Breaking News
light_mode
Sabtu, 10 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Hujan Tangis Penyesalan Terdakwa Korupsi Desa Entalsewu Kasus CSR Abu – Abu Mengguncang Tipikor Surabaya

Hujan Tangis Penyesalan Terdakwa Korupsi Desa Entalsewu Kasus CSR Abu – Abu Mengguncang Tipikor Surabaya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tangis pecah di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Air mata empat dari tujuh terdakwa, jatuh berderai saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dari buah tangannya.

“Maafkan saya yang mulia majelis hakim, semua ini demi desa,, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya lirih, membuat suasana sidang hening penuh penyesalan.

Kasus bermula dari SK Kepala Desa nomor 35 tahun 2022 tentang tanah gogol Dusun Pendopo. PT Cahaya Fajar Abadi Tama, disebut – sebut memberi kompensasi. Tidak ada istilah atau kalimat narasi satupun menyebut “Dana CSR (Corporate Social Responsibility)”.

Namun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam surat dakwaan dan tuntutannya, masih menganggap mereka terjerat tidak prosedural tata kelola kasus dana CSR dari pengembang.

Para tim advokat masing – masing terdakwa menilai, kompensasi itu disamarkan sebagai CSR. “Ini bukan bantuan sosial, melainkan transaksi terselubung Kompensasi,” tegas I Ketut Suardana, pembela terdakwa usai sidang pledoi.

Nota pembelaan terdakwa menyebut SK bersifat konkret, individual, dan final. “Tidak ada kata CSR, hanya hak dan kewajiban perusahaan,” ujar Eddy Waluyo, kuasa hukum terdakwa Yudi Dwi Santosa usai sidang.

Saksi Ika Yustiana yang pernah dihadirkan menegaskan, warga menolak pembangunan. “Kami ingin uang, bukan bangunan. Uang kompensasi Rp600 juta sempat ditawarkan pengembang, lalu berubah jadi Rp3,6 miliar.”

 

Musyawarah Dusun Pedopo, Desa Entalsewu, pada 5 Oktober 2022, menjadi titik balik. Warga menolak pembangunan, menuntut kompensasi tunai.

“Semua keputusan dilakukan sepihak oleh kepala desa,” kata saksi Gatot Dwi Wijoyo. “Dana tidak masuk rekening desa, melainkan ke dua orang penerima. Ada dugaan kuat Kepala Desa dan BPD bermain pengaturannya.”

Baca Juga  Ratap Pilu Pejabat Tulungagung Terjerat Pemerasan Bupati Berujung Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya

Fakta persidangan menunjukkan pencairan dilakukan di Maybank Sidoarjo. Dua tahap, masing-masing Rp1,8 miliar. Terdakwa hadir sebagai saksi penerimaan.

Namun, uang tidak digunakan untuk pembangunan desa. “Dana dibagi ke RT, tanpa transparansi,” ungkap saksi Soleh.

Warga desa menyoroti abu-abunya status dana. “CSR atau kompensasi, keduanya harus sesuai aturan hukum,” ujar Eddy Waluyo lagi.

Regulasi jelas. Pasal 1 angka 9 Permendagri 111/2014 menyebut keputusan kepala desa bersifat konkret, individual, dan final. Namun, UU Tipikor No.31/1999 jo. UU No.20/2001 menegaskan, penyalahgunaan wewenang dapat dipidana.

“Ini soal integritas, bukan sekadar administrasi,” kata pakar hukum tata negara, Prof. Sutrisno.

Sidang dengan nota pembelaan ini penuh hujan air mata. Terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan niat awal penerimaan dana, dari tuntutan kompensasi bercampur kepentingan sepihak tertentu terbalut pembangunan.

Namun fakta di lapangan sejak kasus ini mencuat, Desa Entalsewu bagaikan hantu pengembang mencengkeram nurani dan perasaan warga, tatkala debu – debu dan suara bising proyek lalu lalang di pelupuk mata mereka.

Mereka menilai kasus ini mencerminkan rapuhnya tata kelola desa, dan matinya hak kenyamanan dan ketenteraman warga desa bercampur sisa gejolak emosi jiwa. “CSR atau kompensasi, tetap harus transparan,” ujar seorang warga desa yang tak mau sebut nama.

Hujan tangis terdakwa di persidangan, menjadi simbol penyesalan dan kebimbangan batin.

Tetapi hukum menuntut kepastian, dan mereka berharap mata hati majelis hakim nantinya, mampu memilah antara kebenaran dan pembenaran sepihak, bukan sekadar air mata tertorehkan di ruang sidang.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surabaya Vaganza 2025

    Surabaya Vaganza 2025 Sulap Kota Pahlawan Jadi Negeri Dongeng Ajaib

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kota Pahlawan kembali bersiap menjadi pusat perhatian nasional. Pada 25 Mei 2025 mendatang, Surabaya Vaganza label acaranya, kembali digelar sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732. Tahun ini, parade budaya paling ditunggu ini mengangkat tema “The Magical of Folktales”, mengusung semangat nostalgia dari cerita-cerita dongeng legendaris yang membentuk imajinasi masa […]

  • Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadan, Apakah Wajib?

    Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadan, Apakah Wajib? Ini Jawabannya!

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menjelang Ramadan, ada pemandangan yang hampir selalu kita temui: pemakaman mendadak ramai seperti pasar kaget! Keluarga datang berbondong-bondong, membawa air, bunga, dan wewangian. Ada yang duduk khusyuk mendoakan, ada juga yang sibuk berswafoto di bawah nisan. Nah, sebenarnya, bagaimana hukum ziarah kubur sebelum Ramadan? Apakah ini tradisi yang dianjurkan atau hanya kebiasaan turun-temurun […]

  • Pilkades Wadungasri

    Ainur Rofiq Menang Telak di Pilkades Wadungasri, Arak-Arakan Kuda Hingga Pesta Kembang Api

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kemenangan telak Ainur Rofiq alias Cak Gondes, dalam Pilkades Wadungasri, Kecamatan Waru, disambut gegap gempita ribuan warga, Minggu (24/5/2026). Pengusaha muda konstruksi itu, sukses meraih 1.591 suara sah dan unggul jauh dari tiga rivalnya. Suasana desa berubah meriah usai pleno penghitungan suara. Cak Gondes dikirab dari depan Balai Desa menuju Pasar Wadungasri […]

  • DTSEN Surabaya

    DTSEN Belum Tuntas, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Kawal Data Penduduk dan Peluang Lima Kursi

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Poin Berita : Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil Dispendukcapil untuk memastikan data penduduk 3.008.000 jiwa setelah DTSEN belum tuntas, sebagai dasar peluang lima kursi DPRD. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan peluang penambahan kursi terbuka jika data kependudukan tidak anomali. Warga belum terkonfirmasi harus di bawah dua persen agar angka tiga […]

  • Wabup Mimik Bedh Rumah

    Wabup Mimik Idayana Menata Harapan di Balik Dinding Lapuk: Urgensi Revitalisasi RTLH Sidoarjo

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang co.id – Bagi Suwarno (65), seorang pemulung di Desa Sidorejo, Krian, rumah bukan Cuma tempat berteduh dari terik dan hujan. Melainkan sebagai benteng terakhir pertahanan hidup. Selama bertahun-tahun, sebelumnya ia terjebak di antara dinding yang rapuh, dan atap yang bocor. Namun, awal tahun 2026 ini membawa angin segar bagi Warno, sapaan akrabnya. Melalui […]

  • Film Business Proposal Versi Indonesia dan jadwal tayang

    Jadwal Tayang Film A Business Proposal di Bioskop Surabaya Hari Ini 10 Februari 2025

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Setelah sukses membuat penonton jatuh hati dengan kisah menggemaskan antara Kang Tae Moo dan Shin Ha Ri, “A Business Proposal” kini hadir dalam versi Indonesia yang siap memanjakan para penggemar. Film ini dibintangi oleh Ariel Tatum, Abidzar Al Ghifari, Caitlin Halderman, dan Ardhito Pramono, bintang-bintang muda berbakat yang akan menghidupkan karakter-karakter ikonik dari […]

expand_less