Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Warga Pendopo Bersaksi Nyatakan Uang Kompensasi Debu Proyek Perumahan, Ambiguitas CSR Pengembang Dipertanyakan

Warga Pendopo Bersaksi Nyatakan Uang Kompensasi Debu Proyek Perumahan, Ambiguitas CSR Pengembang Dipertanyakan

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tiga Warga Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kabupaten Sidoarjo, tegas menyatakan uang yang diterima 7 terdakwa warga merupakan dana kompensasi Uang Debu proyek perumahan.

Ketiga warga tersebut bernama Supris, warga RT 003/ RW 001 yang sekarang ketua RT, Jainul, Wakil RT 003 RW 001, dan David tang saat perkara berlangsung sebagai pengurus Kartar (Karang Taruna) RT 003 RW 001 yang kin Ketua RT 003 Dusun Pendopo.

Mereka bersaksi di persidangan, yang di hadirkan oleh tim kuasa hukum tiga warga dari tujuh terdakwa warga, diantaranya terdakwa H. Mashuri, dalam perkara Klaster 2 dugaan korupsi dana CSR dari PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) Pengembang Perumahan Citra Garden.

PT perusahaan pengembang ini yang membangun dan mengelola Citra Garden Sidoarjo, dan PT Cahaya Fajar Abaditama beroperasi di bawah naungan PT Ciputra Development Tbk (Ciputra Group).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, total dana bantuan pihak ketiga/CSR dari pengembang yang dikorupsi oleh oknum Pemerintah Desa Entalsewu, sebesar Rp3.600.000.000 atau Rp3,6 miliar. Sedangkan Nilai Kerugian Keuangan Negara menurut Jaksa sebesar Rp2.080.000.000 atau Rp2,08 miliar.

Dalam fakta sidang pada Rabu (22/7/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, ketiga saksi fakta berulang kali menyebut dana kompensasi akibat debu pembangunan pengurukan.

Dalam persidangan, saksi warga asli dusun, Jainul dan David, menegaskan bahwa dana itu dipahami sebagai kompensasi. “Semua warga menganggap itu uang debu, bukan CSR,” ujar David, di hadapan majelis hakim, dan ia kini menjabat Ketua RT.

Ambiguitas muncul karena sebagian dana digunakan untuk pembangunan musalah. “Kalau dilihat dari notulen rapat, jelas disebut kompensasi akibat hilangnya mata pencaharian petani,” tambah Jainul.

Baca Juga  Sidang Ungkap Rumah Dharmahusada Dilengkapi Peredam Suara dan Bilik Scamming

Di persidangan, saksi menceritakan kronologi kejadiannya, bahwa warga sempat melakukan aksi protes. “Ibu-ibu mendemo RT karena uang debu dianggap hak mereka,” ungkapnya. Demo berlangsung dua kali, menuntut tambahan pembagian hingga Rp950 ribu per rumah.

Pak Hari Kusmiantoro, mantan RT, mengaku awalnya menolak dana tersebut. “Saya sempat tidak mau, tapi warga mendesak karena menganggap itu kompensasi,” jelas saksi menirukannya.

Usai sidang, Advokat I Ketut Suardana, S.H.,MH., dari Kresna of Suardana Law, menyatakan pentingnya kejelasan hukum dalam sidang perkara Klaster 2 ini.

“CSR adalah dana pembangunan, sedangkan kompensasi adalah hak warga akibat dampak langsung. Saksi sidang mereka bertiga murni orang Dusun Pendopo, dan bagian dari peristiwa perkaranya. Mereka menganggap uang kompensasi, bukan dana CSR pengembang,” tegasnya.

Dana tersebut ketika terkait uangnya masuk kas desa dan dilakukan pembangunan fasilitas sarana warga dusun, Ketut Suardana tegaskan, kemudian menjadi ambigu antara kompensasi dan CSR perusahaan.

Pihaknya berencana menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara) untuk bersaksi, dijadwalkan memberi keterangan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Kasus ini menyingkap ketidakpahaman masyarakat terhadap istilah dana dari pengembang tersebut apakah merupakan Uang Kompensasi ataukah CSR?.

Fakta hukum bagi warga Dusun Pendopo, istilah itu terlalu rumit. “Kami tahunya ini uang debu, kompensasi akibat pembangunan,” tegas para saksi sidang.

Perdebatan dana kompensasi ini menunjukkan, perlunya transparansi perusahaan dalam mengelola dampak sosial pembangunan. Tanpa kejelasan dari mereka, konflik warga dan aparat desa, terhadap APH (Aparat Penegak Hukum) akan dapat kembali terulang.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maxone Surabaya Chess Cup V

    Terus Konsisten, Maxone Chess Cup V Jaring Bibit Unggul Catur Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Hotel Maxone Dharmahusada Surabaya menegaskan posisinya sebagai pelopor pembinaan olahraga catur di Indonesia dengan kembali menggelar Maxone Dharmahusada Chess Cup V. Turnamen yang akan berlangsung pada 25 April 2026 ini menjadi bukti konsistensi hotel tersebut sebagai satu-satunya hotel pertama di Indonesia yang berhasil menyelenggarakan kejuaraan catur hingga penyelenggaraan kelima kalinya, sekaligus wadah pencarian […]

  • Makna Lagu HOT LE SSERAFIM

    Makna Lagu ‘HOT’ LE SSERAFIM Cinta Berani yang Membara dan Inspirasi Bonnie dan Clyde

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – LE SSERAFIM, grup K-Pop yang sedang naik daun, baru saja merilis lagu terbaru mereka berjudul “HOT”. Lagu ini tidak hanya menawarkan musik yang enerjik, tetapi juga menyimpan makna mendalam tentang cinta yang berani dan penuh risiko. Yuk, kita gali lebih dalam makna di balik lagu ini! HOT: Lagu Percintaan Pertama LE SSERAFIM yang […]

  • Event Lari Charity Shining Walk & Run 2025

    Catat Shining Walk & Run 2025: Berlari Seru Raih Motor dan Bantu Anak Kanker

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi pecinta olahraga dan kegiatan sosial, Shining Walk & Run 2025 adalah event yang tak boleh dilewatkan. Acara lari tahunan ini kembali digelar untuk ketiga kalinya pada 10 Agustus 2025 di Carribean Grande, Grand Island, Pakuwon City, Surabaya. Dengan Bank Jatim sebagai sponsor utama, event ini tidak hanya menawarkan pengalaman lari yang menyenangkan […]

  • DPRD Jatim

    DPRD Jatim Rampungkan 13 Raperda Sepanjang 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ketua DPRD DPRD Provinsi Jawa Timur, M Musyafak Rouf menyampaikan laporan kinerja tahunan 2025 dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Jatim, senin (29/12). Dalam pidatonya, Musyafak melaporkan agenda legislasi sekama tahun berjalan. Dalam laporan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga akhir 2025. Musyafak menjelaskan, Program […]

  • kriteria penerima BPNT 2025

    BPNT 2025 Telah Dibuka! Siapa Saja yang Berhak Menikmati Bansos Pangan Ini? Cek Sekarang!

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga prasejahtera di Indonesia. Bansos ini menjadi salah satu solusi untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, simak informasi lengkapnya kriteria penerima BPNT 2025 berikut ini. […]

  • MFA ASN Digital BKN

    MFA ASN Digital BKN 7 Perlindungan Penting untuk Data Sensitif PNS

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dalam era digital yang rentan serangan siber, Multi-Factor Authentication (MFA) ASN Digital Badan Kepegawaian Negara (BKN) hadir sebagai solusi canggih untuk melindungi informasi sensitif jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem verifikasi berlapis ini tidak sekadar formalitas, melainkan strategi pertahanan terhadap ancaman kebocoran data yang bisa merugikan negara dan individu. Bayangkan jika data seperti […]

expand_less