Klarifikasi BPJS Kesehatan soal Viral Selisih Iuran Rp44 Triliun di Media Sosial
- account_circle Ruang Sely
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BPJS Kesehatan beri hak jawab atas viral selisih iuran Rp44 triliun. Asumsi hitungan warganet dinilai keliru karena mekanisme pembiayaan JKN berbeda tiap segmen. (Ruangcoid)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial yang menyebut adanya selisih pendapatan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekitar Rp44 triliun. Badan hukum publik itu menegaskan, asumsi penghitungan warganet tidak bisa dibandingkan langsung dengan laporan keuangan resmi.
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menyampaikan hak jawab pada Kamis, (13/8/2026) di Jakarta. Ia merespons perhitungan akun Threads @dian_amali*** yang mengalikan jumlah peserta per kelas dengan tarif iuran lalu membandingkannya dengan pendapatan iuran 2025 sebesar Rp176,72 triliun.
“Asumsi yang digunakan akun tersebut menganggap seluruh peserta membayar iuran secara mandiri sesuai kelas perawatan dan membayar penuh selama 12 bulan. Itu tidak tepat,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, Program JKN memiliki banyak segmen kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan berbeda. Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayar pemerintah. Pekerja Penerima Upah (PPU) dihitung berdasarkan persentase upah, bukan tarif kelas rawat.
Sementara itu, Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) membayar sesuai kelas: Rp150 ribu untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3. Ada pula skema PBPU Pemda yang dibiayai pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat peserta tidak aktif yang tidak membayar iuran. Karena itu, data kepesertaan dan data pendapatan iuran tidak bisa dikalikan langsung.
“Tidak ada dasar untuk menyimpulkan ada dana iuran yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iqbal.
Ia menambahkan, laporan keuangan 2025 memperoleh predikat Wajar Tanpa Modifikasian dari Kantor Akuntan Publik. BPJS Kesehatan juga diaudit BPK serta diawasi DJSN, OJK, KPK, Dewan Pengawas, dan SPI. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian bahkan diraih selama 12 tahun berturut-turut.
Di akhir klarifikasi, Iqbal menyatakan komitmen lembaganya menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat diimbau merujuk laporan resmi untuk memahami pengelolaan keuangan JKN secara utuh.
- Penulis: Ruang Sely

