Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Sutadji (60) warga Surabaya pelaku pencabulan terhadap korbannya anak dibawah umur akhirnya divonis majelis hakim untuk mendekam di jeruji besi dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar pada hari ini rabo (4/9) di ruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Yang terbuka untuk umum, majelis hakim yang diketuai oleh Irentua Damanik dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sutadji selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta atau kurungan satu tahun,karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun dan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).

Putusan hakim Damanik ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya Jaksa Astrid dari kejari tanjung perak menuntut terdawa sutadji selama 6 tahun penjara .

Untuk diketahui kasus ini bergulir dipersidangan berawal dari (A) orang tua korban (Melati) melaporkan Sutadji ke polres KP 3 tentang pencabulan ,

kronologis kejadiannya orang tua korban (A) mengatakan kepada media ini, bahwa anaknya Melati (16) sudah satu minggu tidak pulang kerumah dia (Melati) katanya tidur dirumah temannya.

Baca Juga  Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sugiri, PH Siapkan Sanggahannya untuk Yakinkan Hakim Sebelum Putusan Sela

Lanjut (A) setelah beberapa hari Melati hendak pulang kerumah orang tuanya, disamping kemalaman Melati takut dimarahi ayahnya, kemudian Melati mampir kerumah Sutadji yang rumahnya hanya berjarak satu rumah dan memohon agar Melati bisa tidur dirumah sutadji dan sutadji pun mengijinkan maka Melati yang sudah merasa lelah tidurlah melati dikursi sofa.

Singkatnya Melati tidur di kursi sofa milik sutadji dan diperkirakan 15 menit Melati terbangun dan kaget karena mulutnya terasa basah, diduga sutadji melakukan masturbasi dan air mukjizatdi oleskan ke mulut melati dan posisi Sutadji pakai sarung diduga pula tidak memakai celana sambil mengambil gambar video dengan HP nya.

Berbeda dengan Putusan Kasus Pencabulan dihari Yang Sama. Putusan Hakim Damanik dinilai Sangat Jomplang Dengan Putusan Hakim Putu dan Dirasa Tidak Memenuhi Rasa Keadilan.

Sementara terdakwa Ismail yang juga tersandung perkara pencabulan anak dibawah umur juga agenda putusannya hari ini rabo ,(4/9) yang sebelumnya oleh jaksa Farida dari kejati, terdakwa dituntut 12 tahun penjara.

Dalam tututan JPU menyatakan terdakwa Ismail bin Mohamad Sampe Sulem terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP dalam surat dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.

Baca Juga  88 kg Sabu-Sabu Jaringan Fredy Pratama Gagal Diedarkan

Kiranya majelis hakim Putu dalam sidang putusan hari ini rabo (4/9) memvonis terdakwa dengan vonis 10 tahun penjara denda 1 milliar atau kurungan 6 bulan .( red )

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Restorative Justice Kejari Tanjung Perak

    Kisah Nurul Hudah: Pengamen Jalanan yang Mendapat Keadilan Lewat Restorative Justice

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Melalui mekanisme Restorative Justice, kasus penggelapan motor yang melibatkan Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan, diselesaikan secara damai. Langkah ini tidak hanya mengutamakan musyawarah, tetapi juga mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Kasus yang terjadi antara Maret hingga Agustus 2024 ini […]

  • Polda Sabu

    Polda Jatim Gagalkan Penyusupan Sabu 9,4 Kg dari Sindikat Internasional

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sebuah gebrakan hukum mengguncang Jawa Timur. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang menyusupkan barang haram dari luar negeri melalui jasa ekspedisi. Operasi lintas lembaga yang melibatkan sinergi antara Polda Jatim dan Bea Cukai Jawa Timur ini membuahkan hasil mencengangkan—9.463 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi berhasil diamankan, […]

  • Istighotsah JKSN doakan Khofifah

    Jadi Saksi, JKSN Gelar Istighotsah Doakan Gubernur Khofifah

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) menggelar istighotsah khusus untuk mendoakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (12/2/2026) di Surabaya. Kegiatan ini digelar menyusul pemeriksaan Gubernur Khofifah sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan dana hibah Jawa Timur. Puluhan kiai dan santri turut larut dalam lantunan doa, memohon kekuatan dan keadilan bagi orang nomor […]

  • Stok BBM Jatim Aman Jelang Lebaran

    Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Jatim Aman Jelang Lebaran 2025, Siap Hadapi Lonjakan Permintaan

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menjelang Lebaran Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memastikan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di wilayah Jawa Timur aman dan siap menghadapi lonjakan permintaan. Hal ini disampaikan oleh Group Head Operation Jatimbalinus, Harry Hedwig V. Malonda, dalam keterangannya di Surabaya. “Kami telah menyiapkan […]

  • PT Terminal Petikemas (TPS) Surabaya

    TPS Surabaya Sambut Layanan Baru Maersk “IN2 Service” di Awal 2025, Tingkatkan Konektivitas Ekspor ke Asia Tenggara

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), salah satu anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), kembali mencatatkan prestasi dengan dipercaya melayani rute pelayaran baru milik Maersk. Layanan tersebut, bernama IN2 Service, akan resmi beroperasi pada Februari 2025, menghubungkan Surabaya dengan Tanjung Pelepas, Malaysia, dan Singapura. Kapal perdana yang melayani rute ini, MV. Brickell dengan […]

  • SKCK baru CPNS dan pengisian DRH PPPK

    SKCK Lama Tidak Berlaku untuk DRH CPNS dan PPPK, Begini Alasannya!

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) kini tengah berlangsung untuk pelamar CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN, di mana pelamar harus melengkapi berbagai dokumen pendukung. Namun, bagaimana dengan penggunaan SKCK lama untuk pengisian DRH ini? Yuk, simak jawabannya […]

expand_less