ruang

Ancam Korban Dengan Airsoft Gun, Komplotan Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Komplotan Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idSubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini kerap mengancam korbannya dengan senjata airsoft gun.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu MSA (30) dan NB (28), keduanya merupakan warga Lumajang. Mereka kerap melancarkan aksinya di Jember dengan membawa airsoft gun.

“Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Kedua pelaku mempunyai peran masing masing saat melakukan aksi. MSA bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur motor curian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berbentuk T. Sedangkan NB adalah joki.

“Salah satu aksinya dilakukan pada 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, kabupaten Jember,” kata Jumhur.

Kemudian 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur’an Jalan Imam Bonjol Nomor 47. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.

“Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian,” terangnya.

Usai mendapatkan hasil curian kedua, pelaku lantas menjual kendaraan tersebut kepada temannya bernama Samin. “Satu unit motor curian dihargai Rp4.700.000,” beber Jumhar. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (Dpo) alias buron.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.

Baca Juga  LiRA Bersama Penggugat Demo PTUN Surabaya Terkait Sengketa Lahan Tenggilis Mejoyo

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.