Breaking News
light_mode
Rabu, 2 September 2026
Beranda » Daerah » Hibah Ponpes Manyar Gresik dari Pemprov Jatim, JPU Bongkar Fakta Penggunaan Dana Rp400 Juta di Sidang Replik

Hibah Ponpes Manyar Gresik dari Pemprov Jatim, JPU Bongkar Fakta Penggunaan Dana Rp400 Juta di Sidang Replik

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang Tipikor Surabaya kembali mengungkap fakta mengejutkan, terkait dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta untuk Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Dugaan pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim di lingkungan pengurus yayasan ponpes ini, jaksa penuntut menyeret dua terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid dan RM. Khoirul Atho’shah, pengurus Yayasan ponpes.

Majelis hakim yang memimpin sidang, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, SH., MH., bersama Hakim Anggota Abdul Gani, SH., MH., dan Pultoni, SH., MH., mendengarkan dengan seksama atas pembacaan replik jaksa penuntut, pada Kamis (16/7)2026).

Jaksa Penuntut dalam tanggapannya (Replik) atas nota pembelaan terdakwa (pledoi) menegaskan, penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal pembangunan asrama santri.

“Dana hibah justru dipakai membeli tanah dan membangun gazebo pribadi,” ujar JPU di ruang sidang. “Dalil penasihat hukum jelas di luar fakta persidangan,” imbuh tegas JPU.

Fakta persidangan menunjukkan dana hibah dicairkan melalui Bank Jatim, lalu digunakan membeli tanah milik warga senilai Rp350 juta dan pembangunan gazebo Rp50 juta. “Tidak ada pembangunan asrama santri sebagaimana proposal,” ungkap jaksa.

Audit kerugian negara menegaskan dana Rp400 juta, tidak menghasilkan pembangunan fisik. “Kerugian negara total Rp400 juta,” kata jaksa menambahkan.

Jaksa juga menyinggung manipulasi kuitansi pembelian tanah, yang seolah-olah atas nama pondok pesantren. “Kuitansi dibuat ulang untuk menutupi penggunaan dana hibah,” jelasnya.

Selain itu, salah satu tanah hasil pembelian disewakan kepada Bank BPR Syariah Lantabur dengan nilai Rp360 juta. “Terdakwa jelas menguntungkan diri sendiri,” ucap jaksa penuntut.

Jaksa menegaskan tindak pidana korupsi bersifat delik formil. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.

Akhirnya, JPU tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara dua tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp200 juta. “Permohonan bebas terdakwa tidak beralasan hukum,” tutup JPU.

Baca Juga  Dugaan Kasus Korupsi Desa Sidokerto Kini Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor!

Usai sidang, Markacung, juru bicara tim advokat terdakwa yayasan ponpes menanggapi Replik Jaksa penuntut. Kepada Ruang.co.id, Ia mengatakan, “Fakta persidangan memang salah peruntukan, tapi di atas tanah itu berdiri bangunan bernilai lebih dari Rp400 juta.”

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan asas manfaat dan kemanusiaan,” ujar Markacung.

Dalam pledoi pada pekan kemarin, penasihat hukum menegaskan dana hibah digunakan amanah. “Tidak ada satu rupiah pun masuk ke kantong terdakwa,” ujar Markacung.

Senada demikian, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Achmad Toha menegaskan hal serupa. “Dana hibah dibelikan tanah atas nama pondok. Tidak ada kepentingan pribadi, semua untuk santri,” katanya.

Tim hukum menyoroti rekam jejak bersih terdakwa. “Mereka dikenal sopan, belum pernah dihukum, dan memikul tanggung jawab besar membimbing santri,” tegas Toha.

Fakta persidangan menunjukkan dana dicairkan melalui Bank Jatim, lalu diserahkan bendahara kepada yayasan. Bukti kwitansi pembayaran tanah menjadi penguat.

Jaksa menuntut dua tahun penjara sesuai Pasal 604. Namun, penasihat hukum menilai tuntutan itu sekadar “rambu-rambu” formal.

Namun demikian, tim penasihat terdakwa berharap pada majelis hakim, nantinya dalam pengambilan putusan, sekiranya mempertimbangkan mata hati dalam keyakinan hakim.

“Kami berharap dalam keyakinan hakim, dapat memberikan putusan yang tepat terhadap terdakwa untuk membebaskannya,” pinta Toha. Sidang akan berlanjut, pada pekan depan dengan agenda duplik tim penasihat terdakwa.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manfaat air okra dan lemon

    Manfaat Air Okra dan Lemon! Minuman Sehat untuk Diet, Detoks, dan Imunitas Tubuh

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Air okra dan lemon mungkin terdengar sederhana, tetapi minuman ini memiliki segudang manfaat kesehatan yang luar biasa. Okra, atau dikenal sebagai “lady’s finger,” kaya akan serat, vitamin, dan antioksidan. Sementara itu, lemon dengan kandungan asam sitratnya membantu meningkatkan pencernaan dan metabolisme. Yuk, simak lebih dalam tentang khasiat minuman sehat ini dan bagaimana cara […]

  • Salma dilamar dimansyah

    Salma Salsabila Resmi Dilamar! Intip Momen Bahagia Bersama Dimansyah Laitupa

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Berita bahagia datang dari dunia hiburan Tanah Air! Salma Salsabila, penyanyi jebolan Indonesian Idol 12, resmi dilamar oleh kekasih hatinya, Dimansyah Laitupa, pada Minggu, 12 Januari 2025. Kabar bahagia ini sontak membuat penggemar terkejut dan turut berbahagia atas langkah baru dalam kehidupan keduanya. Pasangan yang sama-sama berbakat ini mengumumkan kabar bahagia tersebut […]

  • Aspirasi reses Sidoarjo

    Reses Adam Rusydi Banyak Terima Aspirasi Soal Banjir hingga Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Setelah empat kali melakukan reses di kabupaten Sidoarjo, anggota DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, mendapati brberapa persoalan yang mengemuka di masyarakat. Persoalzn itu antara lain, banjir, pendidikan, kesehatan, hingga perbaikan saluran irigasi. Dalam salah satu pertemuan, Wakil Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 10 Sidoarjo, Muhir, menyampaikan harapan agar ada dukungan konkret di bidang […]

  • lirik lagu Dekat

    Maliq & D’Essentials Buka Hati dengan ‘Dekat’, Single Romantis di Usia 23 Tahun Berkarya

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Tak banyak band Indonesia yang konsisten bertahan selama dua dekade lebih dengan warna musik yang khas. Maliq & D’Essentials membuktikan eksistensinya lewat single terbaru “Dekat”, sebuah lagu yang dirilis tepat di tahun ke-23 perjalanan karier mereka. Single ini bukan sekadar rilisan biasa, melainkan sebuah kado istimewa bagi penggemar setia yang telah mendampingi perjalanan […]

  • Tanda-tanda seseorang menjadi dewasa

    Tanda-tanda yang Menunjukkan Seseorang Berkembang Menjadi Dewasa

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pendewasaan adalah sebuah proses yang dinamis dan terus berlangsung sepanjang hayat. Ini bukan sekadar pencapaian tujuan tertentu, melainkan sebuah perjalanan yang penuh dengan pembelajaran dan penemuan diri. Setiap pengalaman hidup, baik itu suka maupun duka, menjadi guru yang tak tergantikan dalam membentuk kita menjadi pribadi yang lebih dewasa. Kedewasaan bukanlah sekadar pencapaian […]

  • JCW Sidoarjo Soroti Dana Hibah Hibah Ormas Sidoarjo

    Penghapusan Dana Hibah Ormas di Sidoarjo, JCW Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Gunjang ganjing soal Keputusan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (30/11) kemarin, yang meniadakan alokasi anggaran dana hibah untuk tiga Ormas Islam di Sidoarjo, mendapat reaksi dari sejumlah kalangan publik Sidoarjo. Java Corruption Watch (JWC) Sidoarjo menyoroti terkait dengan adanya penghapusan dana hibah tersebut yang lagi ramai […]

expand_less