Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Menyibak Tabir Dugaan Kriminalisasi oleh APH Kasus Penggelapan Mobil Rental: Perlawanan Tim PHN Terhadap Dakwaan JPU “Cacat Formil”

Menyibak Tabir Dugaan Kriminalisasi oleh APH Kasus Penggelapan Mobil Rental: Perlawanan Tim PHN Terhadap Dakwaan JPU “Cacat Formil”

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Gemuruh pencarian keadilan membahana di ruang sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat tim penasihat hukum Ismail bin Moch. Sjufa’i alias Eeng dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), membacakan eksepsi yang menggetarkan. Sidang perdana dengan materi pembacaan eksepsi tim kuasa hukum PHN atas dakwaan, berlangsung pada Senin (5/1/2026).

Tim kuasa hukum Eeng dari PHN antara lain Advokat Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., dan Achmad Naufal Pratama,SH., membacakan pembelaannya.

Skandal penegakan hukum yang sarat akan ketidakpastian yuridis juga mulai terkuak di PN Surabaya. Tim Kuasa Hukum Ahmad Edy bin Mat Halil dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), secara resmi membongkar deretan bukti yang menunjukkan bahwa perkara pidana yang menjerat kliennya, yang merupakan bentuk pemaksaan perkara perdata dan bukan ranah pidana.

Di ruang sidang Candra juga  berlangsung sidang terpisah dari terdakwa Ismail beberapa jam kemudian, tim PHN yang juga menjadi kuasa hukum terdakwa Edy, membacakan eksepsinya kepada majelis hakim, memohon untuk diputuskan bebas dari dakwaan JPU, pada Senin siang (5/1/2026).

Bukan cuma sebuah pembelaan rutinitas Advokat Achmad Shodiq, narasi hukum ini hadir sebagai upaya heroik untuk menyibak tabir dugaan pemaksaan sengketa perdata ke ranah pidana yang dinilai mencederai rasa keadilan.

“Kami sudah membuat surat kepada kedua institusi tersebut, yaitu Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya, agar segera diselesaikan (pengajuan kuasa hukum) Restorasi Justice (RJ)-nya. Namun sampai hari ini tida ada jawaban, justru perkaranya langsung dipercepat (di P21) proses sidang di PN Surabaya,” tandas Keluh Achmad Shodiq usai sidang pada Senin (5/1/2026).

“Buat apa gedung di Polrestabes dibangun Rumah Restoratif Justice? Kalau memang ternyata dalam suatu perkara ada tebang pilih!,” tandas lugas Shodiq.

Baca Juga  Khofifah Akui Abai Lakukan Monev Korupsi Ijon Hibah Pokir Jalur Kusnadi. Terdakwa DPRD Lainnya Tunggu Giliran!

​Tim kuasa hukum PHN dengan tegas menyatakan bahwa, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengandung cacat formil yang fundamental. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sebuah dakwaan wajib disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Namun, dalam kasus Ismail, JPU dituding melakukan kesalahan fatal dalam menentukan subjek hukum korban atau error in persona.

​”Jaksa secara sepihak menempatkan pelapor sebagai korban, padahal secara yuridis, pelapor bukanlah pemilik sah kendaraan yang menjadi objek perkara,” tegas Achmad Shodiq.

Kepemilikan sah kendaraan tersebut secara administratif tercatat atas nama pihak lain dalam dokumen BPKB dan STNK, bukan atas nama pelapor. Hal ini memicu kualifikasi obscuur libel—dakwaan yang kabur—karena kerugian yang didalilkan tidak dialami oleh pihak yang berhak secara hukum.

“Pengusaha sebagai pelapor itu sama sekali tidak memiliki hak atas kebendaan dari perkara ini. Tida memiliki hak obyek, yang memiliki obyek itu atas nama orang lain yang bekerja sama bisnis rental dengan pelapor. Bagaimana bisa dikatakan pelapor itu mengalami kerugian yang bukan memiliki hak kebendaannya?,” tandasnya lagi.

Lebih jauh, tabir kejanggalan semakin terbuka saat terungkap bahwa telah terjadi perdamaian antara para pihak. Kendaraan telah dikembalikan, laporan polisi telah dicabut, dan pernyataan tertulis untuk tidak melakukan tuntutan telah dibuat.

“Maka semestinya polisi sebelum menentukan tersangkanya terlebih dahulu memeriksa semua pihak, termasuk pemilik obyek mobil rental. Hanya pelapor dan terlapor yang diperiksa, atau terkait ditangkap membabi-buta saat malam hari!,” tandas kritik Shodiq terhadap Polrestabes yang menangani perkara ini.

Namun, mesin penuntutan yang dilayangkan JPU tetap melaju, seolah mengabaikan prinsip ultimum remedium—yang memposisikan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Baca Juga  Pilu Nasib Tanah Sengketa Surabaya Disulap Jadi Bisnis Kost

​Ironi ini semakin tajam karena perkara ini berakar dari hubungan sewa-menyewa kendaraan yang murni merupakan ranah perdata.

Penasihat hukum PHN juga mengingatkan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 1956 mengenai prajudicial geschil, dimana perkara pidana seharusnya ditangguhkan menunggu kepastian gugatan perdata yang tengah berjalan.

​Penahanan terhadap Ismail dan Edy pun dinilai sebagai tindakan tidak proporsional yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan UUD 1945.

Penahanan Ismail dan Edy juga dinilai melanggar HAM dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena dilakukan saat objek sengketa telah kembali, para pihak berdamai, dan laporan polisi dicabut.

Tindakan ini dianggap tidak proporsional serta melanggar larangan penahanan sewenang-wenang menurut Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Penghujung eksepsi tim kuasa hukum kedua terdakwa, meminta kepada majelis hakim untuk memutus para terdakwa bebas dari segala tuntutan dan jeratan hukum apapun, serta memohon para terdakwa untuk segera dibebaskan lepas dari tahana Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Dalam eksepsi kami selain memohon para klien kam untuk dibebaskan, kami juga menyampaikan tuntutan balik menggugat tergugat 1 yakni pelapor yang juga pengusaha rental mobil, tergugat 2 pemilik mobil yang terkesan pembiaran, turut tergugat 1 yakni oknum penyidik dan Kapolrestabes Surabaya, serta turut tergugat 2 yakni Kajari Surabaya,” ujar pungkas Achmad Shodiq.

Muhammad Husnin Yasin, Ketua Paguyuban Juru Parkir di kota Pahlawan ini turut hadir menyaksikan persidangan, lantaran terdakwa Edy merupakan anggota paguyubannya. Husnin berharap kepada majelis hakim untuk membuka mata hatinya dan mengetuk palu hak keadilan bagi Edy bila memang nantinya terbukti tidak bersalah.

“Udah barang tentu manakala mati proses hukum ana buah KAI bernama Edy ini dinyatakan salah, saya akan memecatnya  yang kedua, ini masih proses hukum yang sedang berjalan, maka ada hak bagi Edy untuk dikabulkan melakukan RJ (Restorative Justice). Karena kerugian materiil pelapor sudah diganti, juga telah dilakukan pencabutan laporan dan ada surat perjanjian damai pelapor tidak melanjutkan tuntutannya. Jadi peristiwanya apa yang disidangkan?. Ini pengadilan rakyat, kami ingin menuntut rasa keadilan yang dimiliki oleh rakyat. Jangan keadilan ini tidak bisa dimiliki hak – hak setiap warga negara,” pinta Husnin kepada wartawan usai persidangan Senin (5/1/2026).

Baca Juga  Dibalik Polemik Warisan Dealer Honda Surabaya, Gugatan Heru Tandyo dan Fakta Hukum yang Mengejutkan

Di tengah upaya pemulihan hak ini, tim kuasa hukum Ismail berdiri sebagai benteng konstitusional, untuk memastikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat penindasan oleh oknum, melainkan instrumen suci untuk menegakkan kebenaran sejati.

Oleh majelis hakim, sidang ini kemudian dilanjutkan pada Rabu (7/1/2026), dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi tim kuasa hukum para terdakwa.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah Rakyat Surabaya

    Sekolah Rakyat Surabaya Pelita bagi Anak Miskin, Kota Pahlawan Jadi Kiblat Pendidikan Nasional

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gerak cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengembangkan konsep Sekolah Rakyat menuai pujian dari Wakil Rektor I Unesa, Dr. Martadi, M.Sn. Program ini merupakan gagasan Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan mencetak agen perubahan dari keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas. Langkah Surabaya ini dinilai sebagai terobosan penting dalam upaya pemerataan akses pendidikan bagi […]

  • Dishub Jatim Godok Rencana Pembangunan Light Rapid train (LRT) Surabaya Gresik Lamongan sidoarjo dan Mojokerto

    Godok Rencana Pembangunan LRT, Ini Target Dishub Jatim

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Proyek pemerintah pusat untuk membangun Light Rapid train (LRT) yang menghubungkan Surabaya – Gresik – Lamongan – sidoarjo dan Mojokerto, sampai saat ini masih dalam tahap persiapan. Angkutan massal ini diharapkan akan selesai tahun 2027. Kepala Dinas Perhubungan provinsi Jawa Timur, Dr Nyono ST MT mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan berkomunikasi […]

  • Casio G-Shock DW-5600 x Da-iCE

    Casio G-Shock DW-5600 x Da-iCE Jam Tangan Limited Edition dengan Desain Skeleton Unik dan Packaging Eksklusif

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Casio kembali menghadirkan kejutan bagi para kolektor jam tangan dengan meluncurkan Casio G-Shock DW-5600 x Da-iCE edisi terbatas hasil kolaborasi dengan grup pop Jepang, Da-iCE. Jam tangan ini tidak hanya mempertahankan fitur andalan G-Shock seperti ketahanan air hingga 200 meter dan desain tahan guncangan, tetapi juga menawarkan sentuhan estetika yang unik dan menarik. […]

  • Alun Alun Sidoarjo Baru

    Drama Revitalisasi Alun Alun Sidoarjo, Ada Murka dan Ancaman hingga Jadi Ikon Cantik dan Kado HUT ke-167

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang co.id – Revitalisasi Alun Alun Sidoarjo kini telah memasuki babak akhir. Setelah melalui proses pengerjaan intensif sejak pertengahan tahun 2024, wajah baru pusat kota “Delta” ini dijadwalkan segera dibuka untuk umum. Rampungnya revitalisasi Alun Alun Sidoarjo menjadi angin segar bagi masyarakat, sekaligus kado istimewa menjelang Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-167 yang diperingati […]

  • Kebiasaan Buruk Puasa Bikin Berat Badan Naik

    Puasa Tapi Kok Berat Badan Naik? Mungkin Ini 7 Penyebabnya!

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ramadan sering dianggap sebagai momen tepat untuk menurunkan berat badan. Logikanya, makan jadi lebih sedikit karena hanya dua kali sehari. Tapi anehnya, banyak orang justru mengalami kenaikan berat badan selama bulan puasa. Kalau baju mendadak terasa lebih sempit setelah lebaran, bisa jadi itu bukan karena cucian yang menyusut, tapi memang berat badan yang […]

  • BSU 2025

    BSU 2025 Cair! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gelombang kelegaan dan harapan baru tengah menyebar di kalangan pekerja Indonesia! Pemerintah secara resmi telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sebuah langkah konkret yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi yang kian berat bagi buruh dan pekerja aktif yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kabar gembira ini diwujudkan dalam bentuk bantuan […]

expand_less