Terjerat Siasat Picik Rentenir Berdarah Dingin di Surabaya, Modus Talangan Mencekik Hak Atas Tanah Warga
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Jeritan pilu warga persoalan pertanahan (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Jeritan pilu warga terdengar beralas kecemasan mendalam, di tengah hiruk – pikuk persoalan pertanahan Jawa Timur, khususnya di Surabaya.
Aset berharga lenyap, meninggalkan trauma berkepanjangan, akibat dugaan perampasan hak.
Audiensi terbuka, menguliti praktik kejahatan finansial berselimut legalitas formal, yang tertampung Senator Lia Istifhama, pada Jumat malam (11/9/2026).
Para korban rentenir mafia tanah yang diduga dilakukan The Tomy, bermodus dana talangan ini, terus berupaya mencari dan menuntut keadilan. Pola manipulasi dokumen hukum, mengancam kepemilikan aset warga secara terstruktur.
Sri Endah, Pujiono Sutikno, dan Leo Papatra, hadir menyuarakan luka. Tampak pula Nurul Huda serta Sandra Wantania didampingi tim penasihat hukumnya, turut menyayat hati penuturan kisah pilunya, melengkapi derita tragis para korban rentenir mafia tanah The Tomy.
Mereka mengurai benang kusut yang mencekik kehidupan sosial ekonomi keluarganya, hingga dipenjarakan the Tomy, dan nyawa melayang akibat dera serangan sang rentenir mafia tanah itu.
Skema pinjaman berbunga mencekik berujung penguasaan fisik tanah. Celah prosedur hukum, dinilai kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Ketimpangan posisi tawar, makin memperparah nasib masyarakat rentan di daerah.
Pujiono Sutikno menumpahkan kekecewaan mendalam, atas musibah yang dialaminya. Kehilangan aset tanah luas tidak hanya merugikan materi, tetapi menghancurkan martabat. Proses hukum panjang justru membebani fisiknya selama bertahun-tahun.
“Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya, 10 tahun lebih saya dilaporkan polisi,” ungkap Pujiono pasrah.
Pujiono, yang tak lain merupakan masih kerabat sang rentenir mafia tanah ini mengisahkan demikian.
“The Tomy itu dulunya orang kere nggak punya apa – apa. Dua itu gembel, datang mengawini keponakan saya. Setelah perjalanan waktu, dia itu sekarang menjadi orang yang berbahaya. Merampas hak warga pemilik sertifikat dengan cara – cara licik dan keji. Dia pandai memalsukan dokumen dengan segala cara, supaya tanah dan sertifikat korbannya dapat segera dikuasainya,” tutur berang Puji, sapaan akrabnya.
“Tomy harus segera dihentikan! Saya minta tolong supaya orang – orang yang peduli terus menghentikan cara – cara Tomy. Dia itu orang yang berbahaya! Di itu sudah pernah jadi tersangka, tapi dengan kelicikannya, dia tidak diproses hukum lebih lanjut,” pungkas dongkol Puji.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama angkat bicara dan menegaskan, urgensi penanganan perkara secara menyeluruh. Penelusuran fakta mutlak dilakukan, untuk membongkar akar manipulasi legalitas. Kepastian hukum bagi rakyat kecil menjadi prioritas utama.
“Kita bicara ini kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih, hanya satu solusi utama yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas,” ujar Lia.
Reformasi regulasi mendesak demi menutup celah manipulasi, melalui oknum notaris yang digandengnya sebagai turut serta. Judicial Review terkait regulasi kenotarisan, mulai ditabuh Lia, agar menggema lantang di Gedung Nusantara, Jakarta.
Mekanisme perbaikan aturan formal dinilai mampu membatalkan dokumen bermasalah. Langkah judicial review digagas untuk memulihkan keadilan konstitusional bagi para korban.
“Maka dari itu kita berharap ada judicial review atas kode etik notaris dan terkait dana talangan, sehingga kejahatan bisa dibatalkan demi hukum,” tegas Lia.
Peran media massa dinilai krusial mengawal pengungkapan fakta ke publik. Transparansi informasi menjadi sarana ampuh, menekan praktik kejahatan pertanahan. Insan pers diharapkan konsisten menyuarakan kebenaran secara objektif dan berimbang.
“Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran, tolong panjenengan membantu menguatkan kebenaran itu,” pinta Lia penuh harap.
Tabulasi Analisis Tipologi Persoalan Pertanahan & Modus Talangan
Kategori Analisis Indikator Modus & Temuan Lapangan Landasan Regulasi Terkait
Skema Transaksi Pengikatan jual beli (PPJB) prematur berkedok jaminan hutang pinjaman talangan. KUHPerdata Pasal 1320 (Keabsahan Syarat Perjanjian).
Dampak Korban Kehilangan penguasaan fisik aset tanah, krisis ekonomi, hingga kerentanan kriminalisasi. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA – Hak Asasi Pertanahan).
Celah Prosedur Penyalahgunaan wewenang otentikasi dokumen pertanahan oleh oknum pejabat berwenang. UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 (Jabatan Notaris).
Penataan ulang payung hukum pertanahan nasional, menjadi kebutuhan mendesak. Perlindungan masyarakat wajib dijamin guna mencegah berulangnya penderitaan warga. Proses hukum adil diharapkan mampu memulihkan hak kepemilikan aset secara sah.
Seluruh data audiensi tetap memerlukan proses pembuktian yudisial. asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam penanganan perkara ini. Ruang publik menanti terwujudnya penegakan hukum objektif tanpa pandang bulu.
- Penulis: Ruang Nurudin

