Breaking News
light_mode
Senin, 21 September 2026
Beranda » Hukrim » Vonis 11 Tahun Penjara Syaiful Rachman Tanpa UP Korupsi Anggaran 2017 Dindik Jatim, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 11 Tahun Penjara Syaiful Rachman Tanpa UP Korupsi Anggaran 2017 Dindik Jatim, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Poin Utama :
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Syaiful Rachman atas korupsi pengadaan barang di SMK se-Jatim.
  • Syaiful Rachman, sebagai pengguna anggaran, bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya, memanipulasi HPS tanpa survei pasar.
  • Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp157,6 miliar, namun hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.

 

Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa Syaiful Rachman.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (31/7/2026), setelah rangkaian persidangan panjang menghadirkan 125 saksi dan dua ahli, dengan barang bukti mencapai 1.821 dokumen.

Hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusinggu menegaskan, terdakwa terbukti melajukan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan SMK se- Jatim.

Hakim Ketua Cokia mengatakan, “Terdakwa Syaiful Rachman telah terbukti menyalahgunakan sebagai pengguna anggaran, bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya telah melakukan belanja dana hibah pengadaan barang tahun 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp157,6 miliar”.

“Barang yang diterima sekolah banyak tidak sesuai, bahkan ada sekolah yang tidak menerima sama sekali,” ujar amar putusan majelis hakim di persidangan.

Fakta persidangan menunjukkan, terdakwa Syaiful Rachman bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya, mengkondisikan HPS tanpa survei pasar terkait pengadaan barang sejak Januari 2017 hingga Juni 2018.

Hakim menilai terdakwa sebagai pengguna anggaran, seharusnya mencegah beban keuangan negara, bukan justru merugikan perekonomian.

“Belanja barang dan jasa dilakukan tanpa dasar yang sah, sehingga menimbulkan kerugian besar,” ungkap amar putusan majelis hakim di persidangan.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50 dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara tambahan selama 8 tahun 3 bulan, atas kerugian negara senilai Rp157,6 miliar.

Baca Juga  PTUN Surabaya Babat Sertifikat SHM 27 Tahun: Kalahkan Bukti Negara, Menang Dengan Absen di Persidangan?

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta tanpa uang pengganti.

Vonis ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terutama terkait pengembalian kerugian negara yang tidak dibebankan kepada terdakwa.

Vonis ini, menambah daftar panjang kasus korupsi pengadaan barang, di sektor pendidikan yang merugikan negara.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembekalan Pembina Pramuka Unusa

    197 Mahasiswa PPG Unusa Ikuti Pembekalan Pembina Pramuka, Tri Dharma dan Dasa Dharma Harus Bertemu dalam Diri Guru

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) membekali 197 mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kompetensi pembina pramuka melalui Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML). Langkah ini ditempuh untuk memastikan calon guru tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Pembukaan kegiatan berlangsung di Kampus C Unusa, […]

  • Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya 3 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya 3 Maret 2025: Persiapan Puasa Ramadan Lancar

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Umat Islam di Surabaya telah memasuki hari kedua puasa Ramadan 1446 H atau 2025 M. Agar ibadah puasa dan salat berjalan lancar, penting untuk memantau jadwal imsakiyah yang dirilis oleh Kementerian Agama. Jadwal ini tidak hanya membantu menentukan waktu sahur dan berbuka, tetapi juga memastikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat. Berikut adalah jadwal […]

  • Milenial Surabaya

    Kaum Milenial Surabaya Nilai Khofifah Lebih Menguasai Debat Kedua Pilgub Jatim

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Debat kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 berlangsung panas di Grand City Surabaya pada Minggu (3/11) malam. Meski berlangsung sengit, Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dinilai oleh kelompok milenial Surabaya tetap mampu mengendalikan situasi dan tampil meyakinkan. Ketua Kaum Milenial Gotong Royong, Moch. Galang Mochtar, menyebut Khofifah dan […]

  • KPPU dan Kementerian UMKM

    Kolaborasi KPPU dan Kementerian UMKM Tingkatkan Kemitraan untuk Ekonomi Inklusif

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) demi mendorong ekonomi nasional yang lebih inklusif. Diskusi ini menghasilkan banyak ide segar, termasuk pengembangan sistem informasi terintegrasi untuk mendukung akses UMKM ke legalitas, pasar, dan pembiayaan. Diskusi terpumpun ini diadakan pada 11 […]

  • penyelesaian lahan gereja bethany sukolilo

    DPRD Surabaya Jembatani Polemik Lahan Gereja Bethany Sukolilo Demi Kerukunan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya mengambil peran sebagai mediator dalam menyelesaikan polemik lahan antara Gereja Bethany Indonesia dengan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. Melalui forum hearing yang digelar pada Rabu (17/6/2026), kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara musyawarah. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pertemuan tersebut […]

  • Ilustrasi orang mengirim THR menggunakan QRIS dan dompet digital di smartphone.

    THR Lebaran Kekinian: Kirim THR Keponakan Pakai QRIS, Praktis dan Anti Ribet!

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Halo semuanya! Lebaran sebentar lagi nih, pasti udah pada siap-siap buat kasih THR kan? Nah, buat kalian yang punya banyak keponakan tapi males ribet ngasih uang cash, ada cara kekinian nih: kirim THR pakai QRIS atau dompet digital! Kenapa Harus Pakai QRIS atau Dompet Digital? Pada dasarnya, zaman sekarang itu sudah serba digital. […]

expand_less