Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » KPPU Denda PT Bundamedik Tbk. Rp5 Miliar Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu

KPPU Denda PT Bundamedik Tbk. Rp5 Miliar Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Ruang.co.idKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada PT Bundamedik Tbk. Perusahaan ini dinyatakan bersalah atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) terkait akuisisi PT Pintu Ilmu. Putusan ini disampaikan pada sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis komisi.

Kasus ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Bundamedik Tbk. atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021. Nilai akuisisi mencapai Rp2,97 miliar. PT Bundamedik Tbk., yang berkantor pusat di Jakarta, dikenal sebagai penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota. Sementara itu, PT Pintu Ilmu adalah pengelola rumah sakit, yang merupakan anak usaha dari RSIA Azzahra di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Majelis Komisi, transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021. Berdasarkan regulasi, PT Bundamedik Tbk. wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif. Namun, karena adanya peraturan relaksasi dari KPPU selama masa pandemi, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 60 hari.
PT Bundamedik Tbk. baru menyampaikan notifikasi akuisisi pada 28 Maret 2022. Namun, dalam proses klarifikasi dan penelitian oleh KPPU, ditemukan beberapa kekurangan pada dokumen yang diserahkan. Dokumen pendukung yang lengkap baru diterima pada 21 Juni 2022, dan saat itulah notifikasi dinyatakan lengkap. Dengan demikian, PT Bundamedik Tbk. terlambat melakukan notifikasi selama 51 hari kerja.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Bundamedik Tbk. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha. Pembayaran denda ini harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  250 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Dukungan Moral Mengejutkan untuk Mas Pren
  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamat hukum Prof Sunarno Edy Wibowo

    Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina: Pengamat Hukum Soroti Kedaulatan Hukum Indonesia

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Rencana pemerintah Indonesia untuk memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke negara asalnya, Filipina, menuai kontroversi. Kritik datang dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum asal Surabaya, Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH., M.Hum. Menurutnya, negosiasi hubungan bilateral seperti ini harus memberikan manfaat nyata bagi kedua negara dan tidak […]

  • Aktivitas guna redam stres

    Aktivitas Ampuh Redam Stres Menjaga Kesehatan Mental

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Merasa lelah dan tertekan? Stres adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Tekanan pekerjaan, masalah pribadi, dan tuntutan sehari-hari dapat membuat pikiran kita terasa kacau dan tubuh lelah. Namun, jangan khawatir! Ada banyak aktivitas sederhana yang dapat kita lakukan guna redam stres dan mengembalikan ketenangan pikiran. Meditasi dan Bernapas Dalam Luangkan waktu […]

  • Forum GenRe Sidoarjo

    Sidoarjo Bangkitkan Generasi Emas, Remaja Lawan Pernikahan Dini

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Suara tepuk tangan menggema di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (28/10/2025), ketika dr. Sriatun Subandi, Ketua TP PKK sekaligus dengn julukan Bunda GenRe Kabupaten Sidoarjo, dengan lantang mengukuhkan Forum Generasi Berencana (GenRe) Sidoarjo periode 2025–2027. Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda beberapa waktu itu, semangat menolak pernikahan dini bergema kuat di hati para remaja. […]

  • tugas pengamanan perbatasan RI-PNG

    Pulang dengan Penuh Kehormatan! Kisah Sukses Satgas Yonif 503 Jaga Perbatasan RI-PNG

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Suasana haru dan bangga menyelimuti Dermaga Ujung Koarmada II, Surabaya, ketika Satgas Pamtas Yonif 503/Mayangkara/18/2 Kostrad akhirnya menginjakkan kaki kembali di tanah Jawa setelah 14 bulan penugasan di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG). Upacara penyambutan yang dipimpin langsung oleh Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo, Kamis (27/3/2025), menjadi momen penuh makna […]

  • Protes perangkat desa Mojokerto

    Bupati Mojokerto, Albarraa Didemo Ratusan Perangkat Desa

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Kab Mojokerto, Ruang.co.id – Ratusan perangkat desa di Kabupaten Mojokertotampak berada di beberapa titik alun-alun Kota Mojokerto Rabu, (24/12/2025). Mereka menggunakan seragam bewarna putih sudah di alun-alun sekitar pukul 08.00 WIB. Kedatangan mereka untuk melakukan aksi damai didepan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Beberapa perangkat desa membawa banner bertuliskan, jangan jadikan perangkat desa tumbal kekuasaan. Satu […]

  • THR 2025 untuk PNS

    THR 2025 untuk PNS: Syarat, Kriteria, dan Pihak yang Berhak Menurut PP 14/2024

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah kembali memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan cair tepat waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menjamin hak THR bagi PNS yang memenuhi kriteria tertentu. Lalu, siapa saja yang berhak menerimanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. […]

expand_less