Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Terkini » Menyibak Dana Pengembang Entalsewu Menjerat 7 Terdakwa Klaster Dua: CSR atau Kompensasi?

Menyibak Dana Pengembang Entalsewu Menjerat 7 Terdakwa Klaster Dua: CSR atau Kompensasi?

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Polemik dana dari pengembang Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mencuat di permukaan sidang lanjutan dugaan korupsi Klaster 2 di Desa Entalsewu, Kec. Buduran, Sidoarjo.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7/2026), menghadirkan Dr. Emanuel Sujatmoko,SH.,M.Sc, ahli dari dosen senior Univ. Airlangga (Unair) Surabaya, yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Sujatmoko dihadirkan untuk membahas tinjauan akademisi hukum tata kelola keuangan desa, bukan berkapasitas sebagai praktisi hukum pidana tata kelola keuangan desa.

Majelis hakim yang memimpin sidang, Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusinggu,SH ,MH., bersama Alex Cahyono,SH.,MH. Dan Arief Agus Nindito,SH.,M.Hum.

Dalam persidangan itu, ahli Sujatmoko memberikan gambaran terang perdebatan antara jaksa dengan tim advokat para terdakwa di Klaster 2 ini.

Dana yang diberikan senilai 3,6 miliar dari pengembang perumahan Citra Garden itu, apakah itu dana kompensasi proyek pengembangan perumahan atau CSR?

Ahli hukum keuangan desa, Sujatmoko, menegaskan, “Segala penerimaan desa dalam bentuk CSR, wajib terlebih dulu dicatat dalam APBDes. Jika tidak, itu melanggar aturan. Sedangkan bantuan berupa kompensasi dari perusahaan, tidak harus masuk kas desa, dan selayaknya diberikan langsung kepada personal penerima kompensasi.”

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap bentuk uang atau barang yang bernilai harus masuk dalam sistem keuangan negara. Sujatmoko menambahkan, “CSR berupa bangunan dicatat sebagai aset desa, bukan kas. Namun tetap harus transparan.”

Bilamana ketika dana CSR dialihkan ke pihak lain tanpa masuk ke rekening desa, Ia menilai, “Itu batal demi hukum. Karena pengelolaan keuangan desa hanya sah bila melalui perangkat resmi.”

Imbuh Sujatmoko, praktik pengalihan dana ini menimbulkan dugaan kerugian desa. “Begitu uang tidak masuk kas desa, maka terjadi berkurangnya keuangan desa. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  H-3 Antrian Panjang Penyebrangan ke Jawa, Basarnas Lakukan Pantauan Udara

Sedangkan kepala desa sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa, wajib memastikan dana CSR digunakan sesuai tujuan. “Jika dialihkan ke lembaga lain, itu mencampuradukkan wewenang,” ujarnya.

Pertanyaan kritis mulai mencuat dari kedua belah pihak, terkait kasus pemberian dana tersebut di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, yang pada Klaster 1 telah menyeret dan memvonis kepala desa dan Ketua BPD-nya dengan hukuman penjara masing – masing tiga tahun.

Namun tidak lama menjalani hukuman pidana, sang kepala desa dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut berdampak pada 7 Terdakwa pada Klaster 2 sebagai pihak – pihak yang menerima dana dari pengembang tersebut.

Dalam sidang klaster 1, memang belum memunculkan bukti otentik dari hasil notulensi musyawarah Dusun Pendopo membahas tindak lanjut Kompensasi Pembangunan oleh PT. Cahaya Fajar Abaditama (Perumahan Citra Garden).

Dalam musyawarah warga tersebut, terpidana Ketua BPD Asruchin menegaskan, “Nilai kompensasi awal Rp5 miliar turun menjadi Rp3,6 miliar. Pembangunan tetap dilaksanakan warga.”

Perwakilan PT Cahaya Fajar Abadiatama, Vika Yustisiana, dalam notulensi tersebut menyatakan hanya mampu memberikan Rp2,5 miliar, namun akhirnya disepakati Rp3,6 miliar.

Sekretaris Desa Ageng Heru saat itu menambahkan, “Dana ini bukan hibah CSR, melainkan kompensasi atas dampak pembangunan perumahan.”

Warga menilai dana tersebut penting untuk mengatasi hilangnya mata pencaharian petani dan pembangunan fasilitas desa.

Dalam sidang saksi ahli di Klaster 2 ini, Sujatmoko kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak mempunyai kompetensi untuk menila dan menerangkan perspektif hukum pidananya.

“Secara prinsip sudah saya jelaskan tentang apa yang disebut dana CSR dan dana Kompensasi atas kerugian warga dari sebuah pekerjaan proyek. Dalam perkara ini, silakan anda tafsirkan masing – masing pihak. Saya tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menilai hukum pidananya,” pungkas Sujatmoko.

Baca Juga  Duta Wisata Diduga Paksa Pacar Aborsi, Korban Jadi Prioritas Perlindungan

Usai sidang, Sutarjo, satu dari tim penasihat hukum para terdakwa mengatakan, dana yang diterima Desa Entalsewu dari pengembang Citra Garden secara hukum lebih tepat disebut dana kompensasi, bukan CSR.

“Kami masih meyakini bahwa dana dari pengembang perumahan itu, adalah dana kompensasi untuk warga dan Dusun Pendopo, yang terdampak langsung,” tandasnya.

“Hal ini karena bukti otentik berupa notulensi rapat, berita acara, surat kuasa, hingga berita acara pembayaran, semuanya bunyinya secara eksplisit menggunakan istilah kompensasi pembangunan,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Eddy Waluyo, penasihat hukum terdakwa Yudi Dwi Santoso dan Syamsuddin, dua dari tujuh terdakwa.

Eddy mengatakan,”CSR biasanya berbentuk hibah atau bantuan sosial sukarela dari perusahaan, tanpa kewajiban hukum. Seperti yang diterangkan gamblang tadi oleh ahli, sedangkan kompensasi muncul sebagai konsekuensi atas dampak pembangunan, seperti hilangnya mata pencaharian petani dan kebutuhan infrastruktur desa.”

“Bahkan dalam dokumen resmi, sebelum disidangkan dan divonis Ketua BPD Asruchin menegaskan, besaran kompensasi disepakati Rp3,6 miliar, pembangunan dilaksanakan warga dusun Pendopo. Dalam bantuan CSR, tidak ada istilah atau kata disepakati,” imbuh ungkapnya.

Meski demikian menurut tim advokat para terdakwa, penggunaan dana kompensasi tersebut sebagian untuk pembangunan masjid dan jalan desa tidak mengubah status hukumnya.

Selama dasar tertulis menyebut kompensasi, maka dana itu tetap dikategorikan sebagai kompensasi, bukan CSR.

Dengan demikian, pungkas tim hukum terdakwa menyatakan, secara administratif dan legal, dana tersebut sah sebagai kompensasi perumahan, meski penggunaannya menyerupai pola CSR.

Perdebatan terkait dana kompensasi ataukah dana CSR dalam perkara ini, masih akan berlanjut pada pekan depan.

Para pihak menyerahkan sepenuhnya pada majelis hukum nantinya, dengan “Keyakinan” majelis hakim yang tepat untuk memutuskan perkara ini.

Baca Juga  PFI dan IJTI Surabaya Gelar Doa Bersama untuk Rekan yang Hilang di Selat Sunda
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • sidang RPHU Lamongan

    Sidang RPHU Lamongan Bukti Lemahnya Dakwaan Korupsi, Kerugian Negara Tidak Jelas

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya semakin menguak kelemahan mendasar dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum. Sidang yang seharusnya menguatkan posisi jaksa penuntut umum justru mempertanyakan validitas dakwaan terhadap Moch. Wahyudi, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. Dalam sidang […]

  • Sertifikasi Program Makan Bergizi

    Tiga Sertifikasi Kunci Kadin Jatim Dukung Program Makan Bergizi

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi Pemerintah Indonesia. Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menyoroti bahwa program strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah ini harus didukung oleh tata kelola dapur yang impeccable. Aspek kebersihan dan pengelolaan yang higienis menjadi kunci […]

  • Lomba Bertutur Disperpusip Jatim

    Lomba Bertutur Disperpusip Jatim, Bentuk Karakter Kepribadian

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim menggelar lomba bertutur tingkat provinsi Jawa Timur. Acara yang diikuti sebanyak 25 siswa setingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasyah Ibtidaiyah (MI) se Jatim itu digelar di Ruang Graha Pustaka, Kantor Disperpusip Jatim, Jl. Menur Pumpungan 32 Surabaya, Rabu (3/7/2024). Kepala Disperpusip Jatim, Ir. Tiat S. Suwardi, MSi melalui […]

  • Praktisi Hukum Protes Dana Hibah

    Hibah Puluhan Miliar Untuk Organisasi Keagamaan Sidoarjo, Dimana Keberpihakan Pemkab Kepada Rakyat Kecil?

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Penulis Artikel Opini: Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn. Baca Juga  Duta Wisata Diduga Paksa Pacar Aborsi, Korban Jadi Prioritas Perlindungan

  • Rambut Panjang tanpa masalah rontok

    Rahasia Rambut Panjang Indah Tanpa Masalah Rontok

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Rambut panjang yang sehat dan berkilau sering kali menjadi impian banyak orang. Tidak hanya terlihat anggun dan mempesona, rambut panjang juga bisa menjadi simbol kesehatan dan perawatan diri yang baik. Namun, di balik keindahannya, menjaga rambut panjang tetap sehat tanpa mengalami rontok bisa menjadi tantangan tersendiri. Setiap hari, rambut kita terpapar berbagai faktor […]

  • Cawabup Mimik jadi chef dadakan

    Meriah! Cawabup Mimik Jadi Chef di Acara Senam KeBAIKan

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Acara Senam asyik Gerakan KeBAIKan Paslon Cabup Cawabup (pasangan calon calon bupati dan calon wakil bupati) Subandi-Mimik, selalu diminati warga masyarakat Sidoarjo. Di acara senam Gerakan KeBAIKan di halaman Posko Pemenangan BAIK (Subandi-Mimik), di taman gerbang komplek perumahan Graha Anggrek Mas di Pagerwojo, Kec. Kota Sidoarjo, dihadiri Cawabup Mimik Minggu pagi (10/11). […]

expand_less