Terbongkar! Kepala Bakesbangpol Tulungagung ‘Setor Dana’ Pakai Sisa Anggaran dari Rp425 Juta Serahkan ke Dwi Yoga
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Terbongkar kesaksian Kepala Bakesbangpol Tulungagung di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, pakai uang sisa APBD buat setor ke Bupatinya. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Agenda sidang ketiga ini, memeriksa sembilan saksi kunci yang dihadirkan JPU KPK (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi), di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Made Yuliada.
Kesaksian paling mengejutkan, datang dari Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, yang mengaku menyetor ratusan juta rupiah kepada ajudan bupati.
Agus membeberkan bahwa dana total Rp452 juta tersebut, diserahkan secara bertahap melalui ajudan Gatut, yakni terdakw Dwi Yoga Ambal Riski, dalam rentang September 2025 hingga April 2026.
Dalam persidangan, Agus juga mengungkap soal rincian uang sekitar Rp425 juta yang dikumpulkan dari beberapa sumber.
Dana tersebut, menurut keterangannya, antara lain berasal dari uang pribadi sebesar Rp75 juta, yang disebut bersumber dari hasil penjualan mobil pada 2026, serta Rp25 juta dari sisa kegiatan di lingkungan instansi Bakesbangpol.
Seketika itu pula hakim Ad Hoc hakim anggota Manambus Passaribu menggali asal usul sisa uang kegiatan itu. “Uang sisa kegiatan (bersumber APBD) itu gimana cara anda dapatkan?,” tanya Hakim Manambus dengan ekspresi serius.
Agus mengungkapkan, bahwa selama ini ia memerintahkan jajaran bidang – bidang instansinya untuk menyisihkan sisa – sisa uang anggaran kegiatan, untuk kebutuhan salah satunya permintaan “setor” uang untuk atasannya.
Agus juga menyebut dana tersebut dicairkan oleh bendahara kantornya bernama Nurul, sebelum akhirnya diserahkan kepada ajudan Bupati.
“Setelah terkumpul, uang kemudian diserahkan kepada Dwi Yoga Ambal Riski,” kata Agus di persidangan.

Suasana sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya saat terdakwa Dwi Yoga Ambal Riski usai sidang. (Din)
Dihadapan majelis hakim, Ia terpaksa memenuhi permintaan tersebut, karena merasa dan mengaku tertekan, setelah sebelumnya diminta menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatannya sebagai ASN.
“Surat pernyataan keluar dari ASN itu yang menjadi kekhawatiran kami. Saya selaku tulang punggung keluarga khawatir,” ujar Agus saat bersaksi di muka sidang.
Majelis hakim kembali mencecar pertanyaan menggali lebih jauh. “Anda merasa khawatir dipecat oleh terdakwa, apa anda tahu apa isi surat yang tidak menyebutkan tanggalnya itu? Apa anda tahu dan mengerti prosedur memecat ASN dan prosedur mencopot jabatan?,” cecar majelis hakim.
“Iya mengerti yang mulia. Tapi saat itu saya dalam keadaan tertekan dengan adanya surat itu yang mulia. Saat itu yang saya khawatirkan saya dicopot jabatan yang mulia,” ungkap pengakuan Agus.
Menanggapi pula hal tersebut, di kesempatan yang diberikan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Robinson Paul Tarru, dengan tegas membantah adanya surat pernyataan yang dijadikan alat tekan pada periode Juli 2025.
Sementara itu, di sela istirahat persidangan, Gatut Sunu Wibowo menyangkal seluruh keterangan saksi, dan mengaku tidak pernah melakukan pertemuan ataupun memerintahkan ajudannya untuk menerima setoran.
“Saya sama sekali tidak tahu kejadian pertemuan sama Bakesbangpol itu. Saya memang tidak ada disitu dan tidak bertemu. Kalau di kesaksian itu ajudan saya menemuinya saya juga tidak tahu,” ujar Gatut Sunu Wibowo kepada Ruang.co.id, sembari melangkah menuju sel transit Pengadilan Tipikor Surabaya.
Majelis hakim masih terus mendalami aliran dana serta validitas keadministrasian dokumen surat tersebut, guna menguji kebenaran materiil perkara dalam agenda pembuktian lanjutan.
Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak boleh di copy paste/ ditiru/ dijiplak.
- Penulis: Ruang Nurudin

