Breaking News
light_mode
Jumat, 14 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Hakim Akui Tak Ada Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Divonis 4 Tahun

Hakim Akui Tak Ada Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Divonis 4 Tahun

  • account_circle Mascim
  • calendar_month 22 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (14/8/2026).

Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar prinsip Good Corporate Governance.

Yang menjadi sorotan dalam putusan ini adalah pengakuan hakim bahwa para terdakwa tidak memperoleh manfaat finansial secara perorangan. Kendati demikian, perbuatan mereka dinilai memberi keuntungan nyata bagi korporasi.

“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” ujar Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas dasar itu, majelis tetap menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta untuk masing-masing terdakwa. Tidak ada keringanan meskipun aspek keuntungan pribadi tidak terbukti.

Khusus terdakwa Firmaniansyah, majelis menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa ia menerima aliran dana pribadi dari proyek tersebut. Karena itulah, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” kata hakim.

Majelis Hakim kemudian memberikan petunjuk bahwa pengembalian kerugian negara seharusnya dibebankan kepada pihak korporasi, bukan perorangan. Dalam persidangan ditegaskan, jika Jaksa Penuntut Umum tetap ingin memperoleh uang pengganti, maka langkah yang tepat adalah meminta pertanggungjawaban PT Alur Pelayaran Barat Surabaya.

Baca Juga  Sidang Korupsi Klaster 2 Entalsewu Debatkan Kompensasi dan CSR serta Kerugian Negara Audit Inspektorat

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis. Namun mereka belum mengambil sikap hukum lebih lanjut.

Perwakilan penasihat hukum, Heribertus Hari Sumarno, menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari amar dan pertimbangan putusan secara menyeluruh sebelum memutuskan langkah berikutnya.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus seusai persidangan.

Dengan demikian, terbuka peluang bagi para terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Sementara itu, perhatian berikutnya mengarah pada tanggung jawab PT APBS sebagai korporasi yang disebut menerima keuntungan dari pekerjaan pengerukan tersebut.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Persebaya di Jemput Bonek setelah Menang 0-4 Atas Arema

    Bonek Sambut Tim Persebaya Usai Menang 0-4, Euforia Tak Terbendung di Exit Tol Satelit Surabaya

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Euforia kemenangan langsung terasa di Surabaya. Bonek menyambut kedatangan skuad Persebaya Surabaya dengan penuh antusias di exit Tol Satelit, Rabu (29/4/2026). Momen ini terjadi setelah Bajol Ijo meraih kemenangan telak 4-0 atas Arema FC di laga pekan ke-30 Super League 2025/2026. Hasil tersebut langsung memicu gelombang kebanggaan dari para suporter. Suasana pun berubah meriah. […]

  • SMSI Surabaya

    Jurnalis Tak Cuma Mengejar Berita, SMSI Surabaya Buktikan Peduli Sesama di Bulan Ramadan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah menjadi momen yang berbeda bagi pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Surabaya. Jika tahun-tahun sebelumnya mereka mengundang pengurus yayasan dan anak panti asuhan untuk berbuka puasa bersama, tahun ini para jurnalis justru turun langsung ke lokasi. Mereka berkunjung ke dua panti asuhan di kawasan Surabaya […]

  • Risma Gus Hans Resmikan Posko Aspirasi

    Pilgub Jatim, Risma Gus Hans Resmikan Posko Aspirasi

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id –Pilgub Jatim 2024, Pasangam Calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meresmikan Posko Aspirasi di Jl Gayungsari Barat 10 no 2 Surabaya, sabtu (7/9). Posko Aspirasi ini nantinya akan dijadikan posko relawan bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ini untuk menyalurkan aspirasi […]

  • Salah satu tanda seorang diri butuh waktu untuk healing

    Tanda Kamu Butuh Waktu untuk Diri Sendiri, Healing!

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dalam era yang serba terhubung dan menuntut produktivitas tinggi, seringkali kita merasa terjebak dalam rutinitas yang padat. Notifikasi ponsel yang terus berbunyi, tuntutan pekerjaan yang juga tak kunjung usai, dan interaksi sosial yang intens membuat pikiran dan tubuh kita kelelahan. Sehingga perasaan lelah dan tertekan adalah hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari. […]

  • Kejati Jatim kasus korupsi 2024 penyelamatan uang negara

    Kejati Jatim Amankan Rp434 Miliar dari Kasus Korupsi di 2024

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi sepanjang tahun 2024. Dengan langkah tegas dan transparan, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai Rp434,9 miliar lebih dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa ratusan perkara telah berhasil diselesaikan oleh […]

  • Bruno Fernandes Memimpin MU dalam suatu Pertandingan. (Dok. Official ManUtd)

    Bruno Fernandes: Saatnya Manchester United Bangkit dan Balas Dendam Lawan Lyon

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id -Kekalahan telak 4-1 dari Newcastle United jadi pukulan menyakitkan bagi Manchester United, tapi sang kapten, Bruno Fernandes, punya satu pesan: ini belum selesai. Di tengah atmosfer dingin St James’ Park, Bruno Fernandes tak bisa menutupi kekecewaannya. Tapi yang luar biasa, justru di momen berat seperti itu, para suporter Setan Merah tetap bernyanyi sampai akhir […]

expand_less