Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Lagi Santai dikos, Buronan Kasus Kepabeanan di Ringkus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Usai 9 Tahun Kabur

Lagi Santai dikos, Buronan Kasus Kepabeanan di Ringkus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Usai 9 Tahun Kabur

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.idKejaksaan Negeri Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meringkus DPO, Dominggus Maspaitella di kos-kosan daerah Jatiwarna, Bekasi, Kamis 25 April 2024. Buronan kasus kepabeanan ini ditangkap setelah menghilang selama 9 tahun.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra dalam rilisnya mengatakan, sehari setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan pengecekan Kesehatan terhadap terpidana di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur.

“Sekitar pukul 13.00 WIB dilaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara Memberikan Keterangan Tertulis Yang Tidak Benar Yang Digunakan Untuk Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Modusnya, terpidana mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn = 10 % PPn =25 %, bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010,

Bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose), dan barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5% sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.

Baca Juga  Imigrasi Surabaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal

“Akibat perbuatannya terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan,” jelasnya. (R3)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • sertifikat tanah elektronik

    Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik! Imbauan Kementerian ATR/BPN untuk Pemilik Sertifikat Tanah Lama

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk segera beralih ke sertifikat elektronik. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah dan menghindari potensi sengketa lahan di masa depan. Mengapa Sertifikat Elektronik Lebih Aman? Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah […]

  • gugatan pra yudisial PT. SCA

    Gugatan Pra Yudisial PT. SCA Mojokerto! Tergugat Panik, Ini Replik Penggugat

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang co id – Proses gugatan Pra Yudisial PT. SCA melalui tim kuasa hukumnya Penggugat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) terhadap Tergugat Hermin Astuti atas tuduhannya dan dianggapnya sebagai kasus pidana ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja almarhum Feri Dwi Astanto. Gugatan Pra Yudisial PT. SCA ini dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, guna menguji kewenangan […]

  • Hoobastank

    Ngeri! Hoobastank Jadi Band Pembuka Konser The Script di Jakarta dan Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kabar sangat mengejutkan berasal dari konser The Script yang akan datang di Indonesia. Color asia live mengumumkan pada konser bertajuk “Satellites Wotld Tour” mendatang, The Script akan menggandeng band besar mancanegara. Hoobastank akan menjadi band pembuka konser The Script pada Februari mendatang di Jakarta dan Surabaya. Kabar ini sangat membuat masyarakat Indonesia […]

  • kasus HIV di Gresik meningkat

    Lonjakan Kasus HIV di Gresik: Pemkab Ajak Generasi Muda Berperan Aktif

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Gresik, Ruang.co.id – Lonjakan kasus HIV di Kabupaten Gresik dalam dua tahun terakhir menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Gresik, jumlah kasus HIV pada 2023 mencapai 200 kasus. Namun, pada 2024, jumlah ini melonjak menjadi 275 kasus. Lonjakan signifikan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk mengintensifkan langkah pencegahan. Puspita Wardani, […]

  • pengamanan 3 Pilar Simokerto

    Tunjukkan Kesigapan, 3 Pilar Simokerto Amankan Malam Tahun Baru 2025 dengan Cemerlang

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Malam pergantian tahun 2025 di wilayah Simokerto, Surabaya, berlangsung meriah dan damai berkat kesiapan tiga pilar keamanan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Sinergi kuat ini memastikan perayaan tahun baru bebas dari gangguan keamanan dan kerusuhan. Patroli gabungan melibatkan 50 personel dengan pimpinan langsung dari Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, […]

  • pakar hukum tata negara Dr Hufron

    Pemulihan Nama Baik Gus Dur: Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara UNTAG Surabaya

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dr. Hufron, SH., MH., pakar hukum tata negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, memberikan pandangan terkait pencabutan TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001 yang berhubungan dengan pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Langkah ini dianggap sebagai pemulihan nama baik Gus Dur, dan menurut Hufron, hal ini merupakan langkah yang […]

expand_less