ruang

Gunakan Dokumen Palsu, Victor Bahctiar Sukarno dituntut Dua Tahun Penjara

Victor Bahctiar Sukarno dituntut Dua Tahun Penjara
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Victor Bahctiar Sukarno terdakwah penggunaan dokumen palsu yang menyebabkan kerugian finansial besar bagi PT. Hitakara, di tuntut 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus ini berawal dari keterlibatan victor dalam pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) palsu ke Pengadilan Niaga Surabaya. Dokumen palsu tersebut, yang seolah-olah asli, menyebabkan kebangkrutan PT. Hitakara dan kerugian materiil sebesar Rp 363.528.293.407.

Victor, bersama dengan Indra Ari Murto dan Riansyah (masing-masing dalam berkas terpisah), bertindak atas nama klien Linda Herman, Tina, dan Novian Budianto. Mereka mengajukan tindakan hukum terhadap PT. Hitakara, bukan terhadap perusahaan pengelola hotel yang sebenarnya, PT. Tiga Sekawan.

Dalam sidang yang berlangsung, pengadilan memutuskan bahwa victor bersalah berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa barang siapa menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Hukuman penjara selama dua tahun akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan Sukarno akan tetap ditahan.

Sidang putusan oleh majleis hakim akan dilakukan secara offline dan kasus ini menyoroti konsekuensi hukum serius dari kegiatan penipuan dalam sektor manajemen real estate dan properti. (R2)

Baca Juga  Pemilik APBG Ajukan Gugatan Class Action Terhadap Developer