DPD Partai Golkar Jatim Gelar Rakornis Bidang Hukum dan HAM
- account_circle Ruang Gentur
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Rapat Koordinasi Teknis Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jawa Timur membahas strategi pengamanan aset partai dan penguatan program advokasi hukum untuk masyarakat. (Gentur)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – DPD Partai Golkar Jatim Menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis), Kamis (13/8). Kegiatan ini diikuti pengurus bidang hukum dan HAM dari kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jawa Timur, Julianto P.H. Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakornis menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyamakan langkah dalam menjalankan program kerja bidang hukum dan HAM di seluruh Jawa Timur.
Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam Rakornis kali ini. Pertama, pembahasan mengenai Peraturan Organisasi Nomor 8 (PO-8) yang berkaitan dengan aset partai. Materi tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI Sudin Tandra secara daring melalui Zoom karena berhalangan hadir langsung akibat tugas kedewanan di Senayan.
Agenda kedua adalah sosialisasi pembentukan badan advokasi hukum dan HAM yang telah dibentuk di tingkat pusat dan diharapkan segera direalisasikan hingga tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara agenda ketiga adalah penyampaian laporan dari pengurus bidang hukum dan HAM kabupaten/kota mengenai berbagai program kerja, hambatan, serta persoalan yang dihadapi di daerah.
Julianto menjelaskan bahwa bidang hukum dan HAM memiliki peran strategis bagi Partai Golkar. Selama ini partai politik sering kali fokus pada penguatan elektoral, namun bidang hukum dan HAM dapat menjadi jembatan pengabdian nyata kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan pendampingan hukum.
“Bidang hukum dan HAM ini merupakan bidang yang sangat penting. Jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat melalui konsultasi hukum gratis dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Julianto juga menyoroti persoalan aset partai yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Partai Golkar di berbagai daerah. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar aset berupa kantor dan tanah partai di kabupaten/kota masih belum bersertifikat atas nama Partai Golkar.
“Banyak aset partai yang belum memiliki legalitas yang kuat. Hampir 95 persen aset masih memerlukan penataan dan sertifikasi. Ini menjadi perhatian serius agar ke depan seluruh aset partai memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Selain persoalan aset, penguatan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Bakumham) juga menjadi fokus utama dalam Rakornis. Menurut Julianto, keberadaan Bakumham tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur organisasi, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat eksistensi Partai Golkar di tengah masyarakat.
- Penulis: Ruang Gentur

