Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Kemenangan Hukum PT SCA di PN Mojokerto Patahkan Penyidikan Sepihak

Kemenangan Hukum PT SCA di PN Mojokerto Patahkan Penyidikan Sepihak

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mojokerto, Ruang.co.id – Dalam proses hukum yang menyita perhatian publik, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mengabulkan gugatan pra yudisial PT. Surya Cipta Abadi (SCA) terkait perkara ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh Hermin Astuti. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (19/5), majelis hakim menegaskan bahwa penyidikan oleh Polres Mojokerto terhadap PT. SCA tidak memiliki landasan hukum yang sah. Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi PT. SCA melalui tim kuasa hukumnya dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN).

Gugatan ini bermula dari laporan Hermin Astuti atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan almarhum Feri Dwi Astanto, mantan karyawan lepas PT. SCA. Namun, tim PHN menggugat proses penyidikan tersebut dengan alasan bahwa kasus tersebut seharusnya bukan ranah pidana, melainkan perdata, dan menjadi kewenangan PN Mojokerto, bukan aparat kepolisian.

Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn., kuasa hukum dari PHN menyebutkan bahwa dalil-dalil eksepsi dari pihak Tergugat menunjukkan kurangnya pemahaman hukum. “Kelihatan tim hukum Tergugat dalam dalil-dalil Eksepsinya nampak kebingungan dan panik atas materi gugatan klien kami,” ujar Shodiq, Kamis (10/4), saat memulai aktivitas di kantornya.

Majelis hakim memutuskan bahwa gugatan PHN yang diajukan pada 20 Januari 2025 dan terdaftar pada 2 Februari 2025 sah secara hukum, baik dari segi subjek maupun objek perkara. Dalam eksepsi Tergugat yang menyebutkan bahwa perkara seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hakim berpendapat sebaliknya, menyatakan bahwa PN Mojokerto adalah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa perkara ini.

Baca Juga  Gugatan Pra-Yudisial PT SCA Terhadap Pelapor Kasus Ketenagakerjaan di Polres Mojokerto

Putusan ini memberikan sinyal tegas bahwa tidak semua persoalan hubungan industrial atau ketenagakerjaan dapat langsung dialihkan ke ranah pidana. Dalam konteks hukum positif Indonesia, berdasarkan Pasal 77 KUHAP tentang Pra Peradilan, tindakan aparat penegak hukum dapat diuji jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal inilah yang menjadi dasar kuat PHN dalam permohonan mereka.

Dalam pernyataan lanjutan, Shodiq menambahkan, “Sudah jelas eksepsi dalam perkara ini tidak beralasan hukum. Oleh karena itu sudah selayaknya permohonan gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim,” tegasnya, Senin (19/5).

Kasus ini berakar dari konflik santunan yang belum disepakati antara pihak perusahaan dan ahli waris almarhum Feri. Karena merasa haknya tidak dipenuhi, Hermin melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mojokerto. Namun, dalam perkembangan proses hukum, pengujian pra yudisial membuktikan bahwa penanganan kasus oleh kepolisian tidak tepat.

Baca Juga  Gugatan Tan Lidyawati di PN Surabaya Tiga Kali Ditunda, Satu Kali Dipertanyakan

“Dengan putusan hakim ini, pihak Hermin jelas tidak bisa melanjutkan keinginannya menuntut perusahaan klien kami. Termasuk proses penyidikan polisi tidak bisa dilanjutkan,” pungkas Advokat yang juga Ketua Dewan Pendiri Persaudaraan Profesi Pengacara Indonesia (P3I) ini.

Dengan putusan sela ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya pemahaman batas kewenangan institusi hukum. Penyelesaian perkara ketenagakerjaan idealnya ditempuh melalui jalur perdata atau lembaga hubungan industrial, bukan langsung ke proses pidana yang dapat mencederai keadilan substantif.

Ke depan, sidang akan berlanjut ke tahap pembacaan replik dari penggugat. Namun, putusan sela ini telah memberi preseden penting bahwa mekanisme pra yudisial bisa menjadi alat hukum efektif untuk melindungi hak hukum korporasi maupun individu dari tindakan penyidikan yang keliru.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Lahir Pancasila

    Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Eri Gelorakan Gempur Kejahatan Sentil Jukir Liar demi Surabaya Aman dan Guyub

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Taman Surya, jantung Pemerintahan Kota Surabaya, pagi ini bergema semangat kebangsaan. Dalam balutan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025), Wali Kota Eri Cahyadi menyerukan seruan tegas: “Gempur kejahatan dengan semangat Pancasila!”. Hari sakral ini bukan sekadar seremoni. Bagi Eri, ini momentum strategis untuk membumikan nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam tindakan nyata, mulai […]

  • Timnas Futsal Indonesia Harus Puas Sebagai Runner-Up di Four Nations Cup 2025. (c) @kitagaruda

    Timnas Futsal Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Latvia di Four Nations Cup 2025

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Timnas Futsal Indonesia harus mengakui keunggulan Latvia dengan skor tipis 2-3 pada laga terakhir Four Nations Cup 2025 di Hall Basket Gelora Bung Karno, Minggu (21/9) malam WIB. Meski tampil penuh semangat di depan ribuan pendukungnya, pasukan Hector Souto gagal menghentikan dominasi Latvia yang tampil sempurna sepanjang turnamen. Kekalahan ini membuat Indonesia finis […]

  • Aksi damai Kota Mojokerto

    Tiga Pemuda Mojokerto Kibarkan Banner Minta Tolong Prabowo Soal Janji yang Terkatung-katung

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Mojokerto, Ruang.co.id – Tiga pemuda Kota Mojokerto melakukan aksi damai didepan Pemkot Mojokerto. Senin, (08/12/2025). Aksi dengan pengawalan personel Polres Mojokerto Kota dan Satpol PP Kota Mojokerto, membentangkan dua banner. Banner bertuliskan Pemkot Mojokerto lakukan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang, dan Bapak Presiden H. Prabowo Subianto, tolong kami!!!!. Dalam surat pemberitahuan aksi samai kepada Kapolres […]

  • Zodiak yang mencintai kebebasan

    5 Zodiak yang Paling Mencintai Kebebasan, Tidak Terikat Batasan

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa bilang hanya karakter fiksi yang haus akan kebebasan? Di dunia nyata, zodiak pun memiliki karakteristik yang berbeda-beda, termasuk dalam hal keinginan akan kebebasan. Beberapa zodiak memang dikenal memiliki jiwa petualang yang tinggi dan mencintai kebebasan, tidak suka terikat oleh aturan. Siapa saja mereka? Mari kita simak ulasan berikut ini. 1. Aquarius […]

  • Perbedaan B50 dengan biosolar lainnya

    Apa Itu B50 dan Bedanya dengan Biosolar Lainnya?

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah akan menerapkan penggunaan biosolar B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menandai peningkatan signifikan campuran bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit dari program B35 dan B40 yang berjalan sebelumnya. B50 merupakan singkatan dari campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar murni. Biodiesel yang digunakan berasal dari minyak kelapa sawit […]

  • KPK Sosialisasi Desa Antikorupsi

    Tindak lanjut Korsupgah, KPK Sosialisasi Desa Antikorupsi di Sidoarjo dan Wabup Mimik Dorong Transparansi Akuntabel

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sosialisasi Desa Antikorupsi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (29/7/2026). Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, hadir bersama jajaran Pemkab, Inspektorat Jatim, tokoh masyarakat, serta tim KPK dalam kegiatan pemantauan. Penegasan Wabup Mimik, komitmen Pemkab memperkuat tata kelola desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur […]

expand_less