ruang

Kejati Jatim Tahan DJA, Tersangka Kredit Fiktif Koperasi di Jember Rugikan Negara 125 Miliar

kejaksaat tinggi jatim tahan tsk Kredit fiktif Jember
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan DJA, Manager KSP MUMS, atas dugaan korupsi kredit fiktif di Jember. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 125 miliar.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit fiktif. Tersangka berinisial DJA, yang merupakan Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS), resmi ditahan pada Rabu (16/10/) selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Penahanan DJA ini menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu bank BUMN Cabang Jember melalui KSP MUMS. Sebelumnya, Penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni SD, IAN, dan MFH, terkait kasus yang sama. Kredit fiktif ini diduga terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, dengan modus pengajuan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

DJA, dalam kapasitasnya sebagai Manager KSP MUMS, diduga mengajukan kredit atas nama petani tebu yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Beberapa persyaratan seperti kepemilikan lahan tebu dan kerjasama dengan pabrik gula tidak terpenuhi. Sebagian dari dana kredit tersebut bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik menduga kredit ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 78 orang saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara ini. Hasil perhitungan oleh BPKP Jawa Timur menunjukkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan DJA mencapai Rp 125,98 miliar.

DJA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  10 WNA Jaringan Penipuan Online Internasional “Scamming” Diringkus di Surabaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama terkait penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara.