Ratap Pilu Pejabat Tulungagung Terjerat Pemerasan Bupati Berujung Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Jerit hati rakyat membuncah saat persidangan perdana korupsi Bupati Tulungagung mengungkap tabir ancaman pemecatan pejabat demi uang setoran. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Ketukan palu hakim, penanda dimulainya drama hukum persidangan skandal pemerasan pejabat daerah. Bupati Tulungagung nonaktif bersama ajudannya, resmi menduduki kursi terdakwa di Ruang Chandra.
Kedua terdakwa, terseret dalam pusaran dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi. Praktik culas tersebut, diduga telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah, selama masa jabatannya berlangsung.
Suasana persidangan berlangsung sangat tegang, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dokumen dakwaan. Wajah terdakwa tampak pucat, ketika mendengar rincian dugaan perbuatan pidana yang disangkakan.
Jaksa membeberkan modus operandi yang tergolong baru dan sangat menekan. Terdakwa diduga memanfaatkan dokumen pengunduran diri tanpa tanggal milik para pejabat, sebagai alat sandera politik.
Ancaman pemecatan seketika, membayangi setiap kepala dinas yang menolak memberikan setoran. Kondisi psikologis para pejabat daerah tertekan hebat, di bawah cengkeraman kekuasaan sang kepala daerah.
Ajudan pribadi terdakwa, menjalankan peran krusial sebagai eksekutor penagihan di lapangan. Sang ajudan bergerak agresif mendatangi kantor-kantor dinas, demi mengumpulkan pundi – pundi setoran sesuai perintah atasannya.
Menanggapi tuduhan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan bantahan keras atas dakwaan. Pihaknya menegaskan siap mematahkan seluruh tuduhan jaksa, pada agenda pembuktian perkara di persidangan selanjutnya.
“Tidak ada penerimaan uang yang diterima langsung oleh klien kami,” ujar Penasihat Hukum Terdakwa, Suryono Pane, seusai persidangan. Pihaknya optimistis fakta sebenarnya akan terungkap secara terang.
Terdakwa turut menyampaikan pembelaan, terkait peruntukan dana yang dipersoalkan di persidangan. “Uang itu untuk kegiatan Safari Ramadan dan menyantuni anak-anak yatim,” kata Gatut Sunu Wibowo membantah.
Sementara itu, pihak penuntut umum menegaskan kekuatan pembuktian perkara yang dimiliki. “Pasal yang didakwakan bersifat kumulatif dan berlapis,” terang Jaksa Penuntut Umum KPK, Febri Haryanto, dengan tegas.
Skandal ini membongkar rincian aliran dana dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Akumulasi setoran uang haram tersebut, terkumpul dalam nilai nominal yang sangat fantastis dan menakjubkan.
Tabulasi Data Aliran Setoran Uang Pemerasan OPD
Nama Instansi / OPD Pejabat Terkait Nominal Setoran
Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700.000.000
Disperindag – Rp100.000.000
BPKAD Dwi Hari Subagyo Rp80.000.000
Satpol PP Hartono Rp10.000.000
Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani Rp5.400.000
Sumber Data: Berkas Surat Dakwaan JPU KPK (Perkara No. 94 & 95/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby).
Data tabulasi diatas menunjukkan, adanya dugaan praktik pemerasan terstruktur dengan total dakwaan pemerasan mencapai Rp3,24 miliar ditambah gratifikasi Rp2,9 miliar, sehingga total nilai perkara mencapai Rp6,14 miliar.
Perbuatan para terdakwa, dijerat dengan sangkaan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berlaku secara ketat. Jeratan hukum ini menjadi instrumen penting untuk menegakkan keadilan di tanah air.
Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 mengenai pemerasan dalam jabatan.
Aturan tersebut menegaskan, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya, untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Selain itu, jaksa menerapkan Pasal 12B UU Tipikor mengenai penerimaan gratifikasi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan kewajiban.
Persidangan perkara korupsi ini ditunda oleh majelis hakim untuk pekan depan. Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki babak krusial berupa pemeriksaan saksi-saksi kunci dari jaksa penuntut.
- Penulis: Ruang Nurudin

