Breaking News
Selasa, 16 Juni 2026
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Mantan Ketua BPD Bongkar Rencana Tukar Guling TKD Damarsi 2019

Mantan Ketua BPD Bongkar Rencana Tukar Guling TKD Damarsi 2019

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 52 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, semakin terang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, memanggil mantan Ketua BPD Damarsi, H Sodikun, Senin (15/6/2026).

Sodikun mengakui, rencana tukar guling TKD Damarsi seluas 3.500 m² dengan PT Sampurna Indo Raya, sudah dibahas sejak 2019, melalui musyawarah desa (musdes) resmi.

“Rencana tukar guling Tanah Kas Desa dengan pihak PT Sampurna Indo Raya terjadi pada tahun 2019. Dan sudah ada musdes nya”, ujar Sodikun, usai diperiksa Tim Pidsus Kejari Sidoarjo, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan pemasangan plang TKD di sawah milik H Ayugan, hanya bentuk sosialisasi. Namun, tanah itu belum lunas dibayar pihak PT, hanya uang muka.

Data menunjukkan, tanah Ayugan dijadikan obyek tukar guling, tetapi status pembayaran tidak jelas. Hal ini membuka celah dugaan manipulasi aset desa.

Foto yang beredar, memperlihatkan Sodikun bersama Kades Miftahul Anwarudin dan bos PT Sampurna Indo Raya, Agus Nasroni, berdiri di depan plakat TKD Damarsi.

Keterangan Sodikun, membantah narasi pemerintah desa yang menuduh PT menyerobot TKD. Ia menegaskan Kades mengetahui penuh rencana tukar guling sejak awal.

Investigasi lapangan menemukan, tanah kas desa kini sudah berdiri puluhan rumah kos. Unit-unit itu dijual developer, meski proses tukar guling belum selesai.

Kemudian, warga melaporkan kasus ini awal 2026. Dugaan konspirasi melibatkan pemerintah desa, PT Sampurna Indo Raya, oknum BPD, dan tokoh masyarakat Damarsi.

Aset desa seharusnya dikelola untuk PADes, bukan diperjualbelikan. UU 31/1999 jo UU 20/2001 menegaskan penyalahgunaan aset desa bisa dipidana.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kasus TKD Damarsi, berpotensi memenuhi unsur tersebut.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less