Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru KUR BNI Jember, Sita Uang Miliaran dan Motor Gede
- account_circle Ruang redaksi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- print Cetak

Kejati Jatim menahan tersangka kelima KUR BNI Jember dan menyita uang miliaran serta moge. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Berita:
- Kejati Jatim menahan SH sebagai tersangka kelima kasus korupsi KUR BNI Jember dan menyita uang miliaran serta moge.
- Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengumumkan penetapan dan penahanan SH di Surabaya pada 17 September 2026.
- Kerugian negara dari dua perusahaan mencapai Rp6,146 miliar, bagian dari total Rp41,487 miliar.
Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Tersangka berinisial SH itu merupakan collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penyidik juga menyita uang miliaran rupiah dan satu motor gede (moge).
Penetapan SH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026. “Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).
Empat tersangka sebelumnya adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram. Keempatnya sudah ditahan. Dalam perkara ini, BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro dengan pola chanelling. “Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” jelas Punia.
Modus yang dijalankan SH diduga merekayasa calon debitur. Ia meminta orang kepercayaannya mengumpulkan KTP dan KK tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha. “Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.
Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Sementara melalui PT Berlian, mereka difoto di ladang jagung dan pepaya yang disebut milik SH. Para korban lalu diminta menandatangani dokumen di rumah SH tanpa diberi kesempatan membaca. “Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelasnya.
Setelah kredit dicairkan, debitur hanya menerima sekitar Rp1 juta. Buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya. Dana hasil pencairan dikelola SH untuk berbagai kepentingan, termasuk dipinjamkan ke collection agent lain yang mengalami kredit macet dan melunasi kredit agar bisa mengajukan pinjaman baru.
Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. “Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609,” jelasnya. Sedangkan melalui PT Berlian, 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang, total Rp1.893.792.655. “Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.
Nilai itu bagian dari total kerugian negara dalam perkara KUR BNI Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur. SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia.
@ruangcoid Amankan Uang Miliaran & Moge, Kejati Jatim Tambah Tersangka KUR BNI Jember #fyppppppppppppppppppppppp #bnijember #KURBNIjember @ruangcoid @kejatijatim #infojemberterkini #beritajember
♬ Breaking News - Voxie
- Penulis: Ruang redaksi

