Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, akhirnya pukul Rata Koruptor Aset Desa. Mantan Kades Sidokerto, Kec. Buduran, wajib membayar ganti rugi senilai Rp1,2 Miliar.
Majelis hakim Tipikor, menjatuhkan vonis hukuman berat kepada empat terdakwa kasus penyalahgunaan aset Desa Sidokerto, pada sidang putusan hakim, Senin (15/12/2025).
Termasuk mantan Kades Ali Nasikin, yang mendapat hukuman 6 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp1,277 miliar.
Ni Putu Sri Indayani, Ketua Majelis Hakim menyatakan Ali Nasikin beserta ketiga terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sidoarjo, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman paling keras menghantam Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto.
Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan tegas mengatakan, “Kami menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, kepada terdakwa Ali Nasikin karena perbuatannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara”.
Ali Nasikin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,277 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila tidak membayar, harta bendanya yang telah disita, akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun tambahan.
Tiga terdakwa lainnya menerima hukuman setara yang tak kalah pedas. Vonis untuk Kastain pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Kastain harus membayar uang pengganti sebesar Rp442,2 juta dalam sebulan, atau hartanya disita/dilelang, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Vonis terhadap Samiun 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Samiun wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp492,2 juta paling lama satu bulan, dengan ancaman sita/lelang harta benda dan pengganti pidana penjara 2 tahun jika gagal memenuhinya. Majelis hakim menetapkan Samiun tetap ditahan.
Eko, terdakwa yang berperan sebagai pembeli lahan, divonis pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan Eko tetap berada dalam tahanan setelah masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama.
Tindakan melanggar hukum ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa yang harusnya transparan dan akuntabel.
Putusan majelis hakim ini sekaligus menjadi peringatan keras (deterrent effect) bagi seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga perangkatnya, bahwa pengelolaan aset desa harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini secara terang benderang menyibak tabir praktik korupsi di tingkat desa, yang selama ini dinilai luput dari pengawasan ketat.
Merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan dan aset desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menuntut pertanggungjawaban penuh atas aset negara yang dipercayakan.
Harapan dari putusan majelis hakim ini, benar – benar dapat membawa efek jera dan meningkatkan integritas aparatur desa. Vonis berat ini menjadi peringatan keras terhadap pihak – pihak yang berkolaborasi dalam tindak kejahatan, dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya bermain – main menjual aset desa dan juga merupakan aset negara.

