ruang

Kapten Morgan Abal-Abal Jalani Sidang Penipuan

Kapten Morgan Abal-Abal Jalani Sidang Penipuan di pengadilan negeri surabaya
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya mengadili Ismail bin Moh Mandaka yang ditangkap pada Kamis, 21 Maret 2024, setelah terbukti melakukan penipuan berkedok tawaran pekerjaan sebagai kapten kapal. Tindakannya mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.000.000.

Kejadian bermula pada Kamis, 22 Februari 2024, ketika terdakwa bertemu dengan saksi Fikta Yuliana di Kantin Kapal Dharma Kartika 2. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku bernama Herman dan menawarkan pekerjaan di kapal tanker yang mengangkut batubara. Ia meminta uang sebesar Rp 7.000.000 untuk biaya medical check-up dan sertifikasi pelayaran.

Kemudian, pada 24 Februari 2024, terdakwa dijemput oleh saksi Ine Sentia untuk menuju rumah saksi Fikta Yuliana di Banjarmasin. Di sana, terdakwa kembali menawarkan pekerjaan dan meminta pembayaran awal sebesar Rp 5.000.000 dengan alasan bahwa sisanya bisa dibayar nanti.

Pada 8 Maret 2024, terdakwa bertemu kembali dengan Fikta dan saksi Nazar Abdillah di RS PHC Surabaya untuk melaksanakan medical check-up. Di sinilah terdakwa meminta Fikta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 dalam dua amplop, masing-masing berisi Rp 2.500.000. Setelah Fikta memberikan uang tersebut, terdakwa berusaha mengambil uang dalam amplop tersebut tanpa sepengetahuan Fikta, yang kemudian terungkap.

Setelah menerima laporan dari Fikta, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa saat ia berusaha melarikan diri dengan menggunakan bus di perempatan Jl. Sidotopo, Surabaya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa seragam kapten pelaut dan identitas palsu.

Terdakwa dikenakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat. Pasal 378 mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Sedangkan Pasal 263 mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Baca Juga  Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim “Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri”

Kiranya masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan guna menghindari menjadi korban penipuan.