Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Notaris Ungkap Cacat Hukum Transaksi Sengketa Rumah di Lebak Jaya

Notaris Ungkap Cacat Hukum Transaksi Sengketa Rumah di Lebak Jaya

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya. Ruang.co.id – Sidang sengketa kepemilikan rumah di Lebak Jaya antara Wirjono Koesuma alias Aseng dengan Simon Efendi, 52 tahun kembali di gelar Pengadilan Negeri Surabaya di Ruang Garuda 2 terkait Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi, yaitu Devi, selaku Notaris.

Simon membeli rumah dari Wirjono pada tahun 2015 dengan harga Rp1.083.000.000. Pembayaran uang muka sebesar Rp125 juta dilakukan dalam enam cicilan, dan pelunasan dilakukan pada 23 November 2015 di hadapan Notaris Devi Krisnawati. Namun, perselisihan muncul ketika Wirjono mengklaim belum menerima sisa pembayaran sebesar Rp958 juta, karena Simon hanya mentransfer Rp868 juta dari yang seharusnya.

Dalam sidang tersebut, Notaris Devi memberikan kesaksian bahwa “transaksi jual beli tersebut cacat hukum karena tidak ada pelunasan yang sesuai dengan harga yang disepakati,” ucapnya. Menurut Devi, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan karena Simon menunjukkan kwitansi pembayaran pada saat itu, padahal menurut terdakwa “pembayaran yang sebemarnya lewat transfer.” Ucap wiryono.

” saya tidak membuat dan mengetahui siapa yang membuat kwitansi pembayaran rumah itu” keterangan devi

Devi juga menyatakan bahwa serah terima bangunan seharusnya dilakukan setelah pelunasan
penuh. Namun, kenyataannya, sebelum ada pelunasan, Simon sudah menguasai rumah tersebut dan mengontrakkannya.

Pembeli berusaha meyakinkan notaris dengan kwitansi pembayaran, pada 23 September 2015, agar di buatkan Akta Jual Beli (AJB) dan sebagai syarat pengajuan di BPN.

Menurut Devi, secara materiel Wirjono masih berhak menempati rumah tersebut karena pembeli belum ada pelunasan. Dan Sesuai perjanjian di PPJB bahwa penyerahan rumah dilakukan sesudah pelunasan,

Sehingga atas perjanjian di PPJB terdakwa memasuki rumahnya karena merasa belum ada pelunasan, namun oleh simon dilaporkan di Polres dengan Pasal 167.

Baca Juga  Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim “Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri”

Dalam sidang sebelumnya, Simon mengakui bahwa ia telah menerima uang itu melalui transfer dari terdakwa dikarenakan jumlah yang tidak sesuai dengan harga dalam perjanjian.

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi antara penjual dan pembeli, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zero ODOL 2027

    Jasa Raharja Dukung Program Pemerintah Bebas ODOL 2027

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia menancapkan target ambisius untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman melalui komitmen Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027. Target nasional penghapusan kendaraan ODOL ini bukanlah wacana semata, melainkan sebuah perjalanan strategis yang membutuhkan kolaborasi semua pihak. Gelaran Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi bukti nyata […]

  • layanan ibu dan anak

    IBI Jatim Perkuat Garda Pelayanan Ibu Anak Sambut Indonesia Emas

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (PD IBI) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan ibu dan anak. Penegasan ini menjadi inti dari Seminar Hybrid yang digelar sebagai puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) IBI ke-75, yang diikuti lebih dari 4.000 bidan se-Jawa Timur. Tingginya partisipasi dari berbagai kabupaten dan kota […]

  • Fitur AI Xiaomi 15 Ultra

    Xiaomi 15 Ultra 3 Fitur AI Editing Foto Canggih yang Bikin Hasil Jepretan Makin Memukau

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Xiaomi kembali mengejutkan dunia teknologi dengan meluncurkan Xiaomi 15 Ultra, smartphone flagship terbaru yang dilengkapi dengan teknologi AI (Artificial Intelligence) mutakhir. Dalam artikel ini, kami akan mengulas tiga fitur AI editing foto yang membuat Xiaomi 15 Ultra menjadi pilihan utama para pecinta fotografi. Desain dan Spesifikasi Xiaomi 15 Ultra yang Mengagumkan Sebelum membahas […]

  • Sidang Tipikor Ponorogo Kembali Memanas, Hakim dan Jaksa Soroti Dalih Hutang Piutang 5 Saksi

    Sidang Tipikor Ponorogo Kembali Memanas, Hakim dan Jaksa Soroti Dalih Hutang Piutang 5 Saksi

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang mengungkap dugaan gratifikasi proyek di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo, kembali cukup memanas. Sidang itu berlangsung di ruang Cakra, Tipikor PN Kelas I Surabaya, di Jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Selasa (26/5/2026). Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi itu, dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada, besta dua anggotanya yakni Manambus […]

  • Dr. Hufron, Sekjen APHTN-HAN Jawa Timur

    APHTN-HAN Jatim Soroti Revisi Tata Tertib DPR! Apakah Kewenangan DPR untuk Mencopot Pejabat Negara Konstitusional?

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur menggelar webinar nasional kerjasama dengan Univ Wisnuwardhana, 9 Februari 2025. Membahas isu penting tentang revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib. Salah satu topik utama yang diangkat adalah kewenangan DPR untuk mencopot pejabat negara melalui peraturan tata tertib […]

  • Pesan ketakwaan Prabowo di Muktamar NU

    Prabowo Sampaikan Pesan Ketakwaan pada Muktamar ke-35 NU di Jombang

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Jombang, Ruang.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan ketakwaan saat menghadiri Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Kehadiran Presiden menjadi bagian penting dari forum yang mempertemukan ulama, pengasuh pesantren, dan sejumlah tokoh nasional. Dalam sambutannya, Prabowo mengingatkan umat agar tidak berhenti dalam menjalankan kebaikan. Ia menekankan bahwa kesadaran […]

expand_less