ruang

Ibu Muda di Sidoarjo Nekat Selundupkan Smartphone ke Lapas dalam Diaper Bayi

Ibu Muda di Sidoarjo Nekat Selundupkan Smartphone ke Lapas
Ibu Muda di Sidoarjo Nekat Selundupkan Smartphone ke Lapas dalam Diaper Bayi
Ruang Mujiono
Ruang Mujiono
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Aksi nekat seorang ibu muda di Sidoarjo menjadi sorotan setelah mencoba menyelundupkan smartphone ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo. Modus yang digunakan cukup unik, yaitu menyembunyikan smartphone di dalam diaper yang dikenakan bayinya. Kasus ini terungkap saat pihak lapas melakukan penggeledahan rutin pada Jumat (20/9).

Kepala Lapas Sidoarjo, Sugeng Hardono, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan bagian dari komitmen lapas untuk menjaga lingkungan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.

“Penggeledahan rutin adalah langkah penting dalam menjaga Lapas Sidoarjo tetap bersih dari barang terlarang seperti handphone, pungli, dan narkoba (halinar),” jelas Sugeng, Senin (23/9).

Penggeledahan tersebut berhasil menemukan sebuah smartphone yang berada dalam penguasaan dua narapidana berinisial AW dan AK. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, smartphone tersebut diketahui milik narapidana berinisial AO.

“Saat diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa AO memesan smartphone tersebut melalui narapidana APP, yang meminta istrinya berinisial SAD untuk menyelundupkannya,” terang Sugeng.

Saat dimintai keterangan, SAD mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergiur imbalan sebesar Rp500 ribu dari orang tua AW yang menitipkan smartphone tersebut untuk diselundupkan ke dalam lapas.

SAD mengungkapkan bahwa ia terpaksa menerima tawaran tersebut karena masalah ekonomi yang dihadapi setelah suaminya menjalani hukuman di lapas. “Saya kesulitan keuangan, dan suami saya, narapidana APP, yang menyarankan untuk menyelundupkan smartphone tersebut dengan cara menyembunyikannya di diaper anak kami,” ungkap SAD.

Lapas Sidoarjo telah mengambil tindakan tegas terhadap empat narapidana yang terlibat dalam kasus ini. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, termasuk pencabutan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan pembatasan layanan kunjungan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga  Aset dan Mobil Mewah Disita, Agung Wibowo Gugat Polda Jatim ke Pengadilan!

Selain itu, SAD juga dilarang memanfaatkan layanan kunjungan di Lapas Sidoarjo. “Kami berharap sanksi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tambah Sugeng.

Sugeng menegaskan, pihak lapas akan terus mengedepankan prinsip zero halinar dalam setiap aspek layanan terhadap warga binaan dan keluarganya. “Kami berkomitmen menjaga lapas bebas dari handphone, pungli, dan narkoba demi keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tutupnya.