Warga Pendopo Bersaksi Nyatakan Uang Kompensasi Debu Proyek Perumahan, Ambiguitas CSR Pengembang Dipertanyakan
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Tiga warga Dusun Pendopo Bersaksi di Tipikor menyebut, menuntut kompensasi uang debu proyek pembangunan perumahan Citra Garden, bukan CSR. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Tiga Warga Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kabupaten Sidoarjo, tegas menyatakan uang yang diterima 7 terdakwa warga merupakan dana kompensasi Uang Debu proyek perumahan.
Ketiga warga tersebut bernama Supris, warga RT 003/ RW 001 yang sekarang ketua RT, Jainul, Wakil RT 003 RW 001, dan David tang saat perkara berlangsung sebagai pengurus Kartar (Karang Taruna) RT 003 RW 001 yang kin Ketua RT 003 Dusun Pendopo.
Mereka bersaksi di persidangan, yang di hadirkan oleh tim kuasa hukum tiga warga dari tujuh terdakwa warga, diantaranya terdakwa H. Mashuri, dalam perkara Klaster 2 dugaan korupsi dana CSR dari PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) Pengembang Perumahan Citra Garden.
PT perusahaan pengembang ini yang membangun dan mengelola Citra Garden Sidoarjo, dan PT Cahaya Fajar Abaditama beroperasi di bawah naungan PT Ciputra Development Tbk (Ciputra Group).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, total dana bantuan pihak ketiga/CSR dari pengembang yang dikorupsi oleh oknum Pemerintah Desa Entalsewu, sebesar Rp3.600.000.000 atau Rp3,6 miliar. Sedangkan Nilai Kerugian Keuangan Negara menurut Jaksa sebesar Rp2.080.000.000 atau Rp2,08 miliar.
Dalam fakta sidang pada Rabu (22/7/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, ketiga saksi fakta berulang kali menyebut dana kompensasi akibat debu pembangunan pengurukan.
Dalam persidangan, saksi warga asli dusun, Jainul dan David, menegaskan bahwa dana itu dipahami sebagai kompensasi. “Semua warga menganggap itu uang debu, bukan CSR,” ujar David, di hadapan majelis hakim, dan ia kini menjabat Ketua RT.
Ambiguitas muncul karena sebagian dana digunakan untuk pembangunan musalah. “Kalau dilihat dari notulen rapat, jelas disebut kompensasi akibat hilangnya mata pencaharian petani,” tambah Jainul.
Di persidangan, saksi menceritakan kronologi kejadiannya, bahwa warga sempat melakukan aksi protes. “Ibu-ibu mendemo RT karena uang debu dianggap hak mereka,” ungkapnya. Demo berlangsung dua kali, menuntut tambahan pembagian hingga Rp950 ribu per rumah.
Pak Hari Kusmiantoro, mantan RT, mengaku awalnya menolak dana tersebut. “Saya sempat tidak mau, tapi warga mendesak karena menganggap itu kompensasi,” jelas saksi menirukannya.
Usai sidang, Advokat I Ketut Suardana, S.H.,MH., dari Kresna of Suardana Law, menyatakan pentingnya kejelasan hukum dalam sidang perkara Klaster 2 ini.
“CSR adalah dana pembangunan, sedangkan kompensasi adalah hak warga akibat dampak langsung. Saksi sidang mereka bertiga murni orang Dusun Pendopo, dan bagian dari peristiwa perkaranya. Mereka menganggap uang kompensasi, bukan dana CSR pengembang,” tegasnya.
Dana tersebut ketika terkait uangnya masuk kas desa dan dilakukan pembangunan fasilitas sarana warga dusun, Ketut Suardana tegaskan, kemudian menjadi ambigu antara kompensasi dan CSR perusahaan.
Pihaknya berencana menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara) untuk bersaksi, dijadwalkan memberi keterangan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Kasus ini menyingkap ketidakpahaman masyarakat terhadap istilah dana dari pengembang tersebut apakah merupakan Uang Kompensasi ataukah CSR?.
Fakta hukum bagi warga Dusun Pendopo, istilah itu terlalu rumit. “Kami tahunya ini uang debu, kompensasi akibat pembangunan,” tegas para saksi sidang.
Perdebatan dana kompensasi ini menunjukkan, perlunya transparansi perusahaan dalam mengelola dampak sosial pembangunan. Tanpa kejelasan dari mereka, konflik warga dan aparat desa, terhadap APH (Aparat Penegak Hukum) akan dapat kembali terulang.
- Penulis: Ruang Nurudin

