Breaking News
light_mode
Rabu, 5 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo Terbongkar, Advokat PHN Laporkan Sertifikasi SHGB Janggal ke Kejari

Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo Terbongkar, Advokat PHN Laporkan Sertifikasi SHGB Janggal ke Kejari

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim advokat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Senin (16/3/2026).

Laporan itu menyoroti proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3558, di Kelurahan Sidokare, yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan administratif.

Tim Advokat PHN diantaranya, Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., Ahmad Naufal Pratama,SH., dan R. Donny Wahyu Kristawardana,SH., merupakan kuasa hukum yang ditunjuk pelapor, Maoeni (70), yang beralamat tinggal di Jl. Diponegoro, Kota Sidoarjo. Sedangkan Maoeni, yang merupakan tante/ bibi dari terlapor berinisial MC, atau terlapor yang merupakan cucu keponakan pelapor.

Objek yang dipersoalkan, berupa bangunan ruko di Jalan Raya Mojopahit Nomor 64, Sidoarjo. Pelapor menilai proses sertifikasi tanah tersebut berpotensi melibatkan manipulasi dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan pihaknya membawa sejumlah bukti historis, yang menunjukkan riwayat kepemilikan tanah sejak puluhan tahun lalu.

“Klien kami memiliki bukti riwayat kepemilikan tanah sejak tahun 1956, yang tercatat dalam Petok atau Letter C Desa Nomor 477,” kata Achmad Shodiq.

Petok atau Letter C itu, merupakan dokumen administrasi desa yang mencatat kepemilikan tanah pada masa lalu, sebelum sistem sertifikat modern berupa SHGB diberlakukan secara luas. Dokumen ini, sering digunakan sebagai bukti awal riwayat penguasaan tanah dalam proses hukum pertanahan.

Menurut Shodiq, kejanggalan muncul ketika pada tahun 2022 tiba-tiba terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Mariana Chandra. Sertifikat itu diterbitkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

Tim hukum PHN kemudian menelusuri sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Dari penelusuran itu, mereka menemukan beberapa indikasi anomali administratif.

Baca Juga  Gedung Cagar Budaya Dieksekusi, Luka Fisik dan Hati Warnai Protes Warga Surabaya

Salah satu temuan yang disorot ialah keberadaan surat dari Kelurahan Sidokare, Kecamatan Kota Sidoarjo, yang memiliki nomor sama tetapi berisi keterangan berbeda dan ditandatangani pejabat yang berbeda.

Selain itu, laporan juga mencatat adanya klaim penguasaan tanah sejak tahun 1963, oleh pihak yang bersangkutan. Namun data identitas menunjukkan yang bersangkutan lahir pada Desember 1963.

“Pernyataan penguasaan tanah sejak 1963 itu tidak logis, karena yang bersangkutan lahir pada tahun yang sama,” ujar Shodiq.

Temuan lain, menyangkut dokumen pemberian Hak Guna Bangunan dari BPN yang disebut, tidak mencantumkan nomor dan tanggal surat keputusan secara jelas. Kondisi ini dinilainya menyimpang dari prosedur administrasi pertanahan yang lazim.

Perkembangan terbaru juga memperlihatkan dua saksi, yang sebelumnya tercantum dalam riwayat tanah mencabut kesaksian mereka. Pencabutan itu, dituangkan dalam akta notaris pada Agustus 2025.

Salah satu saksi bernama F, yang menyatakan kesaksian sebelumnya tidak didasarkan pada data riwayat tanah yang benar.

“Kesaksian sebelumnya tidak didasarkan pada riwayat tanah yang sebenarnya,” demikian isi pernyataan yang tercantum dalam akta pencabutan kesaksian tersebut.

Di sisi lain, pelapor juga menyoroti langkah hibah atas objek tanah tersebut, kepada anak dari pemegang SHGB pada Maret 2025. Menurut tim hukum PHN, hibah tersebut berpotensi menjadi upaya pengalihan hak, untuk menghindari pembatalan administratif.

Dalam hukum pertanahan, hibah merupakan pengalihan hak milik secara cuma-cuma kepada pihak lain. Praktik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Tim PHN menilai, kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai sengketa perdata biasa. Mereka menduga terdapat unsur tindak pidana umum, dan potensi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga  Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Kasus Penjualan Tanah Cuilan Negara Rugikan Rp3,1 Miliar

“Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau LIDIK,” tandas Shodiq.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor juga meminta kejaksaan memeriksa sejumlah pihak, yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat, termasuk pejabat pertanahan, perangkat kelurahan, dan notaris yang memproses akta hibah.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • pajak minimum global

    Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global, Begini Dampaknya!

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kabar besar datang dari Kementerian Keuangan. Mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Pajak Minimum Global. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 yang ditandatangani pada akhir Desember lalu. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi sistem perpajakan Indonesia di tengah persaingan investasi global. Mengapa Pajak Minimum Global Penting? […]

  • Lenovo Legion Tab Gen 4

    Lenovo Legion Tab Gen 4 Resmi Bawa Slot Ekspansi! Akankah Jadi Raja Baru Tablet Gaming?

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabar gembira untuk para gamer! Lenovo Legion Tab Gen 4 akhirnya dikonfirmasi akan membawa kembali slot ekspansi penyimpanan, fitur yang sempat hilang di generasi sebelumnya. Tablet gaming terbaru ini tidak hanya mengandalkan kekuatan Snapdragon 8 Elite tetapi juga menjawab keluhan pengguna tentang keterbatasan penyimpanan. Dengan rilis yang dijadwalkan pada Mei 2025, apakah tablet […]

  • Pemain PERSEBAYA saat Bertanding di Stadion Gelora Bung Tomo (Photo : Official PERSEBAYA)

    Persebaya vs Persib Bandung Pekan 24 BRI Super League 2025/2026: Prediksi Panas di GBT

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Laga Persebaya vs Persib Bandung pada pekan ke-24 BRI Super League 2025/2026 bukan sekadar pertandingan biasa. Sebaliknya, duel ini bisa menjadi titik balik dalam perebutan gelar musim ini. Terlebih lagi, pertandingan digelar di Gelora Bung Tomo yang dikenal memiliki atmosfer luar biasa. Di satu sisi, Persib Bandung datang dengan penuh percaya diri. Sementara […]

  • King Finder Wong

    Terbukti Palsukan Surat, King Finder Wong di tuntut JPU 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co,id– King Finder Wong di tuntut JPU 5 Tahun Penjara, hal tersebut dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Tirta 2 agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH,MH dari Kejari Surabaya, Menuntut Terdakwa King Finder Wong terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat […]

  • PKB SIDOARJO Idul Adha

    PKB Sidoarjo Tebar Keberkahan Idul Adha 1447 H: Kurban Sebagai Aksi Nyata Melayani Rakyat

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Idul Adha 1447 H, menjadi momentum penting bagi Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo, untuk meneguhkan komitmen pelayanan kepada masyarakat. Di kantor DPC PKB Sidoarjo, Ketua Abdillah Nasih atau akrab disapa Cak Nasik, memimpin penyembelihan dan penyaluran hewan kurban, berupa 3 ekor sapi dan 20 ekor kambing. Dalam sambutannya, […]

  • wisudawan termuda ITS

    Usia 19 Tahun, Arek Bondowoso Jadi Wisudawan Termuda di ITS

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Genap berusia 19 tahun 9 bulan, Giselle Hage resmi dikukuhkan sebagai wisudawan termuda pada gelaran Wisuda ke-129 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Meski masih usia muda tidak menghambat wisudawan dari Departemen Teknik Elektro ITS ini untuk bisa lebih dulu lulus dan akan diwisuda pada gelaran hari kedua, Minggu (21/4) nanti. Memulai pendidikan […]

expand_less