Breaking News
light_mode
Kamis, 9 Juli 2026

350 Warga Balonggabus Jadi Korban Mafia Properti, DPRD Desak PT. Nyerot Kembalikan Hak SHM

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 33 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Puluhan warga pembeli rumah kavling Balonggabus, meminta haknya melalui tangan Komisi A DPRD Sidoarjo.

Mereka mewakili 350 pembeli rumah kavling yang sejak 2014 bukan dengan pembayaran mengangsur kepada mantan terpidana H. Sholihin pemilik PT. Nyerot Hasanah Mulia, hingga kini belum menerima sertifikat hak milik. Laksana peribahasa, “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula”.

“Kami semua bayar tunai, tidak ada yang mencicil. Sertifikat dijanjikan, tapi hingga kini tidak ada,” ujar seorang warga koordinator korban, yang juga sebelumnya merupakan korban Lapindo dengan nada getir, pada Rabu (8/7)2026).

Warga mengaku sudah menempati rumah tanpa gangguan. Namun tanpa sertifikat, mereka tidak bisa membayar pajak resmi ke Pemkab. Sidoarjo. “Kami ingin generasi berikutnya punya rumah dengan surat sertipikat sah,” tambahnya.

Itu disampaikannya dalam sebuah hearing atau dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sidoarjo, dipimpin langsung oleh Rizza Ali Faizin alias Gus Reza dan Rizal.

Hearing juga dihadiri Azis, seorang perwakilan dari PT. Nyerot, yang kabarnya adik kandung H. Sholihin, dan tanpa dihadiri pihak PT. Tri Hasanda Sukses.

Hadir pula Kepala Bidang Hukum Pemkab Sidoarjo, Kepala Dinas PU P2CKTR dan Perkim, Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP), pimpinan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN, Camat Candi, Kepala Desa Balonggabus, dan Kepala Desa Kebonsari.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin alias Gus Reza, menegaskan masalah ini sudah berlangsung 12 tahun. “Ada 350 pembeli, mayoritas korban Lapindo. Semua sudah lunas, tapi sertifikat tak kunjung terbit,” katanya.

Hearing juga membahas masalah pemakaman. Warga rumah kavling juga mengeluhkan sulitnya pemakaman di Balonggabus. “Ada warga meninggal, ber-KTP Balonggabus, tapi tidak bisa dimakamkan di sini,” ungkap seorang warga.

Azis, adik kandung pemilik PT Nyerot, di dengar pendapat itu terkesan selalu mengelak diri terkait kendala pengurusan sertifikat. “Peta bidang sudah terbit sejak 2017, tapi tidak naik ke SHM. Dana dari Balonggabus dialihkan ke proyek lain,” jelasnya.

Alih – alih dia menawarkan solusi dengan menjual aset perusahaan kakaknya. “Ada rumah senilai Rp1,1 miliar. Rp500 juta dialokasikan untuk makam baru, sisanya untuk pajak PBB induk,” katanya.

Namun, warga menolak solusi parsial. “Kami tidak butuh uang tebusan. Kami ingin sertifikat sesuai janji awal,” tegas perwakilan warga.

Yang membuat warga semakin gusar, tatkala Azis sering mengatakan pak Sholihin sekarang suda tidak punya apa – apa lagi, pak Sholihin sudah colaps atau Palit.

Situasi hearing semakin pelik tak kunjung berpihak pada warga, ketika PT Nyerot lagi – lagi dinyatakan Azis pailit dan di-take over oleh PT. Tri Hasanda Sukses milik Hasan yang juga pengembang perumahan Kendal Kalipecabean Kec. Candi. Sedangkan PT. Tri Hasanda saat ini juga mengaku dan menyatakan Pailit juga.

Namun anehnya dan janggal, kedua PT ini hanya sebatas berucap pailit dan tidak mempunyai kekuatan bukti otentik dokumen putusan Pailit dari pengadilan. Gus Reza menekankan,

“Take over harus dibuktikan dengan dokumen pengadilan. Tanpa itu, status hukum perusahaan tidak sah. PT. Nyerot di tahun 2014 dapat uang cash dari 350 warga pembeli dan sampa sekarang tidak bisa melakukan kewajibannya memberikan hak SHM warga kok bilang Pailit, terus uangnya itu dikemanakan?,” tanya Gus Reza mengejar kilah Azis. Namun, lagi – lagi Azis tidak mampu menjelaskannya.

Permasalahan kedua, terkait lahan pemakaman warga, Kepala Desa Kebonsari mengakui pernah ada transaksi tanah makam. “Benar dibeli PT untuk makam, itu tanah almarhum Abah saya, tapi dokumen tidak tercatat resmi di desa,” ujarnya.

Hearing berlangsung semakin panas, tatkala Azis ujung – ujungnya memohon untuk diberi kelonggaran, seakan ingin meminta perlindungan parlemen, seakan ingin lepas tanggungjawab.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less