Suara Fakta Sidang Korupsi Gatut Sunu Terpasung dalam Tekanan Surat Sakti Pemerasan Jabatan Birokrasi
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 31 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara dugaan pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memasuki babak awal krusial. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Tabir gelap persekongkolan birokrasi, kembali tersingkap di ruang Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara dugaan pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memasuki babak awal krusial.
Persidangan lanjutan kali ini, menghadirkan deretan saksi internal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Keterangan para pejabat mengurai peran sang ajudan, Dwi Yoga Ambal Ariski, dalam pengelolaan dokumen.
Saksi kunci Aurelia Nanda, mengungkap draf pengunduran diri awalnya tersimpan di komputernya. Dwi Yoga aktif meminta berkas tersebut melalui pesan singkat, untuk dicetak serta digunakan.
Dokumen bermeterai tanpa tanggal itu, ditandatangani para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah dilantik. Berkas sakti itu, mengesankan mengunci loyalitas bawahan dan dikuasai penuh oleh sang ajudan.
Jejak digital pesan WhatsApp (WA) yang terungkap di persidangan, membuktikan peran sentral sang ajudan dalam merancang draf pengunduran diri. Eksekusi penandatanganan dilakukan di tempat, tanpa melalui prosedur registrasi kesekretariatan resmi Pemkab Tulungagung.
Namun kubu terdakwa melayangkan bantahan keras atas tuduhan pemerasan jabatan yang dialamatkan jaksa. Di muka persidangan, penasihat hukum (PH) Gatut Sunu, Robinson Paul Tarru menyatakan surat pengunduran diri bukan instrumen alat intimidasi.
“Kepala dinas mengakui tidak ada klausul kewajiban mundur dari ASN jika tidak loyal,” tegas Robinson. Lanjutnya, secara regulasi bupati memiliki kewenangan penuh melakukan rotasi tanpa perlu surat tekanan.
Tim kuasa hukum menegaskan, aliran dana ratusan juta murni berupa transaksi reimburse operasional kedinasan. Seluruh pengeluaran Bagian Umum didukung anggaran resmi APBD untuk keperluan pakaian dinas serta operasional.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, mutasi pejabat wajib berlandaskan sistem merit. Penggunaan surat pengunduran diri misterius itu, melanggar prinsip kepastian hukum tata kelola birokrasi publik.
Penasihat hukum menyatakan siap menghadirkan bukti dokumen APBD serta saksi a de charge. Langkah tersebut guna mematahkan tuduhan pemerasan, dan membuktikan legalitas aliran dana kedinasan tersebut.
Sementara itu, sesuai dari surat BAP dan Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menampik fakta sidang bahwa Dwi Yoga merupakan konseptor dari Surat Pernyataan berperkara tersebut.
“Konsepnya dari Yoga yang memberi ke Aura. Karena pernah saya lihat WA-nya Yoga ngirim ke aplikasi gitu. Tapi komputernya gitu. Dikirim sesuai dengan contoh chat-nya Yoga,” ujar Andhi Ginanjar, juru bicara Jaksa Penuntut KPK.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dipimpin I Made Yuliada beserta dua hakim anggotanya, Manambus Passaribu dan Lujianto, terus mendalami keterangan saksi yang dihadirkan tersebut. Demi penegakan keadilan hukum di balik fakta perancangan dokumen birokrasi bermasalah ini.
- Penulis: Ruang Nurudin

