Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Mantan Pejabat PU Surabaya Diciduk Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Uang Dikibuli Lewat Investasi

Mantan Pejabat PU Surabaya Diciduk Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Uang Dikibuli Lewat Investasi

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil mengamankan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kota Surabaya, GSP, dalam operasi pemberantasan korupsi yang mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga menerima aliran dana tidak wajar selama enam tahun, yakni dari 2016 hingga 2022.

Menurut HB Siregar, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, penyidik telah mengumpulkan bukti kuat berupa catatan transaksi mencurigakan yang sengaja tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, peraturan secara tegas mewajibkan setiap penerimaan hadiah atau gratifikasi dengan nilai signifikan untuk segera dilaporkan sebagai bentuk transparansi.

“Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat berupa catatan transaksi mencurigakan yang sengaja tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, aturan mewajibkan setiap penerimaan hadiah atau gratifikasi dengan nilai signifikan harus segera dilaporkan sebagai bentuk transparansi.”  HB Siregar, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim. Selasa, (03/6/2025).

Fakta bahwa GSP tidak melaporkan penerimaan dana tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya kesengajaan untuk menyembunyikan transaksi ilegal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa gratifikasi yang diterima bukan sekadar pemberian biasa, melainkan terkait dengan jabatan dan wewenang yang dimilikinya saat masih aktif di Dinas PU Bina Marga Surabaya.

Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah metode pencucian uang yang terstruktur. Aliran dana Rp3,6 miliar tersebut pertama kali masuk ke rekening pribadi GSP di Bank BCA. Namun, untuk mengelabui pengawasan, dana itu kemudian diputar melalui instrumen keuangan berupa deposito berjangka dan surat berharga syariah (sukuk).

Penyamaran aset semacam ini termasuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena memenuhi unsur pengalihan dana haram menjadi aset yang terlihat legal. Pola ini kerap ditemukan dalam kasus korupsi kelas kakap, di mana pelaku berusaha memutus mata rantai audit keuangan agar sulit dilacak oleh otoritas pengawas.

Baca Juga  Akhir Pelarian Komplotan Bandit Penjambret Mahasiswi UINSA

GSP terancam hukuman berat karena melanggar dua paket undang-undang sekaligus. Pertama, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B (gratifikasi), Pasal 12C (penggelapan), dan Pasal 11 (penyuapan). Kedua, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan 4.

Kombinasi pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah jika GSP terbukti bersalah. Besarnya nilai gratifikasi dan lamanya periode kejahatan (enam tahun) memperburuk posisi tersangka, karena menunjukkan bahwa pelanggaran dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Saat ini, GSP menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Surabaya sejak 3 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Print-804/M.5/FD.2/06/2025. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat besarnya aliran dana dan lamanya periode kejahatan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik gratifikasi dan pencucian uang masih menjadi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan Kejati Jatim dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum semakin diperkuat dengan pendalaman transaksi keuangan yang mencurigakan.

Dengan demikian, kasus GSP tidak hanya menjadi pembelajaran bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa gratifikasi dan pencucian uang akan berujung pada jerat hukum yang berat.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trading halt di bursa saham

    Trading Halt di Bursa Saham Ancaman Monopoli dan Ketidakadilan bagi Pelaku Usaha Kecil

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Trading halt atau pembekuan sementara perdagangan saham di bursa efek seringkali dianggap sebagai mekanisme penting untuk menjaga stabilitas pasar. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa praktik ini dapat menjadi celah bagi pelaku pasar besar untuk memanipulasi harga saham dan mengambil keuntungan dari ketidaksetaraan informasi. Jika tidak diatur dengan ketat, trading halt […]

  • Vonis Tiwik Empat Tahun

    Hakim Tipikor Surabaya Jatuhkan Vonis 4 Tahun Tahanan Kota, Neng Tiwik Ajukan Banding

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada Kamis (8/7/2026), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Sri Setiawati Pertiwi. Putusan ini disertai denda Rp50 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp770 juta. Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, dan Hakim Anggota Abdul Gani, membacakan amar putusannya, di ruang Chandra pada Kamis (9/7/2026). Ferdinand membacakan […]

  • Festival Anak Sholeh Surabaya

    Festival Anak Sholeh Masjid Al-Haq, Kegiatan Religi untuk Generasi Qurani

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Ratusan peserta mengikuti Festival Anak Sholeh (FAS) yang diadakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Haq. Festival ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta menyambut Hari Santri Nasional 2024. Lokasi kegiatan di Masjid Al-Haq, Jalan Rungkut Mapan Barat XII, Rungkut Tengah, Gunung Anyar, Surabaya, mulai pukul 8:00 WIB. Beragam […]

  • ppdb smp kota surabaya

    Catat, Ada Penyesuaian Daya Tampung Jalur Zonasi PPDB SMPN Surabaya 2024

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Penyesuaian daya tampung jalur zonasi PPDB SMPN Surabaya 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menuntaskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Khusus untuk PPDB SMPN Tahun 2024, ada penyesuaian daya tampung sekolah Jalur Zonasi dari total alokasi sebesar 50 persen. Hal tersebut sebagaimana telah […]

  • Perampokan Gresik

    Gresik Geger! Geng Motor Tembak Warga Usai Gasak Rp110 Juta di Siang Bolong

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sebuah aksi perampokan brutal terjadi di siang bolong di Jalan Raya Krikilan, Driyorejo, Gresik, Senin (14/4). Pelaku yang terdiri dari empat orang berhasil melarikan Rp110 juta setelah menembak seorang warga yang berusaha membantu korban. Kejadian ini memicu kepanikan warga setempat, mengingat pelaku beroperasi dengan sikap terang-terangan di jam sibuk. Peristiwa ini bermula ketika […]

  • pengacara dikeroyok debt collector

    Drama Premanisme: Pengacara Jadi Korban, Debt Collector Jadi Sorotan!

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Aksi brutal debt collector kembali bikin geger! Kali ini, korbannya bukan orang biasa, melainkan seorang pengacara bernama Tjetjep Muhammad Yasin, atau yang akrab disapa Gus Yasin. Tragedi ini terjadi Senin malam (13/1/2025) di kawasan Kebraon, Karang Pilang, Surabaya. Akibat insiden ini, Gus Yasin mengalami gegar otak dan harus dirawat di Rumah Sakit […]

expand_less