Breaking News
light_mode
Senin, 7 September 2026
Beranda » Terkini » Menyibak Dana Pengembang Entalsewu Menjerat 7 Terdakwa Klaster Dua: CSR atau Kompensasi?

Menyibak Dana Pengembang Entalsewu Menjerat 7 Terdakwa Klaster Dua: CSR atau Kompensasi?

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Polemik dana dari pengembang Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mencuat di permukaan sidang lanjutan dugaan korupsi Klaster 2 di Desa Entalsewu, Kec. Buduran, Sidoarjo.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7/2026), menghadirkan Dr. Emanuel Sujatmoko,SH.,M.Sc, ahli dari dosen senior Univ. Airlangga (Unair) Surabaya, yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Sujatmoko dihadirkan untuk membahas tinjauan akademisi hukum tata kelola keuangan desa, bukan berkapasitas sebagai praktisi hukum pidana tata kelola keuangan desa.

Majelis hakim yang memimpin sidang, Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusinggu,SH ,MH., bersama Alex Cahyono,SH.,MH. Dan Arief Agus Nindito,SH.,M.Hum.

Dalam persidangan itu, ahli Sujatmoko memberikan gambaran terang perdebatan antara jaksa dengan tim advokat para terdakwa di Klaster 2 ini.

Dana yang diberikan senilai 3,6 miliar dari pengembang perumahan Citra Garden itu, apakah itu dana kompensasi proyek pengembangan perumahan atau CSR?

Ahli hukum keuangan desa, Sujatmoko, menegaskan, “Segala penerimaan desa dalam bentuk CSR, wajib terlebih dulu dicatat dalam APBDes. Jika tidak, itu melanggar aturan. Sedangkan bantuan berupa kompensasi dari perusahaan, tidak harus masuk kas desa, dan selayaknya diberikan langsung kepada personal penerima kompensasi.”

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap bentuk uang atau barang yang bernilai harus masuk dalam sistem keuangan negara. Sujatmoko menambahkan, “CSR berupa bangunan dicatat sebagai aset desa, bukan kas. Namun tetap harus transparan.”

Bilamana ketika dana CSR dialihkan ke pihak lain tanpa masuk ke rekening desa, Ia menilai, “Itu batal demi hukum. Karena pengelolaan keuangan desa hanya sah bila melalui perangkat resmi.”

Imbuh Sujatmoko, praktik pengalihan dana ini menimbulkan dugaan kerugian desa. “Begitu uang tidak masuk kas desa, maka terjadi berkurangnya keuangan desa. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Pendopo Bersaksi Nyatakan Uang Kompensasi Debu Proyek Perumahan, Ambiguitas CSR Pengembang Dipertanyakan

Sedangkan kepala desa sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa, wajib memastikan dana CSR digunakan sesuai tujuan. “Jika dialihkan ke lembaga lain, itu mencampuradukkan wewenang,” ujarnya.

Pertanyaan kritis mulai mencuat dari kedua belah pihak, terkait kasus pemberian dana tersebut di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, yang pada Klaster 1 telah menyeret dan memvonis kepala desa dan Ketua BPD-nya dengan hukuman penjara masing – masing tiga tahun.

Namun tidak lama menjalani hukuman pidana, sang kepala desa dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut berdampak pada 7 Terdakwa pada Klaster 2 sebagai pihak – pihak yang menerima dana dari pengembang tersebut.

Dalam sidang klaster 1, memang belum memunculkan bukti otentik dari hasil notulensi musyawarah Dusun Pendopo membahas tindak lanjut Kompensasi Pembangunan oleh PT. Cahaya Fajar Abaditama (Perumahan Citra Garden).

Dalam musyawarah warga tersebut, terpidana Ketua BPD Asruchin menegaskan, “Nilai kompensasi awal Rp5 miliar turun menjadi Rp3,6 miliar. Pembangunan tetap dilaksanakan warga.”

Perwakilan PT Cahaya Fajar Abadiatama, Vika Yustisiana, dalam notulensi tersebut menyatakan hanya mampu memberikan Rp2,5 miliar, namun akhirnya disepakati Rp3,6 miliar.

Sekretaris Desa Ageng Heru saat itu menambahkan, “Dana ini bukan hibah CSR, melainkan kompensasi atas dampak pembangunan perumahan.”

Warga menilai dana tersebut penting untuk mengatasi hilangnya mata pencaharian petani dan pembangunan fasilitas desa.

Dalam sidang saksi ahli di Klaster 2 ini, Sujatmoko kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak mempunyai kompetensi untuk menila dan menerangkan perspektif hukum pidananya.

“Secara prinsip sudah saya jelaskan tentang apa yang disebut dana CSR dan dana Kompensasi atas kerugian warga dari sebuah pekerjaan proyek. Dalam perkara ini, silakan anda tafsirkan masing – masing pihak. Saya tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menilai hukum pidananya,” pungkas Sujatmoko.

Baca Juga  Mengurai Jejak Korupsi Dana BSPS Sumenep Lewat Terdakwa Ari Bilowo Seret Ipong Mantan Bupati Ponorogo

Usai sidang, Sutarjo, satu dari tim penasihat hukum para terdakwa mengatakan, dana yang diterima Desa Entalsewu dari pengembang Citra Garden secara hukum lebih tepat disebut dana kompensasi, bukan CSR.

“Kami masih meyakini bahwa dana dari pengembang perumahan itu, adalah dana kompensasi untuk warga dan Dusun Pendopo, yang terdampak langsung,” tandasnya.

“Hal ini karena bukti otentik berupa notulensi rapat, berita acara, surat kuasa, hingga berita acara pembayaran, semuanya bunyinya secara eksplisit menggunakan istilah kompensasi pembangunan,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Eddy Waluyo, penasihat hukum terdakwa Yudi Dwi Santoso dan Syamsuddin, dua dari tujuh terdakwa.

Eddy mengatakan,”CSR biasanya berbentuk hibah atau bantuan sosial sukarela dari perusahaan, tanpa kewajiban hukum. Seperti yang diterangkan gamblang tadi oleh ahli, sedangkan kompensasi muncul sebagai konsekuensi atas dampak pembangunan, seperti hilangnya mata pencaharian petani dan kebutuhan infrastruktur desa.”

“Bahkan dalam dokumen resmi, sebelum disidangkan dan divonis Ketua BPD Asruchin menegaskan, besaran kompensasi disepakati Rp3,6 miliar, pembangunan dilaksanakan warga dusun Pendopo. Dalam bantuan CSR, tidak ada istilah atau kata disepakati,” imbuh ungkapnya.

Meski demikian menurut tim advokat para terdakwa, penggunaan dana kompensasi tersebut sebagian untuk pembangunan masjid dan jalan desa tidak mengubah status hukumnya.

Selama dasar tertulis menyebut kompensasi, maka dana itu tetap dikategorikan sebagai kompensasi, bukan CSR.

Dengan demikian, pungkas tim hukum terdakwa menyatakan, secara administratif dan legal, dana tersebut sah sebagai kompensasi perumahan, meski penggunaannya menyerupai pola CSR.

Perdebatan terkait dana kompensasi ataukah dana CSR dalam perkara ini, masih akan berlanjut pada pekan depan.

Para pihak menyerahkan sepenuhnya pada majelis hukum nantinya, dengan “Keyakinan” majelis hakim yang tepat untuk memutuskan perkara ini.

Baca Juga  Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulyadi Raih Dukungan Warga Antap, Janji Perbaiki Akses Pupuk dan Pendidikan

    Mulyadi Raih Dukungan Warga Antap, Janji Perbaiki Akses Pupuk dan Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    BALI, Ruang.co.id– Calon Bupati Tabanan, I Nyoman Mulyadi (pasangan I Nyoman Ardika), melakukan simakrama di Banjar Kutuhpaang, Desa Antap, Selasa (18/11). Ratusan warga menyambut hangat acara tersebut. Mulyadi mencuri perhatian dengan memilih duduk bersama warga, menciptakan suasana akrab dan menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat. “Beliau pemimpin yang merakyat,” ujar seorang warga. Simakrama yang awalnya pemaparan program, […]

  • Film Locked bioskop

    Locked: Psikologi Brutal Anthony Hopkins yang Bikin Penonton Gemetar di Kursi Bioskop

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi penggemar film thriller psikologis, Locked bakal menjadi hidangan utama di bioskop. Film besutan David Yarovesky ini tidak sekadar mengandalkan jumpscare, tapi menyelami kegelapan pikiran manusia melalui duel akting Bill Skarsgård dan Anthony Hopkins. Alur Cerita yang Memutar Nafas Kisah dimulai ketika Eddie Barrish (Skarsgård), pencuri kelas teri, nekat membobol SUV mewah milik […]

  • PORKAB Sidoarjo Sepatu Roda

    PORKAB Sidoarjo 2026 Cabor Sepatu Roda, Andalan Atlet Muda Dulang Juara PORPROV Jatim dan Nasional

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kabupaten Sidoarjo sepekan ini hingga akhir Juni, menggelar Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) 2026, dengan semangat baru menyala. Salah satu cabang olahraga yang menjadi sorotan adalah sepatu roda, yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu, 14–20 Juni 2026, di lintasan GOR Delta Sidoarjo. Ajang ini menjadi lanjutan dari PORKAB 2024, yang sukses melahirkan atlet-atlet […]

  • Retribusi pasar Sidoarjo

    Komisi B DPRD Sidoarjo Desak Kajian Ulang Tarif Retribusi Pasar Transparan  

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti kebijakan tarif retribusi pasar, yang dinilai memberatkan pedagang. Dalam rapat dengar pendapat atau hearing, Komisi B mendesak kajian ulang transparan. Wakil Ketua Komisi B, Kusumo Adi Nugroho, menegaskan perlunya pendataan ulang kondisi lapangan. “Tarif harus adil, proporsional, dan transparan agar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Keluhan pedagang terkait […]

  • Zodiak yang manipulatif

    5 Zodiak Manipulatif yang BIsa Membuat Merasa Bersalah

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kamu merasa ada sesuatu yang “tidak beres” dalam hubunganmu dengan seseorang? Intuisi seringkali benar, dan mungkin saja kamu sedang berhadapan dengan sosok manipulatif. Orang-orang seperti ini lihai dalam memainkan emosi dan pikiran orang lain untuk keuntungan pribadi mereka. Astrologi sering kali digunakan untuk memahami kepribadian seseorang. Salah satu topik yang menarik perhatian […]

  • Petani Sidoarjo HUT RI

    Petani Sidoarjo Khidmat Ikuti HUT RI ke-80 Bersama DPC PDIP

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Sidoarjo, berlangsung dengan nuansa berbeda. DPC PDI Perjuangan Sidoarjo menggelar upacara bendera, di halaman kantor DPC Jl Jati Selatan IV Nomor 11, Minggu (17/8/2025). Upacara ini bersama para petani yang hadir dengan caping khasnya. Ratusan peserta memenuhi lapangan sederhana itu. Tidak hanya kader […]

expand_less