Breaking News
Senin, 8 Juni 2026
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sugiri, PH Siapkan Sanggahannya untuk Yakinkan Hakim Sebelum Putusan Sela

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sugiri, PH Siapkan Sanggahannya untuk Yakinkan Hakim Sebelum Putusan Sela

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 71
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menghadapi tanggapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH)-nya, pada sidang lanjutan di sidang ke tiga ruang sidang Cakra, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Dimana eksepsi yang disampaikan oleh Indra Priangkasa, PH Sugiri, dibacakan secara terbuka dengan fokus pada keabsahan dakwaan, keberatan formil, serta kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.

JPU KPK pada sidang kali ini, menyampaikan secara tegas menolak seluruh isi eksepsi. Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan keberatan yang diajukan pembela, telah menyentuh pokok perkara atau substance of case (inti perkara), sehingga tidak relevan diuji pada tahap awal persidangan. Posisi ini menguatkan sikap jaksa bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Menolak seluruh perlawanan hukum penasihat hukum terdakwa, dan menyatakan dakwaan sah untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar JPU KPK di ruang sidang, Selasa (21/4/2026), dan menegaskan permintaan agar perkara segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dakwaan yang dipertahankan JPU, mencakup tiga klaster utama, yakni dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi. Ketiganya dirangkai dalam satu konstruksi hukum yang disebut voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut, istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada rangkaian peristiwa dengan satu kehendak yang sama.

Perkara ini sendiri masuk ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 (proses penyidikan selesai), dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.SBY. Sejak sidang perdana pada 10 April 2026, dakwaan telah dibacakan dan menjadi dasar pengujian hukum di ruang persidangan.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa Sugiri, memilih jalur konstitusional dengan mengajukan eksepsi. Kuasa hukumnya, Indra Priangkasa menegaskan bahwa, keberatan tersebut tidak menyentuh pokok perkara, melainkan murni menguji aspek formil dakwaan.

“Eksepsi ini menyangkut prosedur dan kejelasan dakwaan, bukan soal apakah terdakwa bersalah atau tidak,” kata Indra usai persidangan, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, dakwaan jaksa belum memenuhi prinsip lex certa (kepastian hukum) karena dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan mencampurkan dua rezim hukum berbeda, yakni suap dan gratifikasi.

Selain itu, Indra sebagai pembela, juga mengangkat isu error in persona atau kesalahan penetapan subjek hukum, dengan menyatakan bahwa komunikasi permintaan uang tidak terbukti ada yang dilakukan langsung oleh terdakwa.

Enam poin keberatan yang diajukan pembela tetap dipertahankan. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), istilah hukum yang berarti gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Perbedaan tajam antara JPU KPK dan pembela terdakwa, terlihat dalam cara membaca konstruksi perkara. Jaksa menempatkan seluruh rangkaian peristiwa sebagai satu kesatuan, sementara pembela memisahkannya sebagai peristiwa yang berdiri sendiri tanpa keterkaitan niat jahat atau mens rea.

Majelis hakim kini berada pada posisi menentukan. Putusan sela akan menjadi titik krusial, apakah menerima eksepsi atau menolaknya. Jika ditolak, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian yang mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti dokumen dan aliran dana.

Rujukan hukum dalam perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat sah surat dakwaan, yakni harus cermat, jelas, dan lengkap.

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap eksepsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap masih terbatas pada pertarungan argumentasi, antara jaksa dan pembela. Substansi dugaan korupsi belum diuji melalui pembuktian di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Jumat mendatang di pekan ini. Agenda utamanya sebelum pembacaan putusan sela, majelis hakim memberikan kesempatan juga pada tim pembela untuk menyanggah balik atas penolakan eksepsinya—ini sebuah titik yang akan menentukan apakah perkara ini berlanjut membuka fakta, atau berhenti pada uji formil di awal proses peradilan.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagu remake Begitulah Cinta

    Nostalgia Bareng Ahmad Dhani dan Raisa! Remake Lagu “Begitulah Cinta”

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • visibility 818
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa yang nggak kenal lagu “Begitulah Cinta”? Lagu hits tahun 2000 yang pernah populer dibawakan oleh Harvey Malaihollo dan Sheila Majid ini, kini kembali diperdengarkan dengan versi terbaru yang dinyanyikan oleh dua musisi legendaris Indonesia, Ahmad Dhani dan Raisa. Kolaborasi yang nggak terduga ini sukses bikin para penggemar musik Tanah Air nostalgia. […]

  • Kampanye Gus Hans dan Muslimat NU Bangkalan

    Gus Hans Rebut Hati Muslimat NU di Bangkalan

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • visibility 404
    • 1Komentar

    Bangkalan, Ruang.co.id – Kampanye dialogis terus digelorakan oleh KH Zahrul Ashar Azumta, atau yang akrab dipanggil Gus Hans. Kyai muda kelahiran Jombang tersebut menyapa dan bersilaturahmi dengan masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Madura. Selama ini, Madura identik dengan Khofifah. Namun, dalam Pilgub 2024 ini, mereka mulai melihat calon lain, yaitu paslon nomor 3 yang diusung PDIP, […]

  • Sesko merayakan gol saat Manchester United menang 2-0 atas Sunderland di Old Trafford. (c)officialManUtd

    Manchester United Tundukkan Sunderland 2-0: Mount dan Sesko Jadi Pembeda

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Manchester United memetik kemenangan penting 2-0 saat menjamu Sunderland di Premier League. Pertandingan ini terasa istimewa karena Sunderland kembali ke Old Trafford untuk pertama kali dalam hampir sepuluh tahun. Sejak menit awal, United tampil penuh percaya diri. Mason Mount membuka skor lebih cepat dari yang diperkirakan, sementara Benjamin Sesko menggandakan keunggulan sebelum jeda. Senne […]

  • pemindahan kantor pemkab mojokerto

    Puluhan Warga Kepung DPRD Mojokerto, Desak Kepastian Ibu Kota Baru yang Digantung

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Mojokerto Kab, Ruang.co.id – Puluhan warga sipil Kabupaten Mojokerto mendatangi pihak legislatif saat agenda rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/03/2026). Mereka melakukan aksi unjuk rasa terkait lambatnya proses administrasi pemindahan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Magersari Kota Mojokerto ke Desa Jotanhan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Aksi ini mendapat […]

  • sunnah berbuka puasa

    7 Anjuran dan Sunnah Berbuka Puasa yang Penuh Berkah, Mulai dari Menyegerakan hingga Berdoa

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • visibility 944
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Berbuka puasa adalah momen istimewa yang dinantikan oleh umat Muslim setelah seharian menahan lapar dan dahaga. Selain sebagai bentuk ibadah, puasa juga menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan amalan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Nah, agar momen berbuka puasa semakin berkah, yuk simak 7 anjuran dan sunnah berbuka puasa yang diajarkan oleh […]

  • PBB Sidoarjo

    Meski belum, PBB Sidoarjo Rencananya Naik, DPRD Ingatkan Jangan Bebani Warga

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana khidmat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sidoarjo, Minggu pagi (17/8/2025). Ini menjadi panggung penting bagi Bupati Subandi, untuk menyampaikan arah kebijakan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Soal rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepada awak media pers, Bupati Subandi menegaskan bahwa, keputusan saat […]

expand_less