Saling Lempar Sengkarut Desil Sidoarjo dan Tangis Warga Kehilangan Bansos, DPRD Desak Pemutakhiran Data Lewat Musdes
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Para kepala desa ini, menyampaikan kecemasan terkait perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sidoarjo, menghadiri gedung dewan setempat pada Senin siang (14/9/2026).
Kedatangan para wakil warga desa ini, bertujuan menyampaikan kecemasan mendalam, terkait perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan tingkat kesejahteraan ekonomi dari rentang desil 1 hingga 10 tersebut, memicu kekhawatiran warga miskin yang terancam kehilangan akses jaminan kesehatan dan bantuan sosial dari pemerintah.
Komisi D DPRD Sidoarjo, langsung merespons gejolak tersebut melalui rapat dengar pendapat (hearing), yang melibatkan Dinas Sosial, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, BPS Sidoarjo, serta Asisten I Pemkab. Sidoarjo. Namun, yang hadir pihak Dinsos, BPS Sidoarjo, dan Asisten I.
Rapat yang berlangsung dinamis ini, mengupas tuntas kekeliruan klasifikasi ekonomi masyarakat, yang dinilai jauh dari kondisi riil lapangan.
“Kondisi riil masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam pembaruan data agar warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap memperoleh perhatian pemerintah,” ujar Chusnul Chuluq, Kades Simogirang.
Keterlibatan kades dan RT/RW dinilai sangat vital, agar validasi data tidak hanya serta merta menjadi formalitas administrasi stempel belaka.
Guna memberikan pemahaman publik yang jernih, rentang klasifikasi desil dalam DTSEN diatur secara terstruktur sesuai kriteria kesejahteraan ekonomi nasional.
Klasifikasi Desil Kesejahteraan DTSEN
Kategori Desil Kelompok Kesejahteraan Hak Akses Bantuan Pemerintah
- Desil 1 Sangat Miskin (10% Terbawah) PKH, Sembako, KIS PBI, PIP
- Desil 2 Miskin (10-20%) PKH, Sembako, KIS PBI, PIP
- Desil 3 Hampir Miskin (20-30%) Bansos Komplementer, KIS PBI
- Desil 4 Rentan Miskin (30-40%) KIS PBI, Program Pemberdayaan
- Desil 5 – 10 Menengah hingga Kaya (50-100%) Non-Penerima Bantuan Sosial
Sumber: Pengolahan Data Regulasi DTSEN Kemenkes & Kemensos RI (2026)
Data tersebut menunjukkan bahwa, pergeseran angka desil dari tingkat rendah ke tingkat tinggi secara langsung mencabut hak jaminan sosial warga miskin.
Menanggapi hal itu, pimpinan Komisi D DPRD Sidoarjo mendesak perumusan langkah konkret pemutakhiran data berbasis kesepakatan musyawarah desa (musdes).
“Monggo Bu Asisten segera dirumuskan. Soal ini butuh langkah konkret dan silakan dibuatkan anggarannya biar dapat terlaksana dengan baik,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M. Dhamroni Chudlori.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, menyoroti dampak serius pergeseran desil terhadap jaminan kesehatan warga.
Bangun menekankan, pentingnya evaluasi periodik tiga bulanan, agar setiap dinamika ekonomi masyarakat terekam secara cepat dan presisi.
Perubahan desil dari tingkat rendah ke kategori 6 hingga 10 secara mendadak, berpotensi mencabut hak tanggungan biaya layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
“Warga yang semula Desil 1 sampai 5 mendapatkan bantuan hak tanggungan biaya dari pemerintah menjadi tidak dapat di rumah sakit, ketika tiba-tiba desilnya berubah 6 sampai 10,” tegas Bangun.
Guna mengantisipasi dampak tersebut, Bangun mengapresiasi keberadaan jaring pengaman sosial Universal Health Coverage (UHC) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo.
Ia mendesak pemkab untuk terus mengalokasikan anggaran pengaman sosial secara presisi, di setiap OPD teknis, seperti Dinas Sosial, Perkim, serta Baznas.
Langkah ini dinilai vital, untuk melindungi warga rentan yang terdepak dari data desil penerima bantuan pemerintah pusat.
Sengkarut penetapan desil di Sidoarjo memicu saling lempar tanggung jawab akibat lemahnya koordinasi pendataan di lapangan.
Pihak pendamping PKH Kemensos mengakui adanya kendala komunikasi inter-lembaga. Namun, BPS Kabupaten Sidoarjo tegas menampik tuduhan minimnya koordinasi tersebut.
“Terkait kurang koordinasi, itu tidak benar karena kita sering berkoordinasi,” tegas Kepala BPS Sidoarjo, Bagyo Trilaksono.
Bagyo menjelaskan BPS aktif melatih petugas PKH maupun petugas PLN dalam melakukan ground check 39 variabel data, serta verifikasi NIK ID pelanggan listrik.
Ia menegaskan BPS sebatas mengolah data masuk, sementara eksekusi perbaikan data di lapangan sepenuhnya menjadi ranah Kemensos.
Di sisi lain, persoalan teknis di tingkat desa turut disorot akibat keterbatasan kapasitas SDM pengelola data lapangan.
“Di desa sangat dipengaruhi oleh operator. Dan dirangkap oleh operator. Waktunya mencari operator yang ahli ITE,” tegas Ketua Komisi D Dhamroni Cudhori.
Keterikatan aturan pemutakhiran data ini mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Regulasi tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk mengajukan usul perbaikan atau penyanggahan data secara mandiri dan transparan.
Panduan Pemutakhiran Data Desil Mandiri Warga
- Jalur Kantor Desa/Kelurahan: Warga mendatangi operator desa membawa KTP dan KK untuk diverifikasi ulang dalam Musyawarah Desa (Musdes).
- Jalur Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Mengunduh aplikasi resmi Kemensos, melakukan registrasi akun, lalu memilih menu Usul-Sanggah untuk memperbarui status ekonomi.
- Jalur Dinas Sosial Kabupaten: Mengajukan permohonan rekomendasi penyesuaian desil melalui loket pelayanan Dinsos daerah dengan membawa surat keterangan tidak mampu.
Upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, dewan, dan masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan karut-marut pendataan sosial di Sidoarjo secara permanen.
Karya jurnalistik ini dilindungi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Ruang.co.id. Dilarang mengutip atau mendaur ulang tanpa izin tertulis.
- Penulis: Ruang Nurudin

