Sinergi Desa Sidoarjo Salurkan Dana BAZNAS untuk Mengangkat Harkat Warga Miskin. Bagaimana di Desa Anda?
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bagaimana Pemkab dan BAZNAS Sidoarjo mengentaskan kemiskinan warga. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id — Langkah strategis pengentasan kemiskinan berbasis akar rumput, kembali di akselerasikan. Pemkab BAZNAS Sidoarjo, menggelar Rakorda ZIS, di Pendopo Kabupaten, Rabu pagi (9/9/2026).
Acara ini menghadirkan jajaran Kemenag, Dinsos, Kasi Kesos, hingga ratusan kepala desa dan lurah. Kehadiran pemangku kebijakan bawah ini, menjadi kunci utama percepatan kebangkitan ekonomi warga.
Di pembukaan acara, Pj Sekda Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, menyampaikan pentingnya instrumen keuangan sosial Islam. Menurutnya, penanganan masalah kemiskinan daerah, tidak bisa hanya bertumpu pada APBD semata.
“Upaya ini tidak bisa bertumpu pada APBD semata, melainkan memerlukan dukungan instrumen dana Zakat, Infaq, dan Sedekah,” tegas Ainur Rahman di Pendopo Sidoarjo, Rabu (9/9/2026).
Pemerintah daerah telah menetapkan payung hukum melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi tersebut memfasilitasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa.
Ketua BAZNAS Sidoarjo, M. Chasbil Aziz Salju Sodar, memaparkan fondasi tata kelola zakat akuntabel. Ia mendorong peran aktif bendahara gaji desa menjalankan skema payroll system otomatis.
“ZIS bukan sekadar potongan gaji, melainkan investasi sosial desa dan penolong sesama di dunia serta akhirat,” ujar M. Chasbil Aziz Salju Sodar, Rabu (9/9/2026).
Skema Kontribusi Bulanan Aparatur Desa & Regulasi ZIS Sidoarjo
Kategori Aparatur Partisipasi Bulanan (SE Bupati) Landasan Hukum Utama
- Kepala Desa Rp10.000 / bulan Perda Sidoarjo No. 2 Th 2024
- Perangkat Desa Rp8.000 / bulan Perbup Sidoarjo No. 24 Th 2025 (Pasal 8)
- Zakat Profesi 2,5% (Penghasilan Mencapai Nishab) Perbup Sidoarjo No. 24 Th 2025 (Pasal 10)
Sumber Data: BAZNAS & Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo (Diolah Ruang.co.id, 2026)
Berdasarkan Pasal 10 Perbup 24/2025, BAZNAS memberlakukan asas kewilayahan mutlak. Seluruh dana ZIS desa, dikembalikan seratus persen untuk mendanai program kemaslahatan warga di lingkungan asal.
Setiap desa berhak mengusulkan penerima manfaat secara langsung. Program mencakup pembenahan rumah tidak layak huni, beasiswa pendidikan, modal usaha mikro, hingga bantuan biaya pengobatan emergency.
Penyaluran disinergikan dengan lima pilar unggulan. Yakni Sidoarjo Cerdas, Makmur, Sehat, Taqwa, dan Peduli. Integrasi data terpadu menjamin bantuan tepat sasaran tanpa ada duplikasi penerima manfaat.
Melalui sinergi rapat koordinasi ini, seluruh camat dan kepala desa diinstruksikan segera mengaktifkan UPZ. Sidoarjo siap menjadi percontohan nasional tata kelola zakat yang berdampak nyata.
- Penulis: Ruang Nurudin

