Hibah Ponpes Manyar Gresik dari Pemprov Jatim, JPU Bongkar Fakta Penggunaan Dana Rp400 Juta di Sidang Replik
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang Replik bongkar dugaan korupsi hibah Rp400 juta Ponpes Gresik, antara fakta hukum dan kerugian negara dengan permohonan bebas. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang Tipikor Surabaya kembali mengungkap fakta mengejutkan, terkait dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta untuk Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.
Dugaan pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim di lingkungan pengurus yayasan ponpes ini, jaksa penuntut menyeret dua terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid dan RM. Khoirul Atho’shah, pengurus Yayasan ponpes.
Majelis hakim yang memimpin sidang, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, SH., MH., bersama Hakim Anggota Abdul Gani, SH., MH., dan Pultoni, SH., MH., mendengarkan dengan seksama atas pembacaan replik jaksa penuntut, pada Kamis (16/7)2026).
Jaksa Penuntut dalam tanggapannya (Replik) atas nota pembelaan terdakwa (pledoi) menegaskan, penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal pembangunan asrama santri.
“Dana hibah justru dipakai membeli tanah dan membangun gazebo pribadi,” ujar JPU di ruang sidang. “Dalil penasihat hukum jelas di luar fakta persidangan,” imbuh tegas JPU.
Fakta persidangan menunjukkan dana hibah dicairkan melalui Bank Jatim, lalu digunakan membeli tanah milik warga senilai Rp350 juta dan pembangunan gazebo Rp50 juta. “Tidak ada pembangunan asrama santri sebagaimana proposal,” ungkap jaksa.
Audit kerugian negara menegaskan dana Rp400 juta, tidak menghasilkan pembangunan fisik. “Kerugian negara total Rp400 juta,” kata jaksa menambahkan.
Jaksa juga menyinggung manipulasi kuitansi pembelian tanah, yang seolah-olah atas nama pondok pesantren. “Kuitansi dibuat ulang untuk menutupi penggunaan dana hibah,” jelasnya.
Selain itu, salah satu tanah hasil pembelian disewakan kepada Bank BPR Syariah Lantabur dengan nilai Rp360 juta. “Terdakwa jelas menguntungkan diri sendiri,” ucap jaksa penuntut.
Jaksa menegaskan tindak pidana korupsi bersifat delik formil. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.
Akhirnya, JPU tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara dua tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp200 juta. “Permohonan bebas terdakwa tidak beralasan hukum,” tutup JPU.
Usai sidang, Markacung, juru bicara tim advokat terdakwa yayasan ponpes menanggapi Replik Jaksa penuntut. Kepada Ruang.co.id, Ia mengatakan, “Fakta persidangan memang salah peruntukan, tapi di atas tanah itu berdiri bangunan bernilai lebih dari Rp400 juta.”
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan asas manfaat dan kemanusiaan,” ujar Markacung.
Dalam pledoi pada pekan kemarin, penasihat hukum menegaskan dana hibah digunakan amanah. “Tidak ada satu rupiah pun masuk ke kantong terdakwa,” ujar Markacung.
Senada demikian, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Achmad Toha menegaskan hal serupa. “Dana hibah dibelikan tanah atas nama pondok. Tidak ada kepentingan pribadi, semua untuk santri,” katanya.
Tim hukum menyoroti rekam jejak bersih terdakwa. “Mereka dikenal sopan, belum pernah dihukum, dan memikul tanggung jawab besar membimbing santri,” tegas Toha.
Fakta persidangan menunjukkan dana dicairkan melalui Bank Jatim, lalu diserahkan bendahara kepada yayasan. Bukti kwitansi pembayaran tanah menjadi penguat.
Jaksa menuntut dua tahun penjara sesuai Pasal 604. Namun, penasihat hukum menilai tuntutan itu sekadar “rambu-rambu” formal.
Namun demikian, tim penasihat terdakwa berharap pada majelis hakim, nantinya dalam pengambilan putusan, sekiranya mempertimbangkan mata hati dalam keyakinan hakim.
“Kami berharap dalam keyakinan hakim, dapat memberikan putusan yang tepat terhadap terdakwa untuk membebaskannya,” pinta Toha. Sidang akan berlanjut, pada pekan depan dengan agenda duplik tim penasihat terdakwa.
- Penulis: Ruang Nurudin

