Hujan Tangis Penyesalan Terdakwa Korupsi Desa Entalsewu Kasus CSR Abu – Abu Mengguncang Tipikor Surabaya
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Hujan tangis para terdakwa korupsi Desa Entalsewu di Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam sidang pembelaan abu-abu CSR atau kompensasi. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Tangis pecah di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Air mata empat dari tujuh terdakwa, jatuh berderai saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dari buah tangannya.
“Maafkan saya yang mulia majelis hakim, semua ini demi desa,, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya lirih, membuat suasana sidang hening penuh penyesalan.
Kasus bermula dari SK Kepala Desa nomor 35 tahun 2022 tentang tanah gogol Dusun Pendopo. PT Cahaya Fajar Abadi Tama, disebut – sebut memberi kompensasi. Tidak ada istilah atau kalimat narasi satupun menyebut “Dana CSR (Corporate Social Responsibility)”.
Namun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam surat dakwaan dan tuntutannya, masih menganggap mereka terjerat tidak prosedural tata kelola kasus dana CSR dari pengembang.
Para tim advokat masing – masing terdakwa menilai, kompensasi itu disamarkan sebagai CSR. “Ini bukan bantuan sosial, melainkan transaksi terselubung Kompensasi,” tegas I Ketut Suardana, pembela terdakwa usai sidang pledoi.
Nota pembelaan terdakwa menyebut SK bersifat konkret, individual, dan final. “Tidak ada kata CSR, hanya hak dan kewajiban perusahaan,” ujar Eddy Waluyo, kuasa hukum terdakwa Yudi Dwi Santosa usai sidang.
Saksi Ika Yustiana yang pernah dihadirkan menegaskan, warga menolak pembangunan. “Kami ingin uang, bukan bangunan. Uang kompensasi Rp600 juta sempat ditawarkan pengembang, lalu berubah jadi Rp3,6 miliar.”
Musyawarah Dusun Pedopo, Desa Entalsewu, pada 5 Oktober 2022, menjadi titik balik. Warga menolak pembangunan, menuntut kompensasi tunai.
“Semua keputusan dilakukan sepihak oleh kepala desa,” kata saksi Gatot Dwi Wijoyo. “Dana tidak masuk rekening desa, melainkan ke dua orang penerima. Ada dugaan kuat Kepala Desa dan BPD bermain pengaturannya.”
Fakta persidangan menunjukkan pencairan dilakukan di Maybank Sidoarjo. Dua tahap, masing-masing Rp1,8 miliar. Terdakwa hadir sebagai saksi penerimaan.
Namun, uang tidak digunakan untuk pembangunan desa. “Dana dibagi ke RT, tanpa transparansi,” ungkap saksi Soleh.
Warga desa menyoroti abu-abunya status dana. “CSR atau kompensasi, keduanya harus sesuai aturan hukum,” ujar Eddy Waluyo lagi.
Regulasi jelas. Pasal 1 angka 9 Permendagri 111/2014 menyebut keputusan kepala desa bersifat konkret, individual, dan final. Namun, UU Tipikor No.31/1999 jo. UU No.20/2001 menegaskan, penyalahgunaan wewenang dapat dipidana.
“Ini soal integritas, bukan sekadar administrasi,” kata pakar hukum tata negara, Prof. Sutrisno.
Sidang dengan nota pembelaan ini penuh hujan air mata. Terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan niat awal penerimaan dana, dari tuntutan kompensasi bercampur kepentingan sepihak tertentu terbalut pembangunan.
Namun fakta di lapangan sejak kasus ini mencuat, Desa Entalsewu bagaikan hantu pengembang mencengkeram nurani dan perasaan warga, tatkala debu – debu dan suara bising proyek lalu lalang di pelupuk mata mereka.
Mereka menilai kasus ini mencerminkan rapuhnya tata kelola desa, dan matinya hak kenyamanan dan ketenteraman warga desa bercampur sisa gejolak emosi jiwa. “CSR atau kompensasi, tetap harus transparan,” ujar seorang warga desa yang tak mau sebut nama.
Hujan tangis terdakwa di persidangan, menjadi simbol penyesalan dan kebimbangan batin.
Tetapi hukum menuntut kepastian, dan mereka berharap mata hati majelis hakim nantinya, mampu memilah antara kebenaran dan pembenaran sepihak, bukan sekadar air mata tertorehkan di ruang sidang.
- Penulis: Ruang Nurudin

