Sutrabaya, Ruang co.id — Kuasa hukum I Made Raden Mozart Assakhoya Putra Sittichai atau Jero Mozart mengirimkan somasi keras kepada drg. Silvia, Sp.Ort., setelah klien mereka menjadi korban rangkaian dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian melalui media sosial sejak akhir Maret 2025.
Somasi bernomor 13/KHEW/IV/2025 itu diteken Kantor Hukum Eddy Waluyo, SH & Associates di Surabaya pada 14 April 2025.
Somasi tersebut menyatakan bahwa konflik bermula dari hubungan perdata antara Jero Mozart dan Hari Rojin Sunoto terkait rencana investasi peralatan terapi.
Namun hubungan itu gagal, dan tanpa keterlibatan dalam perkara perdata tersebut, drg. Silvia diduga melakukan pembelaan membabi-buta kepada Hari dengan menyerang Jero Mozart di berbagai unggahan media sosial.
“Kami menilai tindakan saudara melalui media sosial telah melampaui batas, menyerang martabat klien kami, dan memicu kerugian besar baik materiel maupun immateriel,” tegas pengacara Eddy Waluyo kepada Ruang.co.id, Senin (17/11)2025).
Kuasa hukum membeberkan sejumlah pernyataan yang dinilai sangat merugikan, termasuk tudingan bahwa Jero Mozart menerima uang Rp147.500.000 dari Hari.
Somasi menegaskan tudingan itu tidak didukung bukti apa pun. Tuduhan tersebut dikategorikan sebagai dugaan fitnah sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang mengancam pidana empat tahun penjara.
Tidak hanya itu, melalui beberapa unggahan, drg. Silvia juga menyebut Jero Mozart mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD), menyebutnya “pendeta palsu”, bahkan menyamakan klien mereka dengan “iblis”.
Kuasa hukum menegaskan pernyataan tersebut melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur Pasal 45A ayat (2).
“Unggahan-unggahan tersebut bukan hanya menyerang, tetapi mengajak publik untuk membenci klien kami. Ini sudah masuk kategori ujaran kebencian,” ujar Madya Daka Lelana, SH., salah satu kuasa hukumnya.
Dampaknya dinilai sangat besar. Sejumlah pasien dan rekanan bisnis Jero Mozart disebut menghentikan hubungan profesional setelah melihat unggahan tersebut. Kuasa hukum menilai kerugian yang timbul telah masif.
Melalui somasi itu, pihak kuasa hukum memberi waktu tujuh hari bagi drg. Silvia untuk menghapus unggahan, membuat klarifikasi, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak dipatuhi, mereka memastikan akan menempuh jalur pidana dan perdata.
“Kami tidak segan membawa perkara ini ke proses hukum penuh karena serangan tersebut telah menimbulkan kerusakan reputasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Eddy Waluyo.
Mozart juga melakukan langkah hukum melaporkan drg. Silvia, Sp.Ort. pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan nomor: LP/B/498/V/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, atas nama I Made Raden Mozart A. P. S, dengan perkara tindak pidana “Pencemaran Nama bak dan Fitnah Melalui Media Elektronik”. Sedangkan dengan tempat kejadian di Cafe Fork, pertokoan TP Surabaya.
LP tersebut dengan menyertakan ancaman jeratan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Edy, kuas hukum pelapor juga mengkritisi atas kelambanan petugas aparat dalam proses hukum di Polrestabes Surabaya, sejak terbitnya surat LP tersebut.
“saat ini pemeriksaan pelapor dan saksi sudah selesai. Terlapor beberapa kali dipanggil tidak hadir, bahkan penyidik memberitahukan kalau penyidik datang sendiri ke rumah terlapor, dan dia (terlapor) tidak kooperatif,“ tandas Edy.
Kuas hukum pelapor juga mendapat progres dari aparat, sekarang penyidik masih akan meminta keterangan dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE. Setelah itu, akan digelar penyidikan.

