ruang

Aniaya dan Sekap Istri, Sunadi Terancam Dipenjara 5 Tahun

Ilustrasi KDRT
Warga Bandarejo Sememi Benowo Surabaya, terancam hukuman penjara hingga lima tahun setelah diduga menganiaya dan menyekap istrinya,
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sunadi (58), warga Bandarejo Sememi Benowo Surabaya, terancam hukuman penjara hingga(5) lima tahun setelah diduga menganiaya dan menyekap istrinya, Muinah, di rumah mereka di kawasan Bandarejo IV Sememi, Surabaya.

Sunadi dan Muinah telah menikah selama lebih dari 30 tahun dan memiliki satu anak perempuan. Namun, rumah tangga mereka retak ketika Sunadi diam-diam menikah sirih dengan tetangganya sendiri yang masih berada dalam satu RT. Sunadi telah meninggalkan Muinah dan tinggal dengan istri sirihnya selama hampir satu tahun, serta tidak memberikan nafkah kepada Muinah sejak November 2022, meski masih membiayai sekolah putrinya.

Kejadian penganiayaan dimulai ketika Muinah meminta cerai dan agar KK mereka dipecah. Sunadi, yang naik pitam, memukul pipi kanan Muinah dengan tangan kosong, menyebabkan pipinya bengkak dan memar. Sebelumnya, Sunadi juga dilaporkan telah dua kali memukul Muinah di area pipi, pertama pada 25 Desember 2022 di rumah istri sirihnya, dan kedua pada Januari 2023 di kamar rumah mereka.

Muinah awalnya tidak melaporkan kekerasan tersebut karena Sunadi berjanji akan segera mengurus perceraian. Namun, karena janji tersebut tidak ditepati, Muinah akhirnya melaporkan Sunadi ke Polsek Benowo pada bulan Juli 2023.

Setelah laporan tersebut, Sunadi semakin marah dan mengunci Muinah di dalam rumah. Beruntung, Muinah berhasil meminta bantuan dari Radio SS, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Pihak Polrestabes menghubungi Polsek Benowo, yang kemudian mendatangi rumah Muinah dan membebaskannya.

Akibat perbuatannya, Sunadi mengusir Muinah dan putrinya dari rumah mereka pada 20 Januari 2023. Muinah dan putrinya kemudian terpaksa tinggal di kos-kosan dan tidak diberi nafkah oleh Sunadi, kecuali biaya sekolah putrinya.

Baca Juga  Sidang Pra Peradilan Polda Jatim, PH Pemohon : Penetapan Tersangka Timotius Tidak Relevan

Sunadi kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Muinah berharap hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan Sunadi, yang didakwa melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 jo Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (R2)