Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Tiga Terdakwa Kasus Penadahan 300 Juta di Sidangkan PN Surabaya

Tiga Terdakwa Kasus Penadahan 300 Juta di Sidangkan PN Surabaya

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Tiga terdakwah Siti Meriyanah, Oktalilia, dan Roben. melakukan penipuan dan penadahan senilai 300 juta rupiah. Kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. pada Rabu (10/7/2024).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi korban, Suhailie Tri Subambang, yang memberikan kesaksian melalui telekonferensi. Suhailie menceritakan bagaimana ia pertama kali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Pos Palembang bernama Laras Putri Maharani. Orang tersebut memberitahukan bahwa identitasnya telah disalahgunakan.

Suhailie kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor yang mengaku sebagai Hotline Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Dalam percakapan melalui video call, Suhailie berbicara dengan seseorang yang mengenakan seragam polisi dengan latar belakang kantor Polda Sumatera Selatan. Orang tersebut menginformasikan bahwa rekening perusahaannya, CV. Dhani Yuwono, CV. Tambora Sukses Bersama, dan CV. Gunung Mas Surya, serta rekening pribadinya akan dibekukan.

Suhailie kemudian diminta untuk menghubungi seorang yang mengaku sebagai Ibu Yuliana dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ibu Yuliana menyarankan agar dana dari rekening pribadi dan perusahaan Suhailie dipindahkan ke rekening PPATK untuk diamankan sementara. Atas saran tersebut, Suhailie melakukan 38 kali transfer ke berbagai rekening dengan nilai nominal yang berbeda.

Setelah dana dipindahkan, terdakwa I menerima perintah dari grup Telegram “LP1002 BCA” untuk memberikan akun bank BCA fiktif. Terdakwa II kemudian memberikan nomor rekening BCA atas nama Sulaiman Musa kepada grup tersebut, dan “jinrenjiu”, yang memberikan bukti screenshot transfer dan video call sebagai hasil penipuan kepada korban.

Terdakwa II dan III kemudian mengakses myBCA untuk menukarkan dana sebesar Rp 150 juta menjadi USDT di e-wallet Binance. Total dana sebesar Rp 300 juta kemudian diterima di aplikasi IM TOKEN yang dikuasai para terdakwa.

Baca Juga  Dua Saksi Ungkap Kelemahan Bukti PT Galaxy di Sidang Tanah Surabaya

Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan menjual atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Perhubungan Jawa Timur

    Transportasi Murah dan Mudah: Rute Bus Trans Jatim Akan Diperluas

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Keberadaan bus Trans Jatim yang saat ini sudah beroperasi di wilayah Gerbang Kertosusilo (Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan) memang banyak membantu masyarakat. Sehingga arus penumpang dengan trayek dekat seperti Surabaya Bangkalan atau ke Gresik – Laningan biayanya cukup murah, yakbi Rp 5000. Sehingga banyak masyarakat yang […]

  • kelancaran operasional Idul Fitri

    TPS Pastikan Kelancaran Operasional Menjelang Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memastikan kesiapan penuh untuk menjaga kelancaran operasional bongkar muat dalam menghadapi lonjakan aktivitas logistik selama periode Idul Fitri 1447 H. Berbagai langkah antisipatif telah disiapkan guna memastikan arus barang tetap lancar meskipun memasuki masa libur nasional. Manajemen TPS telah menyusun strategi komprehensif yang mencakup pengaturan jadwal sandar kapal, […]

  • Surabaya Vaganza 2025

    Surabaya Vaganza 2025 Sulap Kota Pahlawan Jadi Negeri Dongeng Ajaib

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kota Pahlawan kembali bersiap menjadi pusat perhatian nasional. Pada 25 Mei 2025 mendatang, Surabaya Vaganza label acaranya, kembali digelar sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732. Tahun ini, parade budaya paling ditunggu ini mengangkat tema “The Magical of Folktales”, mengusung semangat nostalgia dari cerita-cerita dongeng legendaris yang membentuk imajinasi masa […]

  • oknum sales AC gelapkan dana refund

    Oknum Sales AC di Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Gelapkan Dana Pengembalian Puluhan Juta

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Seorang oknum tenaga penjualan pendingin ruangan atau sales AC di Surabaya resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Laporan bernomor LP/B/295/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 2 Februari 2026. Perwakilan CV Bintang Plasma selaku […]

  • Stasiun pengisian kendaraan listrik DPRD Jatim

    Sekretariat DPRD Jatim Sediakan Charging EV Untuk Kendaraan Listrik

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur turut mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendukung transportasi yang lebih ramah lingkungan. Wujud dorongab itu adalah dengan menyediakan fasilitas Electric Vehicle (EV) Charging Station di dalam lingkungan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Nomor 1 Surabaya. Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, M Ali Kuncoro, mengatakan, fasilitas […]

  • KUR fiktif Bank Pelat Merah

    Oknum Kepala Cabang Bank Pelat Merah Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di Pengembangan kasus KUR Pengembangan kasus KUR Bank Pelat Merah Kantor Cabang Jember yang merugikan keuangan negara hingga Rp12,59 miliar. Dua di antaranya, yakni AM selaku collection agent CV Jawara Tani dan IIS selaku collection agent […]

expand_less