Warga Karangbong Tolak Kelas Jalan Diubah: Rapat Buntu, DPRD Tak Sidak, Massa Ancam Blokir
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

Potret muram dan suram atas keselamatan warga disekitar atau yang melintas jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Potret muram dan suram atas keselamatan warga disekitar atau yang melintas jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kian kelam. Konflik batas beban jalan desa versus dugaan kuat ambisi sejumlah industri yang bercokol disitu, kini meledak menjadi bola panas.
Akses Jalan Surowongso yang lebarnya tak sampai 5 meter itu, dipaksa menampung lintasan truk raksasa berbobot belasan ton saban hari. Bahaya maut senantiasa mengintai keselamatan jiwa dan nyawa ribuan warga.
Keresahan warga terakumulasi, akibat bertumpuknya insiden berdarah di lorong pemukiman padat. Truk wingbox hingga kontainer, kerap menggerus ruang gerak sepeda motor warga lokal.
Tak jarang, kendaraan berat industri menyerempet pemotor hingga berujung kecelakaan fatal berdarah. Malah, fasilitas pemukiman warga hancur dihantam bodi armada industri.
“Teras rumah warga ambruk ditabrak truk besar. Kendaraan lawan arah terserempet, korban luka sudah pernah terjadi,” tutur cerita Imam Syafi’i, aktivis warga terdampak Karangbong, pada Kamis (17/9)2026).
Miris, rasa was – was ancaman keselamatan jiwa anak sekolah dan pengendara motor, kini berada di titik nadir tertinggi. Warga hidup dalam kecemasan harian akibat kebisingan, debu, dan ancaman kecelakaan lalulintas.
Sementara, kata Imam lagi, puluhan pabrik dan gudang, asyik masyuk terus beroperasi, tanpa memedulikan batas daya dukung fisik jalan pemukiman. Akses jalan desa produktif ini, justru terus dijadikan tumbal komersial.
Merasa terdesak keadaan gawat darurat, masyarakat Karangbong menyatukan barisan bersama Pemerintah Desa untuk melawan. Bila usulan kelas jalan menjadi kelas satu dengan syarat dari Gubernur Khofifah tak kunjung dicabut, pemblokiran total akses industri bakal meletus saban hari.
“Dalam 30 hari ke depan, bila status kelas jalan satu tak dicabut Gubernur, ribuan warga memblokade jalan industri,” pukas Imam tegas.
Dua hari kemarin, suasana rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi C DPRD Sidoarjo berakhir antiklimaks tanpa solusi. Entah mengapa perjalanan suasana kegiatan dengar pendapat atau hearing tersebut tiba – tiba tertutup bagi insan jurnalis.
Kata Imam, agenda diplomasi warga bak wahana komedi putar yang berputar-putar di tempat tanpa kepastian.
Alur pembahasan di meja legislatif, terkesan membenturkan aspirasi warga dengan Kepala Desa Karangbong. Pimpinan hearing menuding ketidaksinkronan forum lantaran membaca berkas pengaduan secara terpotong-potong.
“Hearing kemarin rame ribut dan mengalami jalan buntu alias deadlock. Pembahasannya mbulet dan diputar-putar,” cetus Imam Syafi’i kecewa.
Sidak lapangan yang dijanjikan dan direncanakan dewan pada Kamis ini pun, mendadak terancam tertunda lantaran kendala mekanisme administratif. Nasib keselamatan warga kembali digantung di tengah tarik-ulur kepentingan politik anggaran.
Terbaru, munculnya angka Rp22 miliar pun menggema di ruang hampa. Ia mengatakan, “Kami warga tidak paham keberadaan anggaran Rp22 miliar itu apa sudah atau belum tercairkan mau dipakai untuk apa? Kami bersama pihak pejabat desa dan semua warga Karangbong sama sekali tidak pernah dapat sosialisasi atau pemberitahuannya.”
Dengar – dengar sih uang itu mau dipakai untuk pelebaran ruas jalan. Tapi Kades beserta semua warga desa menolak keras pelebaran jalan yang lagi – lagi merugikan kebutuhan dan kepentingan warga desa,” tandas Imam.
Jejak sejarah kawasan dan jalan kini berkonflik tersebut mencatat, kawasan Karangbong berakar dari pemukiman agraris sejak era kolonial Hindia Belanda. Transformasi industri, mulai merambah wilayah ini seiring berdirinya pabrik gula di Gedangan sekitar tahun 1835.
Akses Jalan Surowongso sendiri, awalnya hanyalah jalan makadam perdesaan untuk mobilitas panen warga. Pada dekade 1990-an, jalur ini diaspal dan mulai diserbu kendaraan berat industri manufaktur.
Penyatuan akses warga dan armada logistik pabrik inilah, yang menjadi cikal bakal konflik berkepanjangan. Jalan perdesaan kelas III dipaksa memikul beban industri kelas berat secara ugal-ugalan.
Tabulasi Data Valid Polemik Akses Jalan Karangbong:
Indikator Teknis / Legal Kondisi Faktual di Lapangan Dasar Hukum / Regulasi
- Lebar Jalan Perkerasan ± 4,0 hingga 5,0 Meter UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 19)
- Kapasitas Jalan Aktual Kelas III (Beban Sumbu MST ≤ 8 Ton) Permenhub No. PM 13 Tahun 2014
- Usulan Status Baru Peningkatan Jalan Kelas I (Bersyarat) Surat Dinas PU-BMSDA Sidoarjo 2025
- Aturan Pembatasan Jam Pagi: 06.00–08.00 Sore: 16.00–18.00 WIB
- Estimasi Proyek Jalan Baru Rp22 Miliar (Direncanakan TA 2027) Usulan Dinas PU-BMSDA / DPRD Sidoarjo
Sumber Data: Berita Acara Dishub Sidoarjo (2024), Pengaduan Resmi Masyarakat (2026), Transkrip Hearing DPRD Sidoarjo (2026).
Secara regulasi, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menegaskan bahwa penetapan jalan Kelas I wajib memenuhi lebar minimal dan daya dukung sumbu terberat di atas 10 ton.
Memaksakan status Jalan Kelas I pada badan jalan sempit selebar 4–5 meter, dalam regulasi tersebut, merupakan pelanggaran kaidah teknis keselamatan. Regulasi ini dibuat guna menjamin perlindungan fungsi ruang hidup warga perdesaan.
“Mestinya investasi tidak boleh berdiri di atas hukum dan mengorbankan keselamatan pengendara serta masyarakat!” tegas Imam menutup wawancara.
Hak cipta dan kekayaan intelektual karya jurnalistik ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang mengutip, mendaur ulang, atau mereproduksi seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Ruang.co.id.
- Penulis: Ruang Nurudin

