Rp14 miliar. Komisi B juga meminta potensi SILPA belanja pegawai sebesar Rp 2,1 miliar direkonstruksi untuk perbaikan sarana dan prasarana kantor serta UPT.
Untuk sektor peternakan, Komisi B mengusulkan tambahan Rp 25 miliar. Selain itu, potensi SILPA belanja pegawai sebesar Rp 8,5 miliar diminta untuk dialihkan, antara lain Rp 3,5 miliar untuk program kedaulatan dan ketahanan pangan serta Rp 5 miliar untuk perbaikan sarana dan prasarana Rumah Sakit Hewan.
Komisi B juga meminta tambahan anggaran Rp 13,5 miliar untuk Dinas Kehutanan. Salah satu fokusnya adalah revitalisasi kawasan hutan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk penyediaan bibit, pengelolaan hutan mangrove untuk mengantisipasi banjir rob, serta pemberdayaan masyarakat.
Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan diusulkan mendapat tambahan Rp 6,41 miliar, terutama untuk mendukung perizinan edar BPOM bagi pelaku usaha daerah dan penguatan pasar ekspor berbasis produk lokal.
Dinas Koperasi dan UKM juga mendapat perhatian dengan usulan tambahan Rp 5 miliar untuk pelatihan pengolahan hasil potensi daerah dan optimalisasi sarana prasarana pemasaran.
Komisi B sekaligus menekankan pentingnya percepatan pendampingan sertifikasi halal bagi UKM menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Sedangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diusulkan mendapat tambahan Rp 12,75 miliar. Komisi B juga meminta potensi SILPA belanja pegawai sebesar Rp 3 miliar direkonstruksi untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Untuk Dinas Perkebunan, Komisi B mengusulkan tambahan Rp 6,6 miliar sekaligus meminta evaluasi terhadap program distribusi bibit tebu karena ditemukan persoalan kualitas bibit yang diterima petani.
Adapun terhadap Biro Perekonomian, Komisi B meminta evaluasi kembali Program Jatim Fest, khususnya terkait besaran anggaran dan output yang dihasilkan.
Komisi B menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam proses finalisasi pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Yang kami harapkan bukan sekadar peningkatan anggaran, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia benar-benar tepat sasaran, dapat segera dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” tutup Ony.
- Penulis: Ruang Gentur

