Surabaya, Ruang.co.id – Hadapi tuntutan atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 871 gram. Terdakwa Kurniawan, anak dari almarhum Djong Nyam Song jalani sidang terbuka untuk umum digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan proses penangkapan Kurniawan. Menurut saksi, pada tanggal 22 April 2024, tim kepolisian menggerebek rumah terdakwa di Jalan Modern Tengah IV/63 E Gunung Anyar Tambak, Surabaya, dan menemukan ganja yang disimpan dalam tas punggung hitam di kamar terdakwa.
Kurniawan mengaku bahwa ganja tersebut merupakan barang konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual. Berdasarkan pengakuannya, pada 12 April 2024, ia menghubungi seorang pengedar narkotika bernama Andi alias Brong melalui WhatsApp, untuk membeli ganja seberat 1 kilogram seharga Rp. 8.500.000. Transaksi dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening Andi, dan pertemuan serta penyerahan barang dilakukan di Sepanjang Taman Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ganja yang ditemukan terdaftar dalam golongan I sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kurniawan kini diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan denda antara 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU. (R2)