Flyover 6 Lajur Membelah Urat Nadi Kemacetan Gedangan Demi Selamatkan Masa Depan Ekonomi Sidoarjo
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Urai Macet Gedangan Sidoarjo Lewat Flyover Enam Lajur. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Bunyi klakson sahut-menyahut dan raungan mesin kendaraan merayap pelan di persimpangan Gedangan, telah menjadi ritus harian warga Sidoarjo selama puluhan tahun.
Kemacetan kronis di jalur utama yang menghubungkan Surabaya dan kawasan industri Jawa Timur ini, bukan hanya persoalan keterlambatan jam kerja, melainkan beban ekonomi yang terus menggerus produktivitas warga.
Studi Pusat Studi Transportasi Publik mencatat, perlintasan sebidang Gedangan menyumbang tundaan lalu lintas hingga 45 menit pada jam sibuk harian. Penumpukan kendaraan meluber, hingga melumpuhkan interkoneksi kawasan urban di sekitarnya.
Menanggapi krisis mobilitas tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali mengambil keputusan strategis. Pembangunan Flyover Gedangan disepakati menggunakan skema enam lajur dua arah.
Ini diputuskan bersama, setelah kalkulasi teknis menunjukkan bahwa pilihan empat lajur hanya bertahan sebagai penawar sementara. Pertumbuhan volume kendaraan yang pesat di koridor utama Jawa Timur menuntut daya tampung infrastruktur yang jauh lebih progresif.
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan bahwa, pilihan enam lajur merupakan jawaban mutlak atas kebutuhan jangka panjang wilayahnya, agar tidak terjebak dalam krisis lalu lintas berulang.
“Kalau menggunakan enam lajur, titik jenuh lalu lintas teratasi sampai 30 tahun ke depan. Ini proyek nasional yang wajib dipikirkan jangka panjangnya,” tegas Subandi.
Dasar perancangan teknis proyek ini, merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Desain Perencanaan Interkoneksi Kawasan Urban.
Regulasi ini mewajibkan perhitungan geometrik jalan, yang selaras dengan perkembangan arus barang dan jasa kawasan perkotaan.
Namun, pembangunan jalan layang di atas jalur padat lalu lintas kereta api, menyimpan kerumitan tersendiri. Potongan ruang milik jalan (Rumija) wajib dihitung cermat, tanpa mengorbankan keselamatan perjalanan kereta api harian.
Namun demikian, perwakilan PT KAI, Donny, menyatakan dukungan operasional penuh terhadap skema ini, sembari mengingatkan krusialnya kepastian ruang bebas, bagi lalu lintas moda transportasi berbasis rel.
Belum lagi yang dipikirkan KAI, berencana mengembangkan moda transportasinya, dengan menambah jalur menjadi dua perlintasan rel KA, dari Surabaya menuju ujung daerah Banyuwangi atau dengan rute sebaliknya.
Tantangan teknis bertambah karena kawasan ini, berdampingan langsung dengan proyek modernisasi transportasi masal masa depan Jawa Timur. Penyelarasan konstruksi fisik menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Denny Michels Adlan, menekankan bahwa desain jalan layang harus terintegrasi penuh dengan proyek Surabaya Regional Railway Line (SRRL).
“Batas ketinggian ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan harus diperhatikan mendalam agar tidak mengganggu arus kereta api serta akses Stasiun Gedangan,” ujar Denny.
Di sisi lain, aspek cagar budaya menjadi perhatian penting, dalam rekayasa persimpangan sinyal masuk stasiun. Penataan ulang ruang jalan, dipastikan tidak merusak struktur bersejarah (heritage) Stasiun Gedangan yang dilindungi hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penataan perlintasan sebidang memang menjadi prioritas, demi keselamatan jiwa dan kelancaran arus logistik nasional.
Integrasi moda jalan darat dan rel kereta di Gedangan, diproyeksikan menjadi percontohan pembenahan titik kemacetan di Jawa Timur.
Kini, penyelesaian dokumen Detail Engineering Design (DED), menjadi pertaruhan kunci Pemkab Sidoarjo. Keterpaduan langkah antar-lembaga ini diharapkan mampu mewujudkan jalan layang yang kokoh, mengurai simpul mati kemacetan, serta memacu pertumbuhan ekonomi regional hingga tiga dekade mendatang.
Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak bisa di copy paste atau di plagiarsi atau ditiru atau dijiplak atau di daur ulang.
- Penulis: Ruang Nurudin

