Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Hukrim » Skandal Ponpes: Pengasuh di Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

Skandal Ponpes: Pengasuh di Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hidayatullah, pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran. Hidayat dinyatakan bersalah atas perbuatan pencabulan terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono, menyatakan bahwa terdakwa tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. “Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar 50 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas Hakim Bambang saat membacakan putusan pada Rabu (8/1/2025).

Hukuman yang dijatuhkan dianggap pantas, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berada dalam posisi rentan. Kasus ini mencuat setelah terungkap modus yang dilakukan oleh terdakwa pada Desember 2023.

Dari persidangan terungkap bahwa terdakwa Hidayat memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh Ponpes untuk memanipulasi korban. Pada malam kejadian, 22 Desember 2023, korban dipanggil untuk memijat terdakwa. Tidak kuasa menolak perintah sang pengasuh, korban yang masih anak-anak tersebut terpaksa mengikuti permintaan itu dengan iming-iming bayaran Rp50 ribu.

Peristiwa ini terjadi di lantai dua Ponpes, saat santri lainnya sedang belajar di lantai bawah. Usai dipijat, terdakwa melakukan tindakan tidak senonoh, menciumi leher dan pipi korban. Aksi ini sempat dipergoki oleh seorang santri lain, namun terdakwa membantah dan mencoba menutupi perbuatannya.

“Yang kamu lihat itu tidak seperti yang kamu pikirkan,” ujar terdakwa saat memberikan penjelasan kepada santri yang memergoki aksinya.

Korban juga diancam agar tidak membocorkan kejadian tersebut, dengan intimidasi bahwa ia akan diadukan kepada orang tuanya atas alasan berperilaku nakal di pondok.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Sita Aset Rp 4 Miliar

Tekanan dari terdakwa membuat korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dari pondok pada 19 Januari 2024. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan ini akhirnya diteruskan ke pihak berwenang, yang kemudian membawa kasus ini ke meja hijau.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah terbukti melanggar hukum dan merendahkan harkat serta martabat korban. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap tubuh korban, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang ,” tandas Majelis Hakim.

Selain hukuman pidana, tindakan terdakwa juga berdampak pada institusi Ponpes Al Mahdiy yang ia kelola. Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempertimbangkan pencabutan izin operasional Ponpes tersebut. Langkah ini diambil karena perbuatan terdakwa dianggap mencoreng marwah lembaga pendidikan agama, serta memberikan dampak buruk bagi korban dan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, agar kejadian serupa tidak terulang. Publik kini menunggu langkah tegas dari Kemenag untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap santri.

DW berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan. “Ini adalah ujian bagi kita semua untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan di negeri ini,” pungkasnya. (DIN)

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga tiket Jatim Park Lebaran 2025

    Liburan Asyik di Jatim Park Saat Lebaran 2025 Tiket Murah, Wahana Seru dan Tips Hindari Kerumunan!

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Momen Lebaran 2025 bakal jadi lebih spesial dengan libur panjang hingga 10 hari berkat gabungan cuti Idul Fitri dan Nyepi. Buat kamu yang mencari ide family trip di Jawa Timur, Harga tiket Jatim Park Lebaran, Jatim Park wajib masuk daftar! Destinasi ini menawarkan segudang wahana seru untuk semua usia, dari edukasi hingga petualangan […]

  • Usman DPRD Sidoarjo

    Kampanye di Jam Kerja Tanpa Izin Cuti, Usman Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Bawaslu

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dalam video yang berdurasi 43 detik, ditemukan anggota Komisi D DPRD Kab. Sidoarjo bernama H. Usman,M.MKes., terlihat berkampanye di jam kerja, membagikan brosur yang merupakan Bahan Kampanye (BK) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) bergambar Pasangan calon (paslon) SAE Achmad Amir Aslichin yang akrab disapa Mas Iin dan Edy Widodo calon bupati dan wakil […]

  • Penahanan ijazah sebagai jaminan kerja

    Kontroversi ‘Sandera Ijazah’ Antara Perlindungan Perusahaan dan Pelanggaran Hak Buruh

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kejadian viral yang belakangan muncul terkait Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji melakukan pembelaan terhadap karyawan perusahaan yang ijazahnya ditahan sebagai jaminan perusahaan di Surabaya, dan oleh pihak perusahaan balik melawan dengan melaporkan Wawali Kota Armuji ke Polda Jatim, masih menjadi perdebatan kontroversi di banyak kalangan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim Eddy […]

  • Lirik Lagu NIKI You'll Be In My Heart

    Lirik Lagu NIKI “You’ll Be In My Heart” Remake Syahdu yang Bikin Hati Meleleh!

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Siapa yang tidak kenal dengan lagu “You’ll Be In My Heart”? Hits lawas yang menjadi soundtrack film animasi Disney “Tarzan” ini sukses membuat jutaan orang di seluruh dunia terhanyut dalam melodi dan liriknya yang menyentuh hati. Diciptakan dan dinyanyikan oleh legenda musik, Phil Collins, lagu ini bukan hanya sekadar lagu pengiring film, tetapi […]

  • KAM Kota Surabaya dukung stabilitas ekonomi

    KAM Surabaya Siap Kawal Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Koalisi Aksi Mahasiswa Kota Surabaya menyatakan sikap resmi untuk mendukung terciptanya stabilitas ekonomi serta keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi kepemudaan terhadap kondisi daerah yang dinilai strategis bagi perekonomian nasional. Minggu, (30/8). Ketua KAM Kota Surabaya, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa stabilitas keamanan dan […]

  • Beda Lip Balm, Lip Gloss, dan Lip Serum

    Jangan Salah Pilih! Ini Bedanya Lip Balm, Lip Gloss, dan Lip Serum untuk Bibir Terawat

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Bibir sering kali menjadi bagian tubuh yang terabaikan dalam rutinitas perawatan kecantikan, padahal bibir juga memerlukan perhatian khusus agar tetap sehat dan tampak cantik. Paparan sinar matahari, cuaca kering, dan kebiasaan buruk seperti menjilat bibir dapat membuat bibir menjadi kering, pecah-pecah, bahkan kusam. Oleh karena itu, perawatan bibir yang tepat sangat penting […]

expand_less