Surabaya, Ruang.co,id– King Finder Wong di tuntut JPU 5 Tahun Penjara, hal tersebut dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Tirta 2 agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH,MH dari Kejari Surabaya, Menuntut Terdakwa King Finder Wong terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Sebelum Jaksa Darwis membacakan surat tuntutannya, Terlebih dahulu memohon kepada majelis hakim yang diketuai Antyo Susetyo supaya diijinkan membacakan amar nya saja dikarenakan keterangan Saksi dan Ahli telah tercatat menjadi satu.
“Keterangan saksi ahli semua sudah tercatat jadi satu, ini jumlah halamannya 104 dan jika penasehat hukum tidak keberatan kami langsung membacakan amarnya saja,”kata jpu memohon kesepakatan, saat sidang diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/6) kiranya majelis hakim dan kuasa terdakwa sepakat atas permohonan tersebut .
Lanjut jaksa membacakan surat tuntutan,”Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.Menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun,”tegas jpu dari kejaksaan surabaya.
Atas tuntutan tersebut, Tim penasehat hukum terdakwa King Finder Wong akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan Selasa (11/6/2024). (R2)