Surabaya, Ruang.co.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga remaja yang diduga merupakan bagian dari komplotan begal asal Pasuruan. Ketiga pelaku tersebut adalah MWK (24), AMN (22), dan HMT (20), yang semuanya warga Kabupaten Pasuruan. Mereka dikenal tak segan melukai korban dengan senjata tajam seperti parang dan celurit.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku beraksi tanpa memandang waktu, baik siang maupun malam hari. “Mereka tidak memilih waktu, asalkan ada target, langsung dieksekusi,” ujar AKBP Jumhur.
Ketiga pelaku kerap menjalankan aksinya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Modus operandi mereka adalah menghadang korban di jalan sepi yang dikelilingi ladang tebu. Dengan mengacungkan senjata tajam, mereka membuat korban panik dan terjatuh, lalu mengambil motor korban.
“Masing-masing dari mereka memiliki peran. Ada yang berperan sebagai perencana, penyedia sarana, dan penjual barang hasil rampasan,” tambahnya.
Meski ketiga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Kami masih memburu satu tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Jumhur.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, jaket, dan sepeda motor. Para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.