Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif Penuhi Panggilan KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Tender

Arifin Tasrif diperiksa KPPU
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif memenuhi panggilan KPPU terkait penyelidikan dugaan persekongkolan tender Pipa Gas Cisem 2. Penyelidikan ini terkait proyek senilai hampir Rp3 triliun.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 Desember 2024. Kehadirannya di Kantor KPPU merupakan bagian dari penyelidikan dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 atau Cisem 2.

Arifin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM periode 2019-2024, yang menjabat pada masa tender proyek ini berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait tender yang sempat menjadi sorotan publik ini.

Kasus yang tengah diselidiki melibatkan proyek Pipa Gas Cisem 2 yang diumumkan pada 23 April 2024. Proyek dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 triliun ini mencakup berbagai pekerjaan besar, termasuk perancangan rinci, pengadaan material, konstruksi jaringan pipa gas sepanjang 245 km, hingga uji commissioning.

Tender tersebut bertujuan untuk membangun pipa transmisi gas bumi berbahan baja karbon berdiameter 20 inci dengan kapasitas 183 MMscfd. Jalur pipa ini dirancang menghubungkan Batang ke Kandang Haur Timur.

Proyek ini dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung pada 14 Juli 2024. Namun, laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat memicu penyelidikan oleh KPPU sejak 4 September 2024.

KPPU telah menjadwalkan serangkaian pemanggilan untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus ini. Arifin Tasrif menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan, bersama dengan berbagai pihak terkait lainnya yang akan segera dijadwalkan pemeriksaannya.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menegaskan pentingnya kerja sama dari semua pihak.

“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” tegasnya.

Penyelidikan kasus Cisem 2 menjadi salah satu upaya nyata KPPU dalam menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas di sektor energi nasional.

Dengan nilai proyek yang besar dan dampak strategis pada distribusi gas bumi, penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tender.