Breaking News
light_mode
Kamis, 17 September 2026
Beranda » Hukrim » Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru KUR BNI Jember, Sita Uang Miliaran dan Motor Gede

Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru KUR BNI Jember, Sita Uang Miliaran dan Motor Gede

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month 12 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Poin Berita:
  • Kejati Jatim menahan SH sebagai tersangka kelima kasus korupsi KUR BNI Jember dan menyita uang miliaran serta moge.
  • Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengumumkan penetapan dan penahanan SH di Surabaya pada 17 September 2026.
  • Kerugian negara dari dua perusahaan mencapai Rp6,146 miliar, bagian dari total Rp41,487 miliar.


Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Tersangka berinisial SH itu merupakan collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penyidik juga menyita uang miliaran rupiah dan satu motor gede (moge).

Penetapan SH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026. “Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Empat tersangka sebelumnya adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram. Keempatnya sudah ditahan. Dalam perkara ini, BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro dengan pola chanelling. “Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” jelas Punia.

Modus yang dijalankan SH diduga merekayasa calon debitur. Ia meminta orang kepercayaannya mengumpulkan KTP dan KK tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha. “Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Tersangka Korupsi Ikan Fiktif Terjaring, Negara Rugi Rp3 Miliar

Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Sementara melalui PT Berlian, mereka difoto di ladang jagung dan pepaya yang disebut milik SH. Para korban lalu diminta menandatangani dokumen di rumah SH tanpa diberi kesempatan membaca. “Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, debitur hanya menerima sekitar Rp1 juta. Buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya. Dana hasil pencairan dikelola SH untuk berbagai kepentingan, termasuk dipinjamkan ke collection agent lain yang mengalami kredit macet dan melunasi kredit agar bisa mengajukan pinjaman baru.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. “Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609,” jelasnya. Sedangkan melalui PT Berlian, 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang, total Rp1.893.792.655. “Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.

Nilai itu bagian dari total kerugian negara dalam perkara KUR BNI Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur. SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Kesaksian Queeny Buktikan Dugaan Penyimpangan Warisan Engkong

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia.

@ruangcoid

Amankan Uang Miliaran & Moge, Kejati Jatim Tambah Tersangka KUR BNI Jember #fyppppppppppppppppppppppp #bnijember #KURBNIjember @ruangcoid @kejatijatim #infojemberterkini #beritajember

♬ Breaking News - Voxie
  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OnePlus 13T vs iPhone 16 Pro

    OnePlus 13T Gempur iPhone 16 Pro dengan Baterai 6.200 mAh & Bezel Tipis Nan Memukau!

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pertarungan antara OnePlus 13T dan iPhone 16 Pro semakin memanas. OnePlus tak ragu memamerkan keunggulan terbarunya melalui unggahan Louis Lee, Presiden OnePlus. Dalam foto perbandingan yang dibagikannya, terlihat jelas bagaimana bezel super tipis pada OnePlus 13T nyaris menyamai ketipisan bezel iPhone 16 Pro. Namun, yang lebih menarik perhatian adalah klaim baterai raksasa 6.200 […]

  • Peristiwa Ambarawa

    Mengenal Sejarah Peristiwa Ambarawa, Perjuangan Hebat yang Menginspirasi Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kalau kamu masih bertanya-tanya, apa sih Peristiwa Ambarawa itu? Yuk, kenalan dulu sama salah satu peristiwa besar dalam sejarah perjuangan Indonesia. Peristiwa Ambarawa adalah pertempuran sengit antara pejuang kemerdekaan Indonesia melawan tentara Sekutu yang terjadi di Ambarawa, Jawa Tengah, pada akhir 1945. Ini bukan sekadar perjuangan biasa, tapi simbol perlawanan gigih rakyat […]

  • MoU Polri dan Kemenhut

    MoU Polri dan Kemenhut Perkuat Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dalam upaya menjaga kelestarian hutan Indonesia dan mengatasi masalah kebakaran hutan yang berulang setiap tahun, Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kawasan hutan yang terancam. Penegakan hukum kehutanan menjadi aspek kunci dalam […]

  • Oppo Watch X2

    Oppo Watch X2 Smartwatch Premium dengan Fitur ECG, Baterai Tahan Lama, dan Desain Titanium

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Oppo telah mengonfirmasi tanggal peluncuran untuk smartwatch flagship terbarunya, Oppo Watch X2, yang akan membawa fitur canggih dan desain yang lebih elegan. Bersama dengan peluncuran smartphone lipat Find N5, Oppo Watch X2 akan diperkenalkan pada 20 Februari. Jika Anda berada di pasar tertentu, smartwatch ini juga akan dijual sebagai OnePlus Watch 3, mengikuti […]

  • Jadwal Imsak Surabaya 8 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya 8 Maret 2025: Panduan Puasa Ramadan Lancar & Penuh Berkah

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Umat Islam di Surabaya telah memasuki hari ke Delapan puasa Ramadan 1446 H atau 2025 M. Mengetahui jadwal imsakiyah Surabaya yang dirilis oleh Kementerian Agama sangat penting untuk memastikan ibadah puasa dan salat berjalan lancar. Jadwal ini tidak hanya membantu menentukan waktu sahur dan berbuka, tetapi juga memastikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat. […]

  • Ratusan Pengurus Golkar Tabanan Solid Dukung Mulyadi-Sengap di Pilkada 2024

    Ratusan Pengurus Golkar Tabanan Solid Dukung Mulyadi-Sengap di Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Tabanan, Ruang.co.id- Ratusan Pengurus Golkar Tabanan, solid memenangkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika). Mereka mendapat dukungan penuh dari Partai Golkar Tabanan. Hal ini terungkap dalam acara konsolidasi internal yang digelar di kantor Sekretariat Golkar Tabanan pada Selasa (8/10/2024), dihadiri ratusan pengurus Golkar […]

expand_less