Surabaya, Ruang.co.id – Seorang ibu rumah tangga bernama Komariyah Binti Hisiyah (Alm) kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran didakwa melakukan tindak pidana pencurian Handphone di Toko Distro Gaharu Mall ITC Surabaya.
Aksi pencurian tersebut, dilakukan karna terhempit kebutuhan ekonomi pada hari Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut keterangan saksi, terdakwa ibu rumah tangga yang mengenakan pakaian tunik berwarna abu-abu dan kerudung hitam, berpura-pura menjadi pengunjung yang ingin membeli kerudung. Saat berada di dalam toko, terdakwa melihat sebuah handphone merek Oppo milik saksi Khofifi yang terletak di atas laci. Melihat karyawan toko yang sedang sibuk merapikan baju dagangan, terdakwa dengan cepat mengambil handphone tersebut dan langsung meninggalkan lokasi.
Setelah berhasil membawa kabur handphone tersebut, terdakwa ibu rumah tangga kemudian menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal di Jl. Gembong, Surabaya. Handphone tersebut dijual seharga Rp. 850.000,- dan uang hasil penjualannya digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ternyata, aksi pencurian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh terdakwa. Sebelumnya, terdakwa juga pernah melakukan pencurian handphone dengan modus yang sama. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengakuan terdakwa, hasil penjualan dari aksi pencurian pertama kali digunakan untuk membayar utang.
Akibat perbuatannya, saksi Khofifi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-. Saat ini, Komariyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.