Surabaya, Ruang.co.id – Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) terhadap 8 tersangka dari 6 perkara. Meliputi pencurian, penipuan/penggelapan, perdagangan hingga perkara lainnya yang hukumannya dibawah 5 tahun. Pada Jum’at (26/24).
Achmad andri Kurniawan dan angga Kusumahadi keduanya dalam kasus penipuan dan penggelapan (sewa ps dan gadai). Rachmad dan Jamilah dalam perkara kasus penadah (motor). perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Rosy Nurwahyudi.sedang Handy Suprataya perbuatan perdagangan curang. Dan penyalahgunaan narkotika Rustam dan Sahuri.
Ali menjelaskan dari delapan tersangka, kejari Surabaya sudah merampungkan administrasinya tersangka Jamilah dalam kasus penadah motor yang sudah mendapatkan SKPP terlebih dulu. “satu tersangka perempuan ini kami urus administrasinya karena ada di lapas porong jadi yang hadir hanya lima” ucapa ali Kepala seksi Pidana Umum (Kasipdum).
“Tujuan memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) agar Perkara perkara yang kecil tidak harus diselesaikan dipersidangan setelah adanya perdamaian serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” ucap Ali Prakosa (Kaspidum).
Adapun syarat pemberian RJ. tersangka bukan residivis atau baru melakukan tindak pidana, ancaman pidana dibawah lima tahun dan adapun pidana diatas lima tahun yang akan mendapat RJ dengan syarat syarat tertentu. serta harus adanya perdamaian antara tersangka dan korban selain itu adanya pemulihan kerugian yang dilakukan.
Dari pemberian SKPP ini harapan Ali kepada para tersangka agar berhati hati agar tidak terlibat perkara hukum ” tersangka yang sudah mendapatkan RJ tidak bisa mendapatkan lagi” ucapnya.
Dengan di keluarkanya RJ ini, maka “Kejari Surabaya sudah melakukan Pemberhentian perkara melalui RJ tahun ini sebanyak 28 perkara sedang tahun 2023 kami melakukan RJ sebanyak 87 perkara” ucapa Ali (Kasipidum). (R3)