Surabaya, Ruang.co.id – Persidangan terbuka untuk umum diruang Sidang sari3 Pengadilan Negeri Surabaya (3/9) JPU Ratri dari kejari tanjung perak menghadirkan 5 saksi anggota polisi korban pelemparan yang diakukan para oknum Suporter.
Dalam keterangannya kelima saksi yang diperiksa bersamaan mengatakan. ketika megangkut para pendukung persib yang hendak dibawa ke pelabuan tanjung perak diturunan jembatan arah masuk surabaya, dihadang para oknum suporter dan diempari batu dari sisi kiri dan kanan, dan para suporter terus mengikuti laju truck petugas.
Tak ayal petugas untuk mbubarkan kerumunan masa oknum suporter tersebut dengan menyemprotkn gas air mata dan mengamankan beberapa sporter untuk dimintai keterangan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tony mengatakan meminta agar sidang dilakukan seminggu dua kalii yakni selasa dan kamis.
Dalam lanjutan sidang, majelis perintahkan ke JPU dalam.sidang berikutnya agar para terdakwa dihadirkan, sebelum sidang ditutup hakim anggota. Tatas meminta kepada JPU agar benar benar mencari pelaku pelemparan yang sebenarnya, karena apa kelima saksi dari anggota kepolisian tidak satupun mengenali para pelaku pelemparan dan dianggap percuma saja disidangkan ” pungkas Tatas
Untuk diketahui berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.30 wib, Saksi Surya Hadi Kusuma sedang mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X10xx-xx warna abu-abu dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mendapat perintah untuk mengantar suporter Persib Bandung.
Sesampainya, saksi Surya Hadi Kusuma di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya tepatnya di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek Kota Surabaya ada banyak sekali Suporter sedang menunggu kedatangan truck yang Saksi Surya Hadi Kusuma kendarai, mengetahui bahwa di dalam truck tersebut adalah para supporter Persib Bandung.
Kemudian terdakwa I MOCHAMMAD ZAKARIYAH BIN M. YUSUF, Terdakwa II BINTANG RUSYDII JAGADDHITA BIN DWI HARIHARTANTO, Terdakwa III ADIT TIA BIN DJASIM, Terdakwa IV MUHAMAD FAISAL BIN SUPRYADI bersama-sama dengan Supporter yang lainnya langsung menyerang truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X-10xx-xx warna abu-abu tersebut dengan cara melempari truck dengan menggunakan batu –batu berkali-kali ke seluruh bagian truck hingga menyebabkan truk tersebut mengalami kerusakan di beberapa bagian.
Setelah itu terdakwa I MOCHAMMAD ZAKARIYAH BIN M. YUSUF, Terdakwa II BINTANG RUSYDII JAGADDHITA BIN DWI HARIHARTANTO, Terdakwa III ADIT TIA BIN DJASIM, Terdakwa IV MUHAMAD FAISAL BIN SUPRYADI bersamasama dengan Supporter yang lainnya berpencar melarikan diri karena berhasil dibubarkan oleh kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak, namun terdakwa I MOCHAMMAD ZAKARIYAH BIN M. YUSUF, Terdakwa II BINTANG RUSYDII JAGADDHITA BIN DWI HARIHARTANTO, Terdakwa III ADIT TIA BIN DJASIM, Terdakwa IV MUHAMAD FAISAL BIN SUPRYADI berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan selanjutnya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.